Ikuti Kami

Khazanah

Kisah Sayyidah Khadijah: Perempuan dan Hak Bekerja

sayyidah khadijah perempuan bekerja
Perempuan Sebagai Simbol Kehormatan

BincangMuslimah.Com – Banyak riwayat yang menyatakan bahwa sahabat perempuan generasi awal Islam bebas melakukan kegiatan di ruang publik, salah satunya adalah ummu al-Mukminin, Sayyidah Khadijah. Ia merupakan representasi perempuan independen yang jauh dari klaim pasif bergaul di masyarakat. Kisah Sayyidah Khadijah menjadi bukti nyata bahwa perempuan juga memiliki hak untuk bekerja dan mengeksplorasi kemampuannya dalam dunia karir.

Bekerja merupakan kewajiban mutlak bagi setiap manusia, sebab hal itu salah satu cara yang memungkinkan dalam mendapatkan nafkah untuk bertahan hidup. Tetapi dalam realita masyarakat saat ini, masih ada yang menganggap bahwa perempuan bukan subjek yang pantas untuk memilih karir di luar rumah, sebagaimana laki-laki yang terjamin haknya untuk bekerja.

Sikap marginalisasi terhadap gender perempuan ini tidak lain sebab sebagian besar orang masih menganut budaya patriarki, bahwa posisi perempuan sebagai seorang istri lebih cenderung sebagai abdi dalam rumah tangga dan tidak memiliki hak bekerja di luar rumah. Secara tidak sadar mereka mengira semua itu berasal dari ajaran Islam. Padahal jelas Alquran menyerukan untuk bekerja tidak khusus kepada laki-laki, tetapi mencakup seluruh manusia.

Di masa Rasulullah, perempuan secara kultural sudah menunjukkan perannya yang setara dengan peran mainstream laki-laki. Keduanya memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam bekerja. Sehingga, jika pada saat ini yang konstruksi masyarakatnya sudah jauh lebih modern, adalah hal aneh jika perempuan dibatasi ruang geraknya dalam mengekspresikan bakat dan minatnya di dunia pekerjaan.  

Sayyidah Khadijah, Wanita Salehah Yang Berkarir 

Setelah menikah dengan Rasulullah, Sayyidah Khadijah tetap aktif dalam karirnya sebagai pengusaha wanita yang sukses. Disamping itu, interaksinya dengan masyarakat tetap berlangsung dengan amat baik, dan dalam kondisi bagaimanapun selalu mendukung Rasulullah dalam menyebarkan dakwahnya.

Baca Juga:  Peristiwa Islam pada Bulan Dzulqa’dah yang Perlu Diketahui

Kemampuan Siti Khadijah dalam berbisnis termasuk yang disegani oleh orang-orang Mekah kala itu. Kepiawaiannya dalam menanamkan modal kemudian digunakan untuk mengembangkan usahanya sehingga ia dapat melakukan ekspansi bisnis yang sangat luas.

Dalam manajemen bisnisnya tersebut, Siti Khadijah biasanya mempekerjakan seorang agen. Jika sebuah kafilah sedang dipersiapkan untuk pergi ke Luar negeri, orang yang dipekerjakan itu bertanggung jawab membawa barang-barang dagangannya untuk dijual ke pasar pasar asing. Biasanya, perusahaannya memberangkatkan kafilah ke negeri-negeri luar, semisal Syam, Yaman, atau Mesir. Dari sana, kafilah akan membawa barang-barang bernilai jual tinggi kembali ke Makkah.

Sayyidah Khadijah sangat teliti dalam memilih seorang agen. Dia juga sangat lihai merencanakan waktu keberangkatan kafilah dan tempat tujuannya, sebab itu barang akan terjual dengan cepat pada waktu dan tempat yang tepat. Kemampuan manajemen dan insting bisnisnya yang begitu memukau menjadikan beliau sukses. Saking suksesnya sebagai seorang saudagar, jika sebuah kafilah Quraisy berangkat dari Mekah, dapat dipastikan lebih dari separuhnya adalah harta perdagangan miliknya. Karenanya masyarakat saat itu menjulukinya “Ratu Quraisy” atau “Ratu Mekah”

Namun dengan harta kekayaannya, ia memilih untuk mendistribusikan keuangannya kepada hal-hal yang lebih penting. Dikatakan bahwa Siti Khadijah-lah yang menanggung kehidupan orang-orang miskin muslim di Mekah. Ia gemar bersedekah dan membantu orang lain, ia beserta suaminya memberikan penghasilannya kepada fakir miskin dan yatim piatu juga kepada para janda dan orang sakit. Dia yang menikahkan gadis-gadis miskin dan menyediakan mahar untuk mereka. 

Sayyidah Khadijah terus menginspirasi orang sampai hari ini tentang hak perempuan dalam bekerja. Ia menunjukkan kepada dunia bahwa perempuan salehah bukan hanya mereka yang beribadah dan mengurung dirinya di dalam rumah. Namun perempuan juga mempunyai hak untuk bekerja sebagaimana laki-laki, ia berhak memilih karir baik dari dalam maupun di luar rumah, sebagai bentuk khidmah untuk agama dan masyarakat yang dimana hal itu bernilai ibadah, selama pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dan tetap menghormati ajaran agamanya.

Rekomendasi

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect