BincangMuslimah.Com– Merebaknya kasus-kasus pemberitaan baik dalam media cetak, maupun media online mengenai keretakan rumah tangga, perselingkuhan akibat orang ketiga dalam rumah tangga, bahkan perceraian kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Pemberitaan tersebut diakibatkan disharmoni (kehampaan hidup dalam keluarga). Sehingga kondisi ini tampak sebagai paradoks dengan janji pernikahan “sehidup semati” yang terikat dalam sebuah pernikahan.
Sebuah keluarga yang harmonis ditandai dengan seluruh anggota keluarga merasa aman, bahagia yang ditandai dengan berkurangnya ketegangan, kekecewaan lahir dan batin. Membina keluarga agar selalu harmonis menjadi dambaan setiap insan. Namun, berbagai permasalahan kerap menjadi sebuah alasan keluarga menjadi berantakan, salah satunya ekonomi yang menjadi faktor utamanya.
Maka, diperlukannya sebuah langkah-langkah praktis yang telah diajarkan dalam Al-Quran salah satunya sifat Qana’ah. Qana’ah merupakan salah satu solusi yang telah ditawarkan Al-Qur’an dalam mengatasi konflik yang ada dalam rumah tangga.
Qana’ah sendiri memiliki makna cukup. Secara istilah, merasa cukup atas apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada kita sehingga mampu menjauhkan diri dari sifat tamak/serakah. Sebagaimana Allah telah menjelaskan konsep Qana’ah dalam QS. Al-Baqarah[2]: 216
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”
Ayat ini mengisyaratkan agar selalu bersabar dengan cobaan. Hal ini sejalan dengan sifat Qana’ah yaitu menerima ketetapan Allah dengan sabar. Qana’ah diibaratkan sebagai energi bagi seseorang agar senantiasa bersemangat dalam mengais rezeki yang halal dan menggapai ridha Allah.
Menurut Hamka( 1998: 219), Qana’ah mengandung 5 perkara: 1. Menerima dengan rela akan apa yang ada, 2. Memohonkan kepada Tuhan tambahan yang pantas dan berusaha, 3.Menerima dengan sabar akan ketentuan Tuhan, 4.Bertawakal kepada Tuhan, 5.Tidak tertarik oleh tipu daya dunia.
Adapun langkah praktis yang dilakukan dalam pembiasaan Qana’ah dalam keluarga ialah:
Pertama. Membenahi niat demi mencapai tujuan pernikahan
Kedua. Rela menerima segala pemberian Allah diwujudkan dalam kesabaran
Ketiga. Selalu memohon tambahan rezeki kepada Allah disertai dengan usaha optimal
Menanamkan sifat zuhud dalam kehidupan sehari-hari
Keempat. Mengedepankan kepentingan keluarga daripada individu
Kelima. Membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri
Mengingat saat ini kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga meningkat, maka tidak salah jika istri bahkan anak melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan sumber ekonomi keluarga.
Menumbuhkan rasa Qana’ah akan menentramkan keluarga, menjadikan keterbukaan dan penerimaan satu sama lainnya. Maka dari itu, sifat Qana’ah (merasa cukup) terhadap semua yang telah didapatkan merupakan perwujudan syukur terbaik agar terhindar dari segala konflik rumah tangga.