BincangMuslimah.Com – Pernikahan merupakan bagian dari ajaran Islam dan termasuk sunnah Rasulullah Saw yang beliau sebut dapat menyempurnakan separuh agama. Namun pernikahan yang seperti itu perlu terbentuk dari perpaduan sakinah, mawaddah dan rahmah. Apa maksudnya?
Allah Swt menyebutkan dalam firman-Nya:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Menurut ayat tersebut, pernikahan merupakan keterpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).
Lebih jauh, Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa sakinah adalah rasa tenang dan tentramnya hati yang dirasakan dan didapatkan dari pasangan, tidak hanya istri bagi suami juga sebaliknya suami bagi istri.
Sebab istri bisa menjadi tempat suami mendapatkan ketentraman jika istri mendapatkan ketentraman pula dari suami. Hal ini timbul dari mawaddah, yang Ar Razi jelaskan sebagai rasa cinta kasih yang tercurahkan untuk pasangan. Serta dari rahmah, rasa kasih sayang yang mengalir dari pasangan.
Sementara menurut Imam Qurthubi dalam tafsirnya, rasa sakinah atau ketentraman dalam rumah tangga yang dirasakan suami dari istri akan terlahir dari mawaddah; rasa cinta kasih yang terlahir dari sifat lahiriyah, dan dari rahmah; kasih sayang yang bersifat batiniyah dari sang suami. Hal ini yang menjadikan pernikahan melahirkan rumah tangga yang harmoni walau uban memutih dan raga mulai masai.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang dikutip Imam Qurthubi dalam tafsirnya,
عن ابن عباس قال : المودة حب الرجل امرأته ، والرحمة رحمته إياها أن يصيبها بسوء .
Dari Ibnu Abbad berkata, “Mawaddah adalah rasa cinta kasih seorang laki-laki untuk perempuannya, sementara rahmah adalah kasih sayang yang hanya diperuntukkan bagi perempuannya dalam kondisi sepahit apapun.”
Berdasarkan uraian di atas, jelas sekali bahwa pernikahan bukan hanya pernyataan di atas hitam dan putih pengesahan Kantor Urusan Agama. Lebih dari itu, pernikahan merupakan proses suci bersatunya dua hati dan jiwa yang saling mengasihi dalam ridha illahi.