Ikuti Kami

Khazanah

Menyikapi Kelompok yang Melakukan Seruan untuk Meninggalkan Hadis

Keraguan tentang Keaslian Alquran
photo: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kelompok yang melakukan seruan untuk meninggalkan hadis Rasulullah Saw. dan mencukupkan diri dengan Alquran, pertama kali muncul pada abad kedua Hijriyah. Adapun landasan argumen atau dalil yang mereka jadikan senjata untuk menyerukan ajakan meninggalkan hadis, di antaranya QS. Al-An’am ayat 38:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْئٍ

Artinya: Tidak ada satu  pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.

Dan QS. An-Nahl ayat 89:

وَمَا نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْئٍ

Artinya: Dan Kami turunkan Kitab (Alquran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk.

Dari kedua ayat di atas mereka beranggapan bahwa Alquran sudah menjelaskan segala aspek kehidupan. Sehingga, tidak ada lagi yang dibutuhkan sebagai petunjuk hidup selain Alquran, bahkan hadis Rasulullah Saw. sekalipun. Mereka meyakini bahwa Alquran lah satu-satunya buku petunjuk yang dijaga oleh Allah Swt. dari segala kerancuan dan kecacatan. Bagi mereka, hadis Rasulullah Saw. masih menyisakan banyak pertanyaan terkait validitas kebenarannya. Jika hadis Rasulullah Saw. juga merupakan pijakan beragama umat Islam, maka Allah Swt. tidak hanya  menjaga Alquran, melainkan keduanya. Mereka menjadikan QS. Al-Hijr ayat 9 sebagai landasan:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظٌوْنَ

Artinya: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya. 

Di tengah seruan tersebut, saat itu, Imam Syafi’i tampil untuk membasmi pemahaman melenceng tersebut. Salah satu upaya beliau yaitu dengan mengulas habis pembahasan ini dalam satu bab besar di kitab babonnya, al-Umm. 

Untuk membantah argumen dari seruan-seruan melenceng mereka, sebelumnya kita mesti memahami hal-hal berikut. Pertama, benar bahwa Alquran telah mencakup segala aspek kehidupan. Akan tetapi, Alquran menyampaikan rukun-rukun agama serta kaidah-kaidah hukum secara global. Sebagian hal, Alquran mengulas secara jelas. Namun, di sebagian lain Alquran tidak memaparkan suatu hukum secara rinci. Yang nantinya, pemaparan global tersebut akan dijelaskan secara detil oleh Rasulullah Saw. yang mana, sebab hal inilah Rasulullah Saw. diutus. Yaitu, untuk menerangkan kepada umat manusia persoalan hukum-hukum. Begitu pun wajib bagi setiap muslim untuk mengikuti dan meneladani beliau. Karena penjelasan Rasulullah Saw. tidak lain adalah menjelaskan isi Alquran.

Baca Juga:  Islam Mengapresiasi Perempuan dalam Partisipasi Bela Negara

Seperti perintah untuk menjalankan sholat lima waktu. Alquran hanya menyampaikan perintah sholat secara umum, dengan tidak menjelaskan secara detil tata cara pelaksanaannya. Kita bisa tahu rukun-rukun, syarat-syarat sah, syarat-syarat wajib sholat beserta hal-hal yang membatalkannya, adalah lewat penjelasan Rasulullah Saw. Bukan dari Alquran. Demikian juga praktik ibadah yang lain. Sehingga kita tidak bisa membayangkan bagaimana kita menjalan perintah sholat, jika hanya berpegangan dengan Alquran tanpa hadis Rasulullah Saw.

Kedua, janji Allah Swt. untuk menjaga al-Dzikr (sebagai mana dalam QS. Al-Hijr ayat 9 di atas) tidak terbatas pada Alquran. Melainkan, yang dimaksud lafaz al-Dzikr adalah syariat Islam seluruhnya. Sehingga, penjagaan Allah Swt. lebih umum dari sekadar Alquran dan hadis Rasulullah saja. Mengenai hadist, Allah Swt. telah menegaskan bahwa Rasulullah Saw. tidak sekalipun berkata sesuatu karena menuruti hawa nafsunya. Segala yang diucapkan oleh beliau tidak lain adalah wahyu dari Allah Swt. sebagaimana QS. Al-Najm ayat 3-4.

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الهَوَى © إِنْ هُوَ إِلّاَ وَحْيٌ يُوْحَى

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya.Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.”

Sehingga, tidak diragukan lagi bahwa hadis Rasulullah telah terjaga sebagaimana Alquran. Bisa kita saksikan, hingga kini banyak para ulama bahkan pemuda kita yang menggandrungi ilmu hadist. Di masa pembukuan pun, para ulama kita berhasil mengklasifikasi hadis berdasarkan kesahihan, serta berhasil membasmi keraguan-keraguan maupun tuduhan-tuduhan palsu terhadap keabsahan hadis Rasulullah Saw. Syekh Muhammad Sayyid Thantawi (Imam Besar al-Azhar Mesir) menegaskan bahwa mereka yang menyerukan untuk meninggalkan hadis dan hanya mencukupkan diri dengan Alquran, hanyalah orang-orang yang tidak paham akan rukun-rukun Islam.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan Mengenal Ruang Bersama Indonesia (RBI) Sebagai Program Pemberdayaan Perempuan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect