Ikuti Kami

Keluarga

Pentingnya Sifat Qana’ah Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis

keluarga harmonis, keluarga sakinah

BincangMuslimah.Com– Merebaknya kasus-kasus pemberitaan baik dalam media cetak, maupun media online mengenai keretakan rumah tangga, perselingkuhan akibat orang ketiga dalam rumah tangga, bahkan perceraian kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Pemberitaan tersebut diakibatkan disharmoni (kehampaan hidup dalam keluarga). Sehingga kondisi ini tampak sebagai paradoks dengan janji pernikahan “sehidup semati” yang terikat dalam sebuah pernikahan.

Sebuah keluarga yang harmonis ditandai dengan seluruh anggota keluarga merasa aman, bahagia yang ditandai dengan berkurangnya ketegangan, kekecewaan lahir dan batin. Membina keluarga agar selalu harmonis menjadi dambaan setiap insan. Namun, berbagai permasalahan kerap menjadi sebuah alasan keluarga menjadi berantakan, salah satunya ekonomi yang menjadi faktor utamanya.

Maka, diperlukannya sebuah langkah-langkah praktis yang telah diajarkan dalam Al-Quran salah satunya sifat Qana’ah. Qana’ah merupakan salah satu solusi yang telah ditawarkan Al-Qur’an dalam mengatasi konflik yang ada dalam rumah tangga.

Qana’ah sendiri memiliki makna cukup. Secara istilah, merasa cukup atas apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada kita sehingga mampu menjauhkan diri dari sifat tamak/serakah. Sebagaimana Allah telah menjelaskan konsep Qana’ah dalam QS. Al-Baqarah[2]: 216

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Ayat ini mengisyaratkan agar selalu bersabar dengan cobaan. Hal ini sejalan dengan sifat Qana’ah yaitu menerima ketetapan Allah dengan sabar. Qana’ah diibaratkan sebagai energi bagi seseorang agar senantiasa bersemangat dalam mengais rezeki yang halal dan menggapai ridha Allah.

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Menurut Hamka( 1998: 219), Qana’ah mengandung 5 perkara: 1. Menerima dengan rela akan apa yang ada, 2. Memohonkan kepada Tuhan tambahan yang pantas dan berusaha, 3.Menerima dengan sabar akan ketentuan Tuhan, 4.Bertawakal kepada Tuhan, 5.Tidak tertarik oleh tipu daya dunia.

Adapun langkah praktis yang dilakukan dalam pembiasaan Qana’ah dalam keluarga ialah:

Pertama. Membenahi niat demi mencapai tujuan pernikahan

Kedua. Rela menerima segala pemberian Allah diwujudkan dalam kesabaran

Ketiga. Selalu memohon tambahan rezeki kepada Allah disertai dengan usaha optimal
Menanamkan sifat zuhud dalam kehidupan sehari-hari

Keempat. Mengedepankan kepentingan keluarga daripada individu

Kelima. Membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri

Mengingat saat ini kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga meningkat, maka tidak salah jika istri bahkan anak melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan sumber ekonomi keluarga.

Menumbuhkan rasa Qana’ah akan menentramkan keluarga, menjadikan keterbukaan dan penerimaan satu sama lainnya. Maka dari itu, sifat Qana’ah (merasa cukup) terhadap semua yang telah didapatkan merupakan perwujudan syukur terbaik agar terhindar dari segala konflik rumah tangga.

Rekomendasi

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Kitab Manbaus Sa’adah: Pentingnya Memenuhi Hak Tubuh Untuk Mencapai Kebahagiaan Rumah Tangga

akhlak rasulullah anak teladani akhlak rasulullah anak teladani

Akhlak Rasulullah dengan Anak Kecil yang Bisa Kita Teladani

hukuman mendidik dalam islam hukuman mendidik dalam islam

Penerapan Hukuman yang Mendidik untuk Anak dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect