Ikuti Kami

Khazanah

Menyikapi Kelompok yang Melakukan Seruan untuk Meninggalkan Hadis

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kelompok yang melakukan seruan untuk meninggalkan hadis Rasulullah Saw. dan mencukupkan diri dengan Alquran, pertama kali muncul pada abad kedua Hijriyah. Adapun landasan argumen atau dalil yang mereka jadikan senjata untuk menyerukan ajakan meninggalkan hadis, di antaranya QS. Al-An’am ayat 38:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْئٍ

Artinya: Tidak ada satu  pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.

Dan QS. An-Nahl ayat 89:

وَمَا نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْئٍ

Artinya: Dan Kami turunkan Kitab (Alquran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk.

Dari kedua ayat di atas mereka beranggapan bahwa Alquran sudah menjelaskan segala aspek kehidupan. Sehingga, tidak ada lagi yang dibutuhkan sebagai petunjuk hidup selain Alquran, bahkan hadis Rasulullah Saw. sekalipun. Mereka meyakini bahwa Alquran lah satu-satunya buku petunjuk yang dijaga oleh Allah Swt. dari segala kerancuan dan kecacatan. Bagi mereka, hadis Rasulullah Saw. masih menyisakan banyak pertanyaan terkait validitas kebenarannya. Jika hadis Rasulullah Saw. juga merupakan pijakan beragama umat Islam, maka Allah Swt. tidak hanya  menjaga Alquran, melainkan keduanya. Mereka menjadikan QS. Al-Hijr ayat 9 sebagai landasan:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظٌوْنَ

Artinya: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya. 

Di tengah seruan tersebut, saat itu, Imam Syafi’i tampil untuk membasmi pemahaman melenceng tersebut. Salah satu upaya beliau yaitu dengan mengulas habis pembahasan ini dalam satu bab besar di kitab babonnya, al-Umm. 

Untuk membantah argumen dari seruan-seruan melenceng mereka, sebelumnya kita mesti memahami hal-hal berikut. Pertama, benar bahwa Alquran telah mencakup segala aspek kehidupan. Akan tetapi, Alquran menyampaikan rukun-rukun agama serta kaidah-kaidah hukum secara global. Sebagian hal, Alquran mengulas secara jelas. Namun, di sebagian lain Alquran tidak memaparkan suatu hukum secara rinci. Yang nantinya, pemaparan global tersebut akan dijelaskan secara detil oleh Rasulullah Saw. yang mana, sebab hal inilah Rasulullah Saw. diutus. Yaitu, untuk menerangkan kepada umat manusia persoalan hukum-hukum. Begitu pun wajib bagi setiap muslim untuk mengikuti dan meneladani beliau. Karena penjelasan Rasulullah Saw. tidak lain adalah menjelaskan isi Alquran.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Alquran via Online

Seperti perintah untuk menjalankan sholat lima waktu. Alquran hanya menyampaikan perintah sholat secara umum, dengan tidak menjelaskan secara detil tata cara pelaksanaannya. Kita bisa tahu rukun-rukun, syarat-syarat sah, syarat-syarat wajib sholat beserta hal-hal yang membatalkannya, adalah lewat penjelasan Rasulullah Saw. Bukan dari Alquran. Demikian juga praktik ibadah yang lain. Sehingga kita tidak bisa membayangkan bagaimana kita menjalan perintah sholat, jika hanya berpegangan dengan Alquran tanpa hadis Rasulullah Saw.

Kedua, janji Allah Swt. untuk menjaga al-Dzikr (sebagai mana dalam QS. Al-Hijr ayat 9 di atas) tidak terbatas pada Alquran. Melainkan, yang dimaksud lafaz al-Dzikr adalah syariat Islam seluruhnya. Sehingga, penjagaan Allah Swt. lebih umum dari sekadar Alquran dan hadis Rasulullah saja. Mengenai hadist, Allah Swt. telah menegaskan bahwa Rasulullah Saw. tidak sekalipun berkata sesuatu karena menuruti hawa nafsunya. Segala yang diucapkan oleh beliau tidak lain adalah wahyu dari Allah Swt. sebagaimana QS. Al-Najm ayat 3-4.

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الهَوَى © إِنْ هُوَ إِلّاَ وَحْيٌ يُوْحَى

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya.Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.”

Sehingga, tidak diragukan lagi bahwa hadis Rasulullah telah terjaga sebagaimana Alquran. Bisa kita saksikan, hingga kini banyak para ulama bahkan pemuda kita yang menggandrungi ilmu hadist. Di masa pembukuan pun, para ulama kita berhasil mengklasifikasi hadis berdasarkan kesahihan, serta berhasil membasmi keraguan-keraguan maupun tuduhan-tuduhan palsu terhadap keabsahan hadis Rasulullah Saw. Syekh Muhammad Sayyid Thantawi (Imam Besar al-Azhar Mesir) menegaskan bahwa mereka yang menyerukan untuk meninggalkan hadis dan hanya mencukupkan diri dengan Alquran, hanyalah orang-orang yang tidak paham akan rukun-rukun Islam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect