Ikuti Kami

Khazanah

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan
Majalah Sout al-Azhar

BincangMuslimah.Com – Seperti tulisan seri pertama, seri kali ini tidak jauh dari tulisan sebelumnya. Menyoal pemikiran Syekh Ahmad Thayyib dalam mendobrak tatanan dan tradisi yang mengikat perempuan dan menyuarakan beragam fatwa yang ramah terhadap perempuan. Kali ini akan membahas apakah perempuan tidak boleh keluar rumah? Apakah perempuan harus dengan mahramnya? Mengapa Islam membatasi pergerakan perempuan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kiranya hasil pemikiran Syekh Ahmad Thayyib bisa dijadikan patokan. 

Bolehkah Perempuan Keluar Tanpa Mahram?

Beberapa kaum muslim masih berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menginjakkan kaki di luar rumah tanpa mahram. Pandangan mereka ini berpijak pada teks Alquran, hadis, dan kitab-kitab fikih babon. Mereka juga berpendapat bahwa perempuan adalah sumber fitnah karena ditakutkan akan menambah problem yang lebih banyak ketika perempuan di luar rumah. Dengan begitu, mereka menggarisbawahi bahwa perempuan harus berada di rumah. Apabila perempuan menginginkan ke luar rumah, wajib bagi mahramnya untuk menemani. 

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,” (H.R. Bukhari dan Muslim). 

Hadis serupa juga termuat dalam riwayat lain. Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang wanita berpergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya.” (H.R. Tirmidzi).

Hadis di atas kemudian dimaknai sebagai kewajiban dalam agama sebagaimana Imam Ibnu Hajar dalam mensyarahi Fath al-Bâri Shâhîh Bukhari. Berkaca pada hadis di atas, Ibnu Hajar bersepakat bahwa ketika perempuan sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh, wajib dengan mahramnya. Dari penafsiran-penafsiran yang berkembang, tentunya hadis di atas menimbulkan banyak sekali pertanyaan, seperti bagaimana jika perempuan mempunyai keperluan mendesak? Bagaimana dengan belajar yang mengharuskan pergi jauh? Bagaimana dengan perempuan yang bekerja? Dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya. 

Baca Juga:  Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Jika dibaca lebih jauh, hadis di atas harus disandarkan pada illat yang ada. Sebagaimana dalam sebuah kaidah, “Hukum itu harus disandarkan pada ada dan tidaknya illat”. Maka, illat yang sesungguhnya dari hadis-hadis di atas adalah menjaga perempuan dari segala sesuatu yang membahayakan. Ketika tidak adanya hal yang membahayakan bagi perempuan atau dalam kondisi aman, tentunya perempuan boleh bepergian tanpa mahram. 

Penafsiran seperti Ibnu Hajar tentunya mengacu pada kultur dan keadaan sosial yang terjadi di zaman tersebut. Karena kondisi yang belum memungkinkan atau belum masuk dalam kondisi aman dan ramah bagi perempuan, para ulama bersepakat untuk mewajibkan perempuan keluar dengan mahramnya. Seperti begal, perampokan, binatang buas dan beberapa hal-hal yang mengarah pada sesuatu yang membahayakan.

Jika ditelaah lebih lanjut, fitnah yang dimaksud adalah adalah segala sesuatu yang menimbulkan kekhawatiran terhadap perempuan, seperti adanya pelecehan dari lawan jenis, penyebab adanya khalwat, perampokan, binatang buas, dan segala yang menjadi kendala. Akan tetapi, bagi Islam konservatif, mereka memahami fitnah karena perempuan sebagai aib. Untuk  mengurangi aib, perempuan dikurangi keluar rumah.  

Kemudian, penafsiran nas-nas agama tentu berkembang lagi karena perkembangan zaman yang semakin maju dan segala akomodasi yang memadai. Hal ini dapat mengubah illat dari sebelumnya. Dengan melihat keadaan yang aman dan ramah bagi perempuan, hukum wajibnya perempuan bepergian dengan mahram berubah menjadi bolehnya perempuan bepergian tanpa mahram. 

Imam Ahmad Thayyib berpendapat bahwa perempuan boleh saja bepergian tanpa mahram. Bahkan, di awal keislaman sendiri ditemui banyak perempuan yang melakukan perjalanan jauh dan dengan waktu yang lama seperti haji tanpa adanya mahram. Dengan perkembangan hukum untuk menyesuaikan zaman, Imam Ahmad Thayyib memperbolehkan perempuan bepergian sendiri tanpa adanya mahram karena melihat kondisi sekarang jauh lebih aman dari zaman yang dulu.

Baca Juga:  Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Tekstualisasi terhadap nas-nas agama seperti di atas ini yang dikhawatirkan mengkungkung perempuan itu sendiri. Sehingga hal-hal tersebut membatasi ruang gerak perempuan di ranah privat maupun publik. Kemudian Islam dianggap sebagai agama yang konservatif bagi generasi sekarang. Faktanya, Islam menolak tradisi maupun adat yang tidak sesuai dengan visi Islam sendiri.

Sebagai pemungkas, saya dapat mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang ramah terhadap perempuan. Untuk itu, kira harus menggaungkan lagi bahwasannya agama Islam ramah terhadap perempuan sejak Islam datang pertama kalinya di bumi.

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect