Ikuti Kami

Muslimah Daily

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

sikap rasulullah perempuan yahudi

BincangMuslimah.Com – Selama ini peran perempuan dalam ranah publik sering terabaikan. Menurut Imam Nahe’i, komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2020-2024, keadaan ini menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan manfaat atas kebijakan yang dibuat baik oleh lembaga negara maupun non negara.

“Untuk mengatasi keadaan tersebut lembaga negara maupun  non negara perlu berupaya mendorong pelibatan perempuan dalam mengakses dan menerima manfaat atas peran yang telah mereka lakukan,” ujar Imam Nahe’i dalam acara Pelatihan Penulisan Artikel Keislaman oleh Komunitas Bincang Muslimah pada Sabtu (29/08/20).

Setidaknya, Imam Nahe’i menyebutkan terdapat lima contoh pengabaian peran-peran perempuan di Indonesia yang saat ini terjadi:

Pertama: Peran Perempuan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid 19.

Dari struktur gugus kerjanya saja, peran perempuan sangat minim. Padahal, yang terdampak paling besar dari covid itu adalah perempuan. Hasil pemantauan Komnas Perempuan, hampir dari 95 % perempuan mengalami peningkatan kerja domestik dan di luar publik. Tetapi, ketika merumuskan kebijakan menyusun struktur pencegahan dan penanganan covid, perempuan tidak masuk di ruang itu.

Selain itu, banyak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, dan Pemudi Muhammadiyah yang terabaikan perannya. Padahal, organisasi tersebut sampai pada tingkat ranting atau tingkat paling bawah di masyarakat.

Bapak Imam Nahe’i mengatakan bahwa secara organisasi mereka bekerja untuk pencegahan dan penanganan. Tetapi, keberadaannya tidak mucul dan mengakuinya sebagai pihak yang bekerja di ruang-ruang sosial.

Kedua: Peran Perempuan dalam Penyelesaian Konflik

Pengabaian berikutnya adalah pada peran perempuan dalam penyelesaian residu konflik dan rekonsiliasi. Komnas perempuan banyak melakukan kajian terkait hal ini. Di mana perempuan sebenarnya telah melakukan rekonsiliasi pasca konflik dengan sangat kuat dan tinggi. Tetapi, peran-peran perempuan ini sekali lagi tidak muncul. Tidak mendapatkan pengakuan. Alih-alih mereka mendapatkan manfaat.

Baca Juga:  Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

Ketiga: Peran Perempuan dalam Deradikalisasi

Misalnya peran perempuan dalam deradikalisasi dan rehabilisasi napiter (narapidana terorisme). Bapak Imam Nahe’i menuturkan bahwa ketika mereka mendapat napiter perempuan, maka mereka melakukan pendekatan-pendekatan yang luar biasa. Pendekatan tersebut hanya khas milik perempuan dan laki-laki.

Keempat: Peran Perempuan dalam Perdamaian

Perempuan juga melakukan aksi-aksi peran sosial untuk menciptakan perdamaian. Perjanjian satu dengan yang lain atau melakukan upaya-upaya perdamaian pasca konflik. Mereka melakukan dan mengalami hal itu. Tetapi, peran perempuan masih belum mendapat pengakuan dan belum menerima manfaat dengan baik dari peran-peran sosial itu.

Kelima: Peran Perempuan dalam Fatwa-fatwa Keagamaan

Imam Nahe’i juga menyayangkan ketidak hadiran pengalaman perempuan di dalam teks-teks keagamaan. Sebaliknya, justru kitab-kitab yang menjelaskan tentang doktrin-doktrin agama hampir semuanya karya penulis laki-laki dengan menggunakan prespektif laki-laki.

Contohnya tentang hadis penciptaan perempuan dari tulang rusuk. Menurut Imam Nahe’i, gagasan utama hadis itu adalah agar merubah budaya yang dialami perempuan ketika itu dengan cara yang santun dan baik.

Nabi saw. bersabda pada hadis itu, “Was taushu bin nisaai khira (Berpesanlah dengan baik kepada para wanita). Hanya saja, ditengah hadis tersebut ada alasan fainnahunna khuliqna minad dhila’ (karena mereka diciptakan dari tulang rusuk).

Kemudian, hadis itu ditangkap oleh penafsir laki-laki bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Lalu, mereka memberi penjelasan tulang rusuk sebelah kiri yang paling bawah. Hal ini untuk menegaskan bahwa perempuan itu sebagai konco wingking (teman yang berada di belakang). Sementara, pesan utamanya tentang was taushu bin nisa khaira yang diulang dua kali dalam hadis itu hilang. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman atau prespektif perempuan belum terakomodasi dengan baik di dalam doktrin-doktrin agama dan penulisan-penulisan tentang hukum Islam.

Baca Juga:  Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

Demikianlah lima peran perempuan yang masih terabaikan sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nahe’i. Semoga negara maupun lembaga non negara dapat mengapresiasi peran-peran para perempuan tersebut dengan kebijakan dan pemberian manfaat yang adil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

perempuan berperan kebijakan Islam perempuan berperan kebijakan Islam

Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect