BincangMuslimah.Com – Biasanya, seorang perempuan yang telah menjadi istri akan menyematkan nama suaminya di belakang namanya. Seperti nama Ibu Tien Soeharto, Ani Yudoyono, dan sebagainya. Di kalangan pesantren pun, banyak ibunyai yang tidak menyertakan nama ayahnya, melainkan nama suami.
Namun, banyak fatwa ulama Salafi-Wahabi yang memvonis haram hal tersebut karena dianggap mengganti nasab dari ayahnya ke suaminya. Dalil yang menjadi rujukannya adalah hadis berikut.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه البخاري.
Dari Abu Dzar r.a. sungguh ia pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak ada seorang yang mengaku nasab kepada selain bapaknya sementara ia mengetahuinya kecuali ia telah kufur. Siapa yang mengaku-ngaku nasab kepada suatu kaum yang ia bukan bagian dari kaum tersebut, maka hendaknya ia mengambil tempat di neraka.” (H.R. Al-Bukhari)
KH. Ma’ruf Khazin; anggota PW LBM NU Pati menjelaskan bahwa hadis tersebut memang shahih, namun pemahamannya pun harus dishahihkan. Hal ini disebabkan karena imam Ibnu Hajar; ulama dari kalangan madzhab Syafii pun telah menjelaskan maksud hadis tersebut di dalam kitab Fathul Bari sebagai berikut.
وإنما المراد به من تحول عن نسبته لأبيه إلى غير أبيه عالما عامدا مختارا، وكانوا في الجاهلية لا يستنكرون أن يتبنى الرجل ولد غيره ويصير الولد ينسب إلى الذي تبناه حتى نزل قوله تعالى :{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ} وقوله سبحانه وتعالى :{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ} فنسب كل واحد إلى أبيه الحقيقي
“Maksud hadis ini adalah orang yang berpindah dari nasab bapaknya kepada nasab selain bapaknya secara sadar, sengaja, dan tidak dipaksa. Mereka di zaman Jahiliyyah tidak mengingkari penisbatan seorang anak kepada orang lain dan seorang anak dinasabkan kepada orang tua adopsi. Sehingga turun firman Allah swt. “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” dan firman Allah swt. “ dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)” Maka mereka menasabkan anaknya kepada orang tua aslinya.”
Imam Ibnu Hajar melanjutkan bahwa masih banyak ditemukan sahabat Nabi saw. yang masih memakai nasab orang tua angkatnya.
لكن بقي بعضهم مشهورا بمن تبناه فيذكر به لقصد التعريف لا لقصد النسب الحقيقي كالمقداد بن الأسود، وليس الأسود أباه، وإنما كان تبناه واسم أبيه الحقيقي عمرو بن ثعلبة
“Namun, masih ada sebagian sahabat yang sudah populer dengan nama bapak angkatnya dan dipanggil dengan nama tersebut untuk tujuan lebih dikenal, bukan untuk tujuan nasab secara nyata, seperti Miqdad bin Aswad. Nama Aswad bukanlah bapak kandungnya, melaikan nama bapak angkatnya. Nama bapak kandungnya adalah Umar bin Tsa’labah.”
Dengan demikian, maka menyematkan nama suami dibelakang nama istri hukumnya adalah boleh. KH. Ma’ruf Khazin juga mengutip pendapat mufti Mesir; Syekh Dr. Ali Jum’ah yang membolehkan hal tersebut. Hal ini disebabkan karena penyertaan nama suami dibelakang nama istri bukanlah untuk menjadikan istri sebagai anak nasab pada suaminya, melainkan li ta’lif; untuk dikenal bahwa ia adalah suaminya. Sehingga penyertaan nama Ibnu Tien Soeharto bukanlah bermakna Tien binti Soeharto, tetapi Tien istrinya Soeharto. Wa Allahu a’lam bis shawab.