Ikuti Kami

Khazanah

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Bullying Bukan Candaan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus perundungan atau bullying tidak pernah habis di sekitar kita. Para pelaku masih menganggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah untuk main-main saja. Padahal, jelas bullying bukan candaan, apalagi jika sampai menyebabkan korban jiwa. 

Pemberitaan tentang korban bullying hadir silih berganti di pemberitaan. Hari Kamis 7, Desember 2023, Fatin,  seorang anak yang diduga jadi korban perundungan dan berujung amputasi, meninggal. 

Disebutkan jika kondisi kesehatan Fatir terus menurun usai alami operasi amputasi kaki pada 16 November lalu. Digambarkan ia kerap mengalami sesak napas dan bolak-balik masuk rumah sakit. Sebelum terjadi amputasi, Fatir diduga mengalami perundungan pada Februari 2023. 

Fatir diajak jajan oleh temannya di kantin. Dalam perjalanan, kaki Fatir dijegal hingga terjatuh oleh temannya. Tidak hanya itu, diketahui Fatir mendapatkan perundungan secara verbal. Tidak sampai di sana, Fatir masih mendapatkan bullying di dalam kelas secara non verbal. Teman-teman di dalam kelas mengolok-olok dan mempraktikkan saat Fatir jatuh. 

Tiga hari setelah peristiwa terjatuh itu, Fatir mengeluhkan kakinya yang sakit hingga tidak dapat berjalan. Beberapa kali Fatir mencari pengobatan, hingga akhirnya ia didiagnosis mengalami kanker tulang dan diputuskan untuk melakukan amputasi. 

Dari pihak sekolah, sebelumnya pernah memberikan pernyataan jika benar adanya Fatir jatuh akibat ulah teman-temannya. Namun, peristiwa ini dibantah sebagai perundungan dan hanyalah canda antar teman. 

Masih Ada Anggapan Bullying Adalah Candaan Antar Teman

Kasus bullying tiada habis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, kasus bullying masih jadi teror bagi anak di sekolah. 

Tercatat, ada 226 kasus perundungan yang terjadi pada 2022. Jenis bullying yang dialami beragam. Untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%). 

Baca Juga:  Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Tidak jarang perundungan dipandang sebagai bentuk candaan antar teman. Akibatnya tindakan pelaku pada korban sering dianggap wajar dan bukan sebuah tindakan yang salah. Alhasil mereka yang melakukan tindak bullying merasa bebas dan merdeka saat melakukan penindasan. 

Sayangnya, anggapan perundungan hanyalah candaan antar teman ini juga melekat pada orang-orang dewasa. Padahal, dalam lingkungan anak-anak, orang dewasa punya kuasa untuk sekadar melerai terjadinya ‘penindasan’ ini. 

Sebut saja sekolah, ada tenaga pengajar hingga kepala sekolah yang punya wewenang penuh mengurai permasalahan bullying antar siswa. Namun pembaca sudah tahu atau siap-siap kecewa. Meski tidak semua, ada sebagian guru yang melihat perundungan yang terjadi bukanlah suatu hal yang serius. 

Mungkin pernah satu, dua kali mendengar korban bullying yang sudah tidak tahan lagi, lalu memberanikan diri untuk mengadu pada guru atau pihak berwenang. Namun, respons yang diberikan adalah ‘ah, teman kamu itu cuma bercanda, jangan dianggap serius.’ 

Atau ada pula guru yang memang menanggapi aduan tersebut. Namun, tidak memberikan sanksi yang sesuai, lengkap dengan edukasinya. Sehingga tidak jarang perundungan tetap berlanjut dan korban tidak kunjung mendapatkan keadilan hingga rasa aman. 

Hal lain yang tentu tidak saja menyenangkan adalah pelaku bullying ternyata juga berlindung dari kata ‘bercanda’. Kata ini kerap dipakai sebagai ‘jalan keluar’ dan upaya cuci tangan. Sedangkan korban, selain luka fisik, ada luka batin yang bisa saja ditanggung nyaris sepanjang hidupnya. 

Berkat perundungan yang berkedok bercanda ini, ada korban yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Masih berobat jalan untuk pemulihan. Entah pemulihan fisik atau mental yang keduanya tentu saja berpengaruh pada kualitas hidup. 

Sudah seharusnya setiap orang mulai berhenti menyamakan perundungan sebagai bentuk candaan. Keduanya sangat jauh berbeda. Bercanda sesama teman tentu harus disenangi oleh semua pihak. Tidak ada yang merasa sakit dan direndahkan. 

Baca Juga:  Apapun Bentuknya, Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan

Sedangkan dari tindakan bullying akan tampak mana pelaku dengan korban. Pelaku tampak superior dan merasa lebih kuat. Sedangkan korban adalah orang yang lemah, dan gampang untuk ditindas. Saat terjadinya bullying, akan ada pihak yang disakiti, merasa direndahkan dan mengalami intimidasi. 

Secara garis besar, perilaku yang menyakiti, intimidasi, menindas, mengolok-olok, mengejek, berkata kasar,  memukul, menendang dan sebagainya adalah tindakan bullying, bukan aktivitas bercanda antar teman. Stop jadikan kata ‘bercanda’ sebagai tameng bagi perilaku bullying.  Bullying bukan candaan. 

Rekomendasi

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Adil Bagi Warga Good Looking atau Membudayakan Bully?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect