BincangMuslimah.Com – Islam tidak hanya mengatur ritual ibadah, tapi juga mengatur segala aspek kehidupan termasuk hubungan persaudaraan. Dalam Islam, terdapat anjuran untuk memisahkan tempat tidur anak saat sudah memasuki usia baligh. Tapi faktanya, tidak semua keluarga memiliki ruang yang cukup untuk semua anaknya. Karena keadaan ekonomi setiap orang yang tentu berbeda.
Anjuran untuk memisahkan tempat tidur anak berbarengan dengan perintah mengajarkan anak shalat dan memberinya penegasan jika telah berusia 10 tahun. Begini hadisnya,
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم “ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ”
Artinya: dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Saw bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat saat usianya tujuh tahun, dan pukullah (beri sanksi) saat usianya sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud)
Perintah ini diarahkan kepada orang tua agar mengajarkan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat di usia tujuh tahun. Lalu memberi ketegasan kepada sang anak jika ia meninggalkan shalat saat usia 10 tahun dan memisahkan anak-anak saat tidur.
Dalam kitab Fiqh Tarbiyatu al-Abna` karya Syekh Musthofa ‘Adawi, seorang ulama Mesir menjelaskan hadis ini bahwa memisahkan anak-anak untuk tidur bersama adalah hal lain dari mengajarkannya shalat pada usia tujuh tahun dan memberi penegasan ketika meninggalkan shalat pada usia 10 tahun. Usia ideal untuk memisahkan anak-anak tidur di satu tempat adalah relatif. Tergantung kebijakan kedua orang tua jika telah melihat waktu yang tepat untuk memisahkan anak-anak terlebih jika sudah memasuki usia hampir baligh.
Menurut Syekh Abdul Muhsin, seorang ulama berkebangsaan Saudi dalam kitabnya Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan bahwa pemisahan anak-anak saat tidur tidak hanya untuk laki dengan perempuan, tapi sebaiknya – hanya anjuran – juga perempuan dengan perempuan. Syekh Musthofa ‘Adawy juga menjelaskan bahwa pemisahan tempat tidur untuk anak-anak ini bertujuan untuk menghindari kerusakan, tersingkapnya aurat, dan godaan-godaan setan lainnya.
Tapi kembali ke topik utama, bagaimana jika sebuah keluarga hanya tinggal di sebuah rumah kecil yang tidak memiliki banyak kamar? Bagaimana praktik hadis ini?
Buya Yahya, ulama sekaligus pimpinan Pesantren al-Bahjah menjelaskan, sekalipun sebuah keluarga yang tinggal di tempat kecil maka praktiknya bisa dengan memisahkan anak laki-laki dan perempuan untuk pisah ruang. Misal, anak laki-laki dan bapaknya tidur di ruang tamu dan anak perempuan di dalam. Ataupun jika tak ada ruangan lain, masing-masing anak dikenakan selimut atau ranjang yang berbeda atau setidaknya mengenakan pakaian yang cukup menutupi tubuhnya saat tidur agar tak tersingkap aurat dan terjadi fitnah (kerusakan yang berasal dari nafsu syahwat).
Jika kita telusuri makna Madhâji’ yang merupakan bentuk plural dari kata Madhja’ ia bermakna tempat tidur atau ranjang kasur. Bukan bermakna ruangan yang mengharuskan anak-anak tidur di ruangan yang berbeda terlebih bagi keluarga yang tidak punya cukup banyak ruangan.
Sehingga, pemahaman yang baik terhadap hadis ini tentang anjuran memisahkan tempat tidur bagi anak menjelang baligh adalah anjuran yang mengedepankan maslahat. Bukan ego semata terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Jika dilihat tujuannya, siapapun bisa mempraktikkannya. Tidak mesti keluarga yang memiliki banyak ruangan di rumahnya atau tempat tidur yang banyak. Bisa disiasati dengan menggunakan selimut atau pakaian yang tertutup dan jarak yang tidak berdekatan dengan cara dipisahkan oleh posisi orang tua. Wallahu a’lam bisshowab.