Ikuti Kami

Muslimah Daily

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

sikap rasulullah perempuan yahudi

BincangMuslimah.Com – Selama ini peran perempuan dalam ranah publik sering terabaikan. Menurut Imam Nahe’i, komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2020-2024, keadaan ini menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan manfaat atas kebijakan yang dibuat baik oleh lembaga negara maupun non negara.

“Untuk mengatasi keadaan tersebut lembaga negara maupun  non negara perlu berupaya mendorong pelibatan perempuan dalam mengakses dan menerima manfaat atas peran yang telah mereka lakukan,” ujar Imam Nahe’i dalam acara Pelatihan Penulisan Artikel Keislaman oleh Komunitas Bincang Muslimah pada Sabtu (29/08/20).

Setidaknya, Imam Nahe’i menyebutkan terdapat lima contoh pengabaian peran-peran perempuan di Indonesia yang saat ini terjadi:

Pertama: Peran Perempuan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid 19.

Dari struktur gugus kerjanya saja, peran perempuan sangat minim. Padahal, yang terdampak paling besar dari covid itu adalah perempuan. Hasil pemantauan Komnas Perempuan, hampir dari 95 % perempuan mengalami peningkatan kerja domestik dan di luar publik. Tetapi, ketika merumuskan kebijakan menyusun struktur pencegahan dan penanganan covid, perempuan tidak masuk di ruang itu.

Selain itu, banyak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, dan Pemudi Muhammadiyah yang terabaikan perannya. Padahal, organisasi tersebut sampai pada tingkat ranting atau tingkat paling bawah di masyarakat.

Bapak Imam Nahe’i mengatakan bahwa secara organisasi mereka bekerja untuk pencegahan dan penanganan. Tetapi, keberadaannya tidak mucul dan mengakuinya sebagai pihak yang bekerja di ruang-ruang sosial.

Kedua: Peran Perempuan dalam Penyelesaian Konflik

Pengabaian berikutnya adalah pada peran perempuan dalam penyelesaian residu konflik dan rekonsiliasi. Komnas perempuan banyak melakukan kajian terkait hal ini. Di mana perempuan sebenarnya telah melakukan rekonsiliasi pasca konflik dengan sangat kuat dan tinggi. Tetapi, peran-peran perempuan ini sekali lagi tidak muncul. Tidak mendapatkan pengakuan. Alih-alih mereka mendapatkan manfaat.

Baca Juga:  Lima Amalan yang Mempercantik Perempuan

Ketiga: Peran Perempuan dalam Deradikalisasi

Misalnya peran perempuan dalam deradikalisasi dan rehabilisasi napiter (narapidana terorisme). Bapak Imam Nahe’i menuturkan bahwa ketika mereka mendapat napiter perempuan, maka mereka melakukan pendekatan-pendekatan yang luar biasa. Pendekatan tersebut hanya khas milik perempuan dan laki-laki.

Keempat: Peran Perempuan dalam Perdamaian

Perempuan juga melakukan aksi-aksi peran sosial untuk menciptakan perdamaian. Perjanjian satu dengan yang lain atau melakukan upaya-upaya perdamaian pasca konflik. Mereka melakukan dan mengalami hal itu. Tetapi, peran perempuan masih belum mendapat pengakuan dan belum menerima manfaat dengan baik dari peran-peran sosial itu.

Kelima: Peran Perempuan dalam Fatwa-fatwa Keagamaan

Imam Nahe’i juga menyayangkan ketidak hadiran pengalaman perempuan di dalam teks-teks keagamaan. Sebaliknya, justru kitab-kitab yang menjelaskan tentang doktrin-doktrin agama hampir semuanya karya penulis laki-laki dengan menggunakan prespektif laki-laki.

Contohnya tentang hadis penciptaan perempuan dari tulang rusuk. Menurut Imam Nahe’i, gagasan utama hadis itu adalah agar merubah budaya yang dialami perempuan ketika itu dengan cara yang santun dan baik.

Nabi saw. bersabda pada hadis itu, “Was taushu bin nisaai khira (Berpesanlah dengan baik kepada para wanita). Hanya saja, ditengah hadis tersebut ada alasan fainnahunna khuliqna minad dhila’ (karena mereka diciptakan dari tulang rusuk).

Kemudian, hadis itu ditangkap oleh penafsir laki-laki bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Lalu, mereka memberi penjelasan tulang rusuk sebelah kiri yang paling bawah. Hal ini untuk menegaskan bahwa perempuan itu sebagai konco wingking (teman yang berada di belakang). Sementara, pesan utamanya tentang was taushu bin nisa khaira yang diulang dua kali dalam hadis itu hilang. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman atau prespektif perempuan belum terakomodasi dengan baik di dalam doktrin-doktrin agama dan penulisan-penulisan tentang hukum Islam.

Baca Juga:  Hari Perempuan Internasional sebagai Awal Perjuangan Perempuan

Demikianlah lima peran perempuan yang masih terabaikan sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nahe’i. Semoga negara maupun lembaga non negara dapat mengapresiasi peran-peran para perempuan tersebut dengan kebijakan dan pemberian manfaat yang adil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

perempuan berperan kebijakan Islam perempuan berperan kebijakan Islam

Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Tidak Hanya Istri, Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect