Ikuti Kami

Muslimah Daily

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

sikap rasulullah perempuan yahudi

BincangMuslimah.Com – Selama ini peran perempuan dalam ranah publik sering terabaikan. Menurut Imam Nahe’i, komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2020-2024, keadaan ini menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan manfaat atas kebijakan yang dibuat baik oleh lembaga negara maupun non negara.

“Untuk mengatasi keadaan tersebut lembaga negara maupun  non negara perlu berupaya mendorong pelibatan perempuan dalam mengakses dan menerima manfaat atas peran yang telah mereka lakukan,” ujar Imam Nahe’i dalam acara Pelatihan Penulisan Artikel Keislaman oleh Komunitas Bincang Muslimah pada Sabtu (29/08/20).

Setidaknya, Imam Nahe’i menyebutkan terdapat lima contoh pengabaian peran-peran perempuan di Indonesia yang saat ini terjadi:

Pertama: Peran Perempuan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid 19.

Dari struktur gugus kerjanya saja, peran perempuan sangat minim. Padahal, yang terdampak paling besar dari covid itu adalah perempuan. Hasil pemantauan Komnas Perempuan, hampir dari 95 % perempuan mengalami peningkatan kerja domestik dan di luar publik. Tetapi, ketika merumuskan kebijakan menyusun struktur pencegahan dan penanganan covid, perempuan tidak masuk di ruang itu.

Selain itu, banyak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, dan Pemudi Muhammadiyah yang terabaikan perannya. Padahal, organisasi tersebut sampai pada tingkat ranting atau tingkat paling bawah di masyarakat.

Bapak Imam Nahe’i mengatakan bahwa secara organisasi mereka bekerja untuk pencegahan dan penanganan. Tetapi, keberadaannya tidak mucul dan mengakuinya sebagai pihak yang bekerja di ruang-ruang sosial.

Kedua: Peran Perempuan dalam Penyelesaian Konflik

Pengabaian berikutnya adalah pada peran perempuan dalam penyelesaian residu konflik dan rekonsiliasi. Komnas perempuan banyak melakukan kajian terkait hal ini. Di mana perempuan sebenarnya telah melakukan rekonsiliasi pasca konflik dengan sangat kuat dan tinggi. Tetapi, peran-peran perempuan ini sekali lagi tidak muncul. Tidak mendapatkan pengakuan. Alih-alih mereka mendapatkan manfaat.

Baca Juga:  Hak Cuti Ayah: Implementasi Kesetaraan dalam Tugas Domestik

Ketiga: Peran Perempuan dalam Deradikalisasi

Misalnya peran perempuan dalam deradikalisasi dan rehabilisasi napiter (narapidana terorisme). Bapak Imam Nahe’i menuturkan bahwa ketika mereka mendapat napiter perempuan, maka mereka melakukan pendekatan-pendekatan yang luar biasa. Pendekatan tersebut hanya khas milik perempuan dan laki-laki.

Keempat: Peran Perempuan dalam Perdamaian

Perempuan juga melakukan aksi-aksi peran sosial untuk menciptakan perdamaian. Perjanjian satu dengan yang lain atau melakukan upaya-upaya perdamaian pasca konflik. Mereka melakukan dan mengalami hal itu. Tetapi, peran perempuan masih belum mendapat pengakuan dan belum menerima manfaat dengan baik dari peran-peran sosial itu.

Kelima: Peran Perempuan dalam Fatwa-fatwa Keagamaan

Imam Nahe’i juga menyayangkan ketidak hadiran pengalaman perempuan di dalam teks-teks keagamaan. Sebaliknya, justru kitab-kitab yang menjelaskan tentang doktrin-doktrin agama hampir semuanya karya penulis laki-laki dengan menggunakan prespektif laki-laki.

Contohnya tentang hadis penciptaan perempuan dari tulang rusuk. Menurut Imam Nahe’i, gagasan utama hadis itu adalah agar merubah budaya yang dialami perempuan ketika itu dengan cara yang santun dan baik.

Nabi saw. bersabda pada hadis itu, “Was taushu bin nisaai khira (Berpesanlah dengan baik kepada para wanita). Hanya saja, ditengah hadis tersebut ada alasan fainnahunna khuliqna minad dhila’ (karena mereka diciptakan dari tulang rusuk).

Kemudian, hadis itu ditangkap oleh penafsir laki-laki bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Lalu, mereka memberi penjelasan tulang rusuk sebelah kiri yang paling bawah. Hal ini untuk menegaskan bahwa perempuan itu sebagai konco wingking (teman yang berada di belakang). Sementara, pesan utamanya tentang was taushu bin nisa khaira yang diulang dua kali dalam hadis itu hilang. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman atau prespektif perempuan belum terakomodasi dengan baik di dalam doktrin-doktrin agama dan penulisan-penulisan tentang hukum Islam.

Baca Juga:  Pekerja Anak yang Mengeksploitasi Harus Dihapuskan

Demikianlah lima peran perempuan yang masih terabaikan sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nahe’i. Semoga negara maupun lembaga non negara dapat mengapresiasi peran-peran para perempuan tersebut dengan kebijakan dan pemberian manfaat yang adil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

perempuan berperan kebijakan Islam perempuan berperan kebijakan Islam

Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Tidak Hanya Istri, Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

hak cuti ayah kesetaraan hak cuti ayah kesetaraan

Hak Cuti Ayah: Implementasi Kesetaraan dalam Tugas Domestik

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect