BincangMuslimah.Com – Belakangan viral di media sosial tentang series Malaysia yang menceritakan beberapa penyimpangan di dalam syariat. Di dalam series karya Eirma Fatima ini mengangkat salah satu isu tentang hukum meminum air basuhan kaki guru.
Di dalam salah satu scene film tersebut, terlihat bagaimana para pengikut bergantian mencium dan meminum air basuhan kaki walid dengan tujuan untuk mendapatkan berkat. Namun, seorang gadis lulusan Mesir bernama Baiduri dengan tegas menolak prilaku tersebut. Lantas bagaimana sebenarnya hukum dari meminum air basuhan kaki guru ini?
Hukum Membasuh Kaki Guru
Sejatinya, membasuh kaki guru tidak memiliki dalil yang tegas tentang perintah untuk melakukan ataupun melarang hal tersebut. Akan tetapi, analogi membasuh kaki guru ini sebagaimana kebolehan mencium kaki guru. Merujuk pendapat Ibn Sholah di dalam kitab Syarh Riyadl al-Sholihin juz 4 halaman 451 saat menceritakan tentang 2 orang laki-laki yang mengaku pernah mencium tangan dan kaki Rasulullah saw:
وفي هذا جواز تقبيل اليد والرجل للإنسان الكبير الشرف والعلم كذلك تقبيل اليد والرجل من الأب والأم وما أشبه ذلك لأن لهما حقا
“Dalam pengakuan ini, tersirat kebolehan mencium tangan dan kaki tokoh besar yang mulia lagi berilmu. Demikian pula kebolehan mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan melakukan apapun yang serupa dengan mencium tangan dan kaki tersebut. Karena ibu dan ayah adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan demikian.”
Berdasarkan keterangan ini, memang tidak ada penjelasan secara eksplisit tentang hukum hukum membasuh kaki guru. Akan tetapi, realitanya membasuh kaki guru sama halnya dengan mencium kaki guru. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan simbol bakti seorang murid kepada gurunya yang ia muliakan. Sehingga hal ini tetap diperbolehkan.
Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru
Kendati memperbolehkan membasuh kaki guru, akan tetapi hukum kebolehan meminum air basuhan kaki guru ini tidak berlaku mutlak. Boleh meminum air basuhan kaki guru selama air tersebut tetap suci dan orang yang meminum air tersebut tidak meyakini adanya pengaruh yang akan timbul dari meminum air tersebut. Sebagaimana penjelasan di dalam Tuhfah al-Murid halaman 58:
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع
“Siapapun yang meyakini bahwa penyebab itu tergantung kepada akibatnya, seperti api menyebabkan terbakar, pisau menyebabkan terbelah, makan menyebabkan kenyang dan minum menyebabkan segar dengan sendirinya dan karena zat tersebut. Maka orang yang meyakini ini akan masuk kategori sebagai orang yang kufur menurut konsensus ulama’.”
Sebaliknya, jika meminum air basuhan kaki guru tersebut dengan maksud dan meyakini manfaat tertentu maka tidak dibenarkan. Karena hal ini termasuk sesuatu yang berlebihan. Padahal Islam melarang adanya sifat berlebihan terhadap sesuatu.
Terlebih jika mencuci kaki sang guru yang secara simbolis sudah menginjak tempat yang ada najisnya maka tentu tidak memperbolehkan hal ini. Karena di dalam Islam, seorang Muslim mesti mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik. Di mana salah satu ciri dari kehalalan tersebut adalah sucinya makanan dan minuman yang ia konsumsi.
Dengan demikian, mencuci kaki guru adalah hal yang dibenarkan karena bisa menjadi simbol seorang murid dalam memuliakan, menghormati gurunya. Akan tetapi, jika kemudian meminum air bekas basuhan kaki tersebut, hal ini sudah masuk kategori berlebihan. Di samping juga bisa membawa murid tersebut kepada kekufuran karena meyakini sesuatu yang datangnya bukan dari Allah swt.
Rekomendasi
