Ikuti Kami

Muslimah Daily

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

sikap rasulullah perempuan yahudi

BincangMuslimah.Com – Selama ini peran perempuan dalam ranah publik sering terabaikan. Menurut Imam Nahe’i, komisioner Komnas Perempuan periode tahun 2020-2024, keadaan ini menyebabkan kaum perempuan tidak mendapatkan manfaat atas kebijakan yang dibuat baik oleh lembaga negara maupun non negara.

“Untuk mengatasi keadaan tersebut lembaga negara maupun  non negara perlu berupaya mendorong pelibatan perempuan dalam mengakses dan menerima manfaat atas peran yang telah mereka lakukan,” ujar Imam Nahe’i dalam acara Pelatihan Penulisan Artikel Keislaman oleh Komunitas Bincang Muslimah pada Sabtu (29/08/20).

Setidaknya, Imam Nahe’i menyebutkan terdapat lima contoh pengabaian peran-peran perempuan di Indonesia yang saat ini terjadi:

Pertama: Peran Perempuan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid 19.

Dari struktur gugus kerjanya saja, peran perempuan sangat minim. Padahal, yang terdampak paling besar dari covid itu adalah perempuan. Hasil pemantauan Komnas Perempuan, hampir dari 95 % perempuan mengalami peningkatan kerja domestik dan di luar publik. Tetapi, ketika merumuskan kebijakan menyusun struktur pencegahan dan penanganan covid, perempuan tidak masuk di ruang itu.

Selain itu, banyak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, dan Pemudi Muhammadiyah yang terabaikan perannya. Padahal, organisasi tersebut sampai pada tingkat ranting atau tingkat paling bawah di masyarakat.

Bapak Imam Nahe’i mengatakan bahwa secara organisasi mereka bekerja untuk pencegahan dan penanganan. Tetapi, keberadaannya tidak mucul dan mengakuinya sebagai pihak yang bekerja di ruang-ruang sosial.

Kedua: Peran Perempuan dalam Penyelesaian Konflik

Pengabaian berikutnya adalah pada peran perempuan dalam penyelesaian residu konflik dan rekonsiliasi. Komnas perempuan banyak melakukan kajian terkait hal ini. Di mana perempuan sebenarnya telah melakukan rekonsiliasi pasca konflik dengan sangat kuat dan tinggi. Tetapi, peran-peran perempuan ini sekali lagi tidak muncul. Tidak mendapatkan pengakuan. Alih-alih mereka mendapatkan manfaat.

Baca Juga:  Inilah Lima Sumber Kebahagiaan Bagi Seorang Muslimah Setelah Menikah

Ketiga: Peran Perempuan dalam Deradikalisasi

Misalnya peran perempuan dalam deradikalisasi dan rehabilisasi napiter (narapidana terorisme). Bapak Imam Nahe’i menuturkan bahwa ketika mereka mendapat napiter perempuan, maka mereka melakukan pendekatan-pendekatan yang luar biasa. Pendekatan tersebut hanya khas milik perempuan dan laki-laki.

Keempat: Peran Perempuan dalam Perdamaian

Perempuan juga melakukan aksi-aksi peran sosial untuk menciptakan perdamaian. Perjanjian satu dengan yang lain atau melakukan upaya-upaya perdamaian pasca konflik. Mereka melakukan dan mengalami hal itu. Tetapi, peran perempuan masih belum mendapat pengakuan dan belum menerima manfaat dengan baik dari peran-peran sosial itu.

Kelima: Peran Perempuan dalam Fatwa-fatwa Keagamaan

Imam Nahe’i juga menyayangkan ketidak hadiran pengalaman perempuan di dalam teks-teks keagamaan. Sebaliknya, justru kitab-kitab yang menjelaskan tentang doktrin-doktrin agama hampir semuanya karya penulis laki-laki dengan menggunakan prespektif laki-laki.

Contohnya tentang hadis penciptaan perempuan dari tulang rusuk. Menurut Imam Nahe’i, gagasan utama hadis itu adalah agar merubah budaya yang dialami perempuan ketika itu dengan cara yang santun dan baik.

Nabi saw. bersabda pada hadis itu, “Was taushu bin nisaai khira (Berpesanlah dengan baik kepada para wanita). Hanya saja, ditengah hadis tersebut ada alasan fainnahunna khuliqna minad dhila’ (karena mereka diciptakan dari tulang rusuk).

Kemudian, hadis itu ditangkap oleh penafsir laki-laki bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Lalu, mereka memberi penjelasan tulang rusuk sebelah kiri yang paling bawah. Hal ini untuk menegaskan bahwa perempuan itu sebagai konco wingking (teman yang berada di belakang). Sementara, pesan utamanya tentang was taushu bin nisa khaira yang diulang dua kali dalam hadis itu hilang. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman atau prespektif perempuan belum terakomodasi dengan baik di dalam doktrin-doktrin agama dan penulisan-penulisan tentang hukum Islam.

Baca Juga:  Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Demikianlah lima peran perempuan yang masih terabaikan sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nahe’i. Semoga negara maupun lembaga non negara dapat mengapresiasi peran-peran para perempuan tersebut dengan kebijakan dan pemberian manfaat yang adil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

perempuan berperan kebijakan Islam perempuan berperan kebijakan Islam

Perempuan yang Berperan dalam Kebijakan Islam di Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

pekerjaan domestik tanggung bersama pekerjaan domestik tanggung bersama

Tidak Hanya Istri, Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

hak cuti ayah kesetaraan hak cuti ayah kesetaraan

Hak Cuti Ayah: Implementasi Kesetaraan dalam Tugas Domestik

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Connect