Ikuti Kami

Keluarga

Perintah Memisahkan Tempat Tidur Anak, Bagaimana dengan Rumah Kecil?

tidurnya orang puasa ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam tidak hanya mengatur ritual ibadah, tapi juga mengatur segala aspek kehidupan termasuk hubungan persaudaraan. Dalam Islam, terdapat anjuran untuk memisahkan tempat tidur anak saat sudah memasuki usia baligh. Tapi faktanya, tidak semua keluarga memiliki ruang yang cukup untuk semua anaknya. Karena keadaan ekonomi setiap orang yang tentu berbeda.

Anjuran untuk memisahkan tempat tidur anak berbarengan dengan perintah mengajarkan anak shalat dan memberinya penegasan jika telah berusia 10 tahun. Begini hadisnya,

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏”

Artinya: dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Saw bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat saat usianya tujuh tahun, dan pukullah (beri sanksi) saat usianya sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud)

Perintah ini diarahkan kepada orang tua agar mengajarkan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat di usia tujuh tahun. Lalu memberi ketegasan kepada sang anak jika ia meninggalkan shalat saat usia 10 tahun dan memisahkan anak-anak saat tidur.

Dalam kitab Fiqh Tarbiyatu al-Abna` karya Syekh Musthofa ‘Adawi, seorang ulama Mesir menjelaskan hadis ini bahwa memisahkan anak-anak untuk tidur bersama adalah hal lain dari mengajarkannya shalat pada usia tujuh tahun dan memberi penegasan ketika meninggalkan shalat pada usia 10 tahun. Usia ideal untuk memisahkan anak-anak tidur di satu tempat adalah relatif. Tergantung kebijakan kedua orang tua jika telah melihat waktu yang tepat untuk memisahkan anak-anak terlebih jika sudah memasuki usia hampir baligh.

Baca Juga:  Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Menurut Syekh Abdul Muhsin, seorang ulama berkebangsaan Saudi dalam kitabnya Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan bahwa pemisahan anak-anak saat tidur tidak hanya untuk laki dengan perempuan, tapi sebaiknya – hanya anjuran –  juga perempuan dengan perempuan. Syekh Musthofa ‘Adawy juga menjelaskan bahwa pemisahan tempat tidur untuk anak-anak ini bertujuan untuk menghindari kerusakan, tersingkapnya aurat, dan godaan-godaan setan lainnya.

Tapi kembali ke topik utama, bagaimana jika sebuah keluarga hanya tinggal di sebuah rumah kecil yang tidak memiliki banyak kamar? Bagaimana praktik hadis ini?

Buya Yahya, ulama sekaligus pimpinan Pesantren al-Bahjah menjelaskan, sekalipun sebuah keluarga yang tinggal di tempat kecil maka praktiknya bisa dengan memisahkan anak laki-laki dan perempuan untuk pisah ruang. Misal, anak laki-laki dan bapaknya tidur di ruang tamu dan anak perempuan di dalam. Ataupun jika tak ada ruangan lain, masing-masing anak dikenakan selimut atau ranjang yang berbeda atau setidaknya mengenakan pakaian yang cukup menutupi tubuhnya saat tidur agar tak tersingkap aurat dan terjadi fitnah (kerusakan yang berasal dari nafsu syahwat).

Jika kita telusuri makna Madhâji’ yang merupakan bentuk plural dari kata Madhja’ ia bermakna tempat tidur atau ranjang kasur. Bukan bermakna ruangan yang mengharuskan anak-anak tidur di ruangan yang berbeda terlebih bagi keluarga yang tidak punya cukup banyak ruangan.

Sehingga, pemahaman yang baik terhadap hadis ini tentang anjuran memisahkan tempat tidur bagi anak menjelang baligh adalah anjuran yang mengedepankan maslahat. Bukan ego semata terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Jika dilihat tujuannya, siapapun bisa mempraktikkannya. Tidak mesti keluarga yang memiliki banyak ruangan di rumahnya atau tempat tidur yang banyak. Bisa disiasati dengan menggunakan selimut atau pakaian yang tertutup dan jarak yang tidak berdekatan dengan cara dipisahkan oleh posisi orang tua. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect