Ikuti Kami

Kajian

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam
Pembacaan shalawat dilakukan dengan khusyuk (Syubbanul Wathon-Casa Kreatif)

BincangMuslimah.Com –  Sekarang kita sedang berada pada nuansa Maulid Nabi Muhammad saw. Umat Islam bersukacita merayakan hari lahirnya Rasulullah ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membaca shalawat. Ironisnya, di beberapa tempat pembacaan shalawat ini diiringi dengan saweran kepada para pengiring tim hadrah yang sedang tampil di atas panggung, sehingga terkesan tidak memuliakan shalawatan. 

Lantas bagaimana hukum saweran shalawat menurut pandangan Islam? Bagaimana Islam menyikapi praktik semacam ini yang bahkan dianggap sebagian orang hampir menyerupai saweran kepada para penyanyi dangdut?

Bershalawat kepada Rasulullah adalah salah satu bentuk kecintaan sekaligus harapan agar bisa mendapatkan syafaat dari beliau pada hari kiamat nanti. Dalam nuansa Maulid Nabi tentu banyak sekali acara shalawat bersama yang diselenggarakan oleh suatu lembaga maupun perorangan. 

Shalawat bersama memang tidak dilarang di dalam agama. Layaknya zikir yang justru menjadi ladang untuk mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah ketika dilakukan bersama. Shalawat kepada Rasulullah sejatinya adalah wasilah yang kita jadikan jalan untuk bisa mencapai ridha Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  yang diriwayatkan oleh Imam Al-Thabrani.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ

AlloFresh x Bincang Muslimah

Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit, berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.”

Selain saweran ketika shalawat, praktik yang harus dikritisi adalah bagi-bagi makanan dan uang ketika mahal al-qiyam. Dalam pembacaan maulid, biasanya terdapat mahal al-qiyam yang dilakukan dengan berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah. Pada kondisi demikianlah di sebagian daerah justru membagi-bagikan makanan ataupun uang. Islam memang tidak pernah melarang bahkan justru menganjurkan untuk berbagi ataupun sedekah. Namun, sepertinya berbagi ketika sedang bershalawat ini kurang tepat untuk dilakukan. 

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan ketidaktepatan tersebut.

Pertama,  shalawat hendaknya dilakukan dengan khusyuk. 

Sebagaimana dawuh K.H. Imron Rosyadi Malik pada acara Maulid Nabi di salah satu pondok pesantren di Jombang. “Melantunkan bacaan shalawat atau diba’i harus dilakukan dengan khusyuk. Sebab yang kita rayakan sekarang adalah kelahiran Nabi Muhammad, yang mana dengan adanya beliau kita jadi mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, kita tahu agama yang benar dan keyakinan yang benar,” tuturnya.

Kedua, bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan pujian kepada Rasulullah.

Oleh karena itu, hendaknya membaca shalawat dilakukan dengan fokus dan tidak terganggu dengan hal-hal lain yang justru mengalihkan perhatian kita kepada sesuatu yang tidak berkaitan dengan ungkapan rasa cinta dan penghargaan kita kepada Rasulullah. Jangan sampai karena hal lain tersebut justru membuat kehadiran Rasulullah saw. menjadi terhambat pada majelis yang bersangkutan. 

Mengenai hal ini kita bisa mengambil pelajaran dari kisah sahabat yang meninggalkan Rasulullah yang sedang berkhutbah hanya untuk melakukan transaksi jual beli hingga Allah menegur mereka yang diabadikan di dalam Q.S. Al-Jumu’ah 

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik.”

Ketiga, mengganggu kekhusyukan orang lain. 

Memberi sesuatu ketika orang lain sedang khusyuk dapat menganggu kekhusyukannya. Adapun mengganggu orang yang sedang khusyuk di dalam beribadah dilarang oleh agama. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang bermunajat kepada Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara kepada sebagian yang lain di dalam membaca al-quran atau di dalam shalatnya.” 

Demikianlah beberapa hal yang menjadi alasan sebaiknya ketika sedang bershalawat tidak ada praktik saweran lagi karena shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Hukum saweran yang dilakukan ketika shalawat kurang tepat dalam pandangan Islam. Seyogyanya shalawat adalah momentum mentadabburi perjuangan Nabi, tidak teralihkan dengan hal lain. 

Semoga bermanfaat.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Darah Kuning Darah Kuning

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Connect