Ikuti Kami

Khazanah

Jangan Begadang! Pola Istirahat yang Benar Sudah Diatur Alquran

jangan begadang
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jangan begadang kalau tidak ada manfaatnya. Kebanyakan dari kita malah sering menghabiskan  sepanjang malam untuk hiburan semata. Seperti menonton televisi, bermain game, bukan melakukan hal-hal positif. Padahal, malam hari adalah waktu yang diperuntukkan untuk istirahat. 

Waktu Ideal Tidur Menurut Ahli Kesehatan 

Setiap orang pasti memerlukan istirahat untuk menjaga kesehatan tubuh setelah lelah beraktifitas. Waktu istirahat terutama tidur yang baik dan ideal bergantung pada usia orang yang bersangkutan. 

Menurut ahli kesehatan, waktu tidur yang ideal untuk lansia (>65 tahun) adalah sekitar 7-8 jam, orang dewasa (18-64 tahun) sekitar 7-9 jam, remaja (14-17 tahun) sekitar 8-10 jam, anak sekolah (6-13 tahun) sekitar 9-11 jam, anak-anak pra sekolah (3-5 tahun) adalah 10-13 jam, dan balita 11-14 jam.

Pola Istirahat yang Benar Sudah Diatur Alquran

Waktu tidur yang ideal ini sangat berfungsi untuk merilekskan tubuh dan menyegarkan kembali otot-otot yang lelah beraktivitas sepanjang hari. Selain dari segi kesehatan, pola aktivitas dan istirahat ini juga sudah diajarkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah di dalam Q.S. Ar-Rum [30]:23,

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبۡتِغَآؤُكُم مِّن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَسۡمَعُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.”

Dari ayat ini disebutkan bahwa waktu malam adalah waktu yang dijadikan Allah sebagai waktu untuk tidur. Sehingga begadang seharusnya tidak dilakukan. Seperti pesan Rhoma irama di dalam lagunya, 

Begadang jangan begadang, bila tiada artinya 

Begadang boleh saja, bila ada perlunya

Baca Juga:  Clara Zetkin, Sosok di Balik Hari Perempuan Internasional

Di dalam ayat lain, Allah juga menyinggung bahwa waktu malam adalah waktu istirahat. Seperti yang tergambar di dalam Q.S. An-Naba’:[78]: 10-11, Allah juga berfirman,

وَجَعَلۡنَا ٱلَّيۡلَ ‌لِبَاسٗا 10  وَجَعَلۡنَا ٱلنَّهَارَ مَعَاشٗا 11 

Artinya: “Dan Kami telah jadikan malam sebagai pakaian dan menjadikan siang hari sebagai tempat mencari penghidupan. ”

Dari ayat ini kita diberi isyarat bahwa siang hari adalah waktu yang tepat untuk mencari penghidupan, dalam artian mencari nafkah dan beraktivitas. Sedangkan malam adalah pakaian atau waktu beristirahat. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh as-Sya’rawi di dalam kitab tafsir al-Sya’rawi, juz 19, halaman 11738,

معنى اللباس أن تسكن فيه وتكِنّ وتستر نفسك؛ لذلك عرفنا فيما بعد أن الضوء أثناء النوم أمر غيرَ صحي

Artinya: “Makna لباس (di dalam ayat ini) adalah tinggal di dalamnya, menetap dan menutup diri. Karena itu kita tahu bahwa cahaya ketika tidur tidak baik bagi kesehatan.”

Berdasarkan ayat ini pula bisa disimpulkan bahwa malam hari adalah waktu untuk tidur. Mafhumnya, begadang bukanlah aktivtas yang baik. Bahkan di dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. tidak suka berbincang-bincang setelah shalat isya’. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah di dalam kitab Shahih Ibn Khuzaimah juz 2 halaman 290 No. 1339:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  كَانَ يُكْرِهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ، ‌وَلَا ‌يُحِبُّ ‌الْحَدِيْثَ ‌بَعْدَهَا

Artinya: “Dari Abu Barzah bahwa Rasulullah saw. tidak suka tidur sebelum isya dan beliau tidak suka berbincang-bincang setelah shalat isya”

Di dalam kitabnya, Ibn Khuzaimah memasukkah hadis ini ke dalam bab al-Zajr ‘an al-Sahr ba’da Shalat al-Isya’ bi Lafz ‘Am Muraduhu Khash (larangan begadang setelah shalat isya’ berdasarkan lafaz ‘am yang maksudnya khas) yang menjelaskan bahwa begadang itu dilarang.

Baca Juga:  Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Namun, ada kondisi di mana seseorang diperbolehkan untuk begadang. Sebagaimana sebuah riwayat mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah menemani Abu Bakar begadang karena membicarakan urusan kaum muslim. 

Dengan demikian, begadang dapat dibenarkan jika ada kebutuhan dan maslahat. Seperti menuntut ilmu, bertafakur dan sebagainya selama tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah Swt. Sebaliknya, jika begadang dilakukan hanya untuk berjaga di malam hari dan hanya untuk menghabiskan waktu untuk bermain atau hal-hal yang tidak bermanfaat, maka begadang lebih baik tidak dilakukan.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect