Ikuti Kami

Khazanah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Perayaan Maulid Nabi merupakan kesempatan untuk merenungkan kembali berbagai ajaran mulia dari Nabi Muhammad, termasuk di antaranya perihal kemanusian perempuan. Sebagai teladan yang mulia, beliau saw telah mengajarkan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan.

Dalam masyarakat pra-Islam sering menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rendah. Mereka tidak ada rasa untuk memanusiakan perempuan terlebih memuliakan dan menghormatinya, masyarakat mudah sekali untuk melakukan adhal (perbuatan aniaya) terhadap kaum perempuan. Seperti menganggap perempuan sebagai properti sehingga dapat memperjualbelikan atau bahkan mewarikannya.

Sebagaimana penjelasan dari Ibnu Abbas, di antara bentuk adhal terhadap perempuan yang berlaku dalam tradisi Arab Jahiliyah pra-Islam seperti perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Wanita tersebut kemudian menjadi benda warisan di kalangan keluarga mendiang suami. Boleh menikahkan perempuan (secara paksa) oleh ahli waris mendiang suami dengan maksud mewarisi harta si perempuan jika ia meninggal.

Selain itu, bisa juga membiarkan perempuan menjanda sampai meninggal dan kemudian mewarisi hartanya. Perempuan dikawinkan dengan seseorang dan maharnya diambil oleh ahli waris mendiang suami. Perempuan boleh menikah dengan pilihannya dengan syarat harus membayar sejumlah harta kepada keluarga mendiang suami sebagai tebusan atas dirinya.

Praktik-praktik tersebut mencerminkan pandangan yang sangat merendahkan terhadap perempuan dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai manusia.

Nabi Muhammad Mengangkat Status Sosial Perempuan

Kehadiran Nabi Muhammad, yang sangat dihormati dan dihargai, tanpa ragu merupakan peristiwa yang membawa revolusi besar terhadap kemanusiaan perempuan. Termasuk tradisi tidak bermoral tersebut, Nabi berhasil merombak praktik-praktik itu dan memberikan hak yang adil kepada perempuan.

Melalui petunjuk Alquran, beliau saw secara tegas menyampaikan keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah berfirman:

Baca Juga:  Hakikat Hidup Bahagia Menurut Syekh Said Kamali

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (النساء،19)

“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 19).

Nabi Muhammad mengajarkan bahwa tidak boleh memperlakukan perempuan sebagai benda yang dapat diwariskan, melainkan sebagai individu dengan hak dan martabat. Larangan perlakuan adhal dalam warisan perempuan sejalan dengan apa yang tercantum pada ayat di atas.

Surah an-Nisa ayat 19 berbicara tentang kewajiban memberikan mahar kepada perempuan sebagai hak mereka dan menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap mereka.

Menegakkan Keadilan dan Menghapuskan Penindasan terhadap Perempuan

Dengan ajaran Nabi, menghapuskan dan menggantikan praktik yang menjadikan perempuan sebagai benda warisan dengan prinsip keadilan yang lebih besar. Seperti pernah beliau  tegaskan bahwa perempuan memiliki hak penu. Salah satunya seperti hak mereka untuk mendapatkan bagian yang adil dari warisan sebagaimana  penjelasan dalam Alquran.

Hal ini tampak pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 7:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (Q.S. An-Nisa [4]: 7)

Baca Juga:  Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Ayat ini turun untuk menyerukan keadilan laki-laki dan perempuan dalam hak waris, sekaligus memberantas tradisi Jahiliyyah yang menindas perempuan. Menurut ulama pada masa Arab Jahiliyah dahulu hanya memberikan harta waris kepada golongan laki-laki. Argumen mereka berlandaskan karena laki-laki yang menanggung dan menghasilkan ekonomi.

Kemudian ayat ini menegaskan bahwa perempuan juga berhak mendapat harta waris karena mereka juga memiliki andil yang cukup besar dalam kehidupan bersama. Nabi Muhammad bahkan memastikan bahwa harus mengimplementasikan aturan mengenai hak waris perempuan dengan benar. Sebagaimana dalam sebuah hadits, “Barang siapa yang menghalangi bagian waris, maka Allah akan menghalangi dia dari mendapatkan bagian di surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Hal ini menjadi salah satu langkah transformasi yang Nabi Muhammad lakukan untuk terus  menegakkan keadilan sosial dan ekonomi. Pada saat yang sama kritik tersebut juga pada dasarnya ingin mempertegas kemanusiaan perempuan dan juga harus menghargai tugas-tugas mereka, sekecil apapun.

Ibrah dari Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Sayangnya, setelah Nabi Muhammad tiada, budaya jahiliyah yang mendiskriminasi perempuan, tidak memerdulikan kehormatan, serta megabaikan hak-hak perempuan mulai tumbuh kembali. Bahkan puteri Nabi sendiri mengalami hal ini.

Sayyidah Fatimah Az-Zahra menjadi korban yang dirampas hak-haknya. Ia juga sering mendapat ketidakadilan dan puncaknya ketika Abu Bakar mengklaim tanah perempuan mulia tersebut di Fadak sebagai tanah negara. Keputusan pemerintah untuk merebut haknya dan menetapkan bahwa keluarga Nabi tidak berhak menerima warisan, mungkin adalah sebuah konspirasi yang ganjil.

Praktik korup atas hak perempuan mulai hidup kembali setelah sang pembawa risalah wafat, dan terus berkembang di tengah masyarakat Islam. Oleh karena itu, refleksi atas kelahiran Nabi Muhammad harus berfungsi sebagai kesempatan bagi kita untuk mengambil motivasi dari ajaran dan tindakan Nabi Muhammad yang menghormati hak dan martabat perempuan.

Baca Juga:  Penjelasan Akhlak Nabi Adalah Alquran

Dengan merenungi ajaran Nabi Muhammad sebagai teladan utama, menjadi kesadaran pada diri untuk tidak hanya berhenti meneladaninya pada momen-momen tahunan seperti ini, namun kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tanggung jawab ini meluas melampaui hubungan keluarga, mencakup interaksi sosial, upaya pendidikan, pekerjaan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad saw 1446 H

Rekomendasi

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect