Ikuti Kami

Kajian

Maksud dari Cahaya Dua Jumat Setelah Membaca Surat Al-Kahfi

maksud dari cahaya dua Parenting Islami
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hari Jumat adalah hari yang istimewa. Di dalamnya terdapat banyak kesunnahan untuk dilakukan seperti mandi, memakai wewangian, memakai pakaian bagus, dan perbanyak shalawat, dan membaca surat al-Kahfi. Adapun kesunnahan membaca surat al-Kahfi terdapat faidah dari membacanya, yakni mendapat cahaya pada dua jumat. Apa sebenarnya maksud dari cahaya dua Jumat ini?

Kesunnahan membaca surat al-Kahfi terdapat dalam sebuah hadis Nabi Saw:

عن أبي سَعيدٍ الخُدريِّ عنِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّه قال  مَن قَرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجُمُعةِ أضاءَ له من النورِ ما بَينَ الجُمُعتينِ (رواه الحاكم)

Artinya: dari Sa’id bin al-Khudry dari Nabi Saw bersabada, “sesiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim)

Keutamaan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat adalah seorang yang membacanya akan diliputi cahay pada dua Jumat, Jumat pada hari ia membacanya sampai Jumat berikutnya. Artinya, hamba tersebut akan diliputi cahaya selama satu minggu.

Tapi apa maksud dari cahaya dua Jumat ini? Apakah ia lantas bermakna sesungguhnya?

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa cahaya yang dimaksud pada hadis ini adalah cahaya yang mencegah dirinya dari perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menunjukkannya pada jalan kebenaran. Sebab cahaya adalah sesuatu yang menerangi kegelapan dan membuat mata kita bisa melihat sesuatu maka makna cahaya itu sendiri adalah petunjuk.

Pendapat lain menyebutkan kalau cahaya yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah cahaya yang akan menuntun pembacanya pada hari kiamat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa cahaya di sini adalah cahaya ma’rifat, dan cahaya yang menerangi hati, juga cahaya yang menyingkap hakikat Tuhan.

Baca Juga:  Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Sedangkan Imam as-Syaukani rahimahullah dalam Tuhfatu adz-Zakirin mengartikan cahaya itu adalah ganjaran yang akan terus mengalir untuk pembacanya selama satu minggu. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa cahya yang dimaksudkan pada hadis ini adalah cahaya pengampunan yang terjadi selama satu minggu sejak Jumat ia membaca sampai bertemu Jumat berikutnya.

Demikian beberapa pendapat ulama tentang makna cahaya. Semoga kita dimudahkan untuk istiqomah dalam membaca surat al-Kahfi setiap Jumat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran Hukum Menyanyikan Ayat al-Quran

Kesalahpahaman yang Sering Terjadi: Perbedaan Antara Lagu Arab dan Shalawat

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect