Ikuti Kami

Muslimah Daily

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagian dari kaum perempuan ada yang lebih menyukai kuku panjang. Mereka bisa menghias kukunya dengan pernak-pernik cat ataupun aksesoris lainnya. Bahkan mereka beralasan jika memanjangkan kuku membuat tampilan lebih menarik dan lebih percaya diri. Lantas bolehkah memanjangkan kuku dalam Islam?

Perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, termasuk kebersihan pada kuku. Hal tersebut tampak dari beberapa hadits yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhyallahu ‘anhu, Nabi besabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kuku panjang bisa menghalagi sebagian kulit ketika bersuci, sehingga bisa membuat mandi atau wudlu tidak sah, dan ibadahnya tidak diterima Allah. Begitu pula ketika kuku panjang dalam kondisi kotor, maka makan pun jadi tidak steril atau mengandung kuman. Oleh sebab itu, memanjangkan kuku menentang fitrah dan berselisih dengan ajaran syari’at.

Kuku boleh dibiarkan atau tidak dipotong selama empat puluh hari saja. Begitu juga dengan kumis, rambut di ketiak, dan rambut di kemaluan. Kalaupun kita mengikuti Nabi, maka setiap hari Jum’at  disunahkan untuk memotongnya. Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

Artinya: “Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258).

Baca Juga:  Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Dan dalam lafazh yang lain:

وقت لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberi kami tenggat waktu…” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, pada musnad Anas bin Malik no. 11823).

Para ulama umumnya menyatakan bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Bahkan sebagian berpendapat jika lebih dari 40 hari adalah haram. Namun, Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan waktu memotong kuku maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya. Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.” Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect