Ikuti Kami

Ibadah

Lima Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Kamu yang Mau Nikah Wajib Tahu

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Motivasi atau tujuan pernikahan tentu berbeda-beda dan beragam bagi setiap orang. Namun, secara umum ada lima tujuan pernikahan dalam tinjauan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Faizah Syibromalisi dalam salah satu makalahnya yang berjudul Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sorotan Agama sebagai berikut.

1. Melaksanakan Perintah Allah swt.

Anjuran untuk menikah tertulis salah satunya di dalam surah An-Nur/24: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang menikah pasti akan dijamin rezekinya oleh Allah swt. Sehingga, tidak ada alasan “belum mapan” dan “masih miskin” untuk menikah.

2. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.

Selain melaksanakan perintah Allah swt., menikah juga merupakan salah satu bentuk mengikuti sunah Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى نَجِيحٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :« مَنْ كَانَ مُوسِرًا لأَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا. رواه البيهقي.

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.” (H.R. Al-Baihaqi)

3. Memiliki Keturunan Demi Memperbanyak Umat

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ :« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Baca Juga:  Benarkah Puasa Dapat Memperlambat Penuaan?

Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras, dan beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang pengasih dan banyak keturunan, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari Kiamat nanti.” (H.R. Al-Baihaqi)

4. Menjaga Kesucian Diri (Iffah)

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud r.a. dan para sahabat beliau yang masih muda lainnya:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري ومسلم.

Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah

Dengan pernikahan, maka seseorang dapat membentuk keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang yang dapat menentramkan jiwa. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt. di dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum [30]: 21)

Demikianlah lima motivasi atau tujuan menikah dalam tinjauan Islam. Seandainya kaum muslimin dan muslimat mau menelaahnya dan menjadikannya pedoman, niscaya akan terbentuk keluarga yang sakinah dan jauh dari kekerasan dalam rumah tangga. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Apa Saja Peristiwa Penting Dalam Bulan Ramadan?

Khazanah

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Isnawati Rais: Ulama Perempuan, Mufassir, dan Aktivis Keadilan Gender

Muslimah Talk

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Machiavellianisme dalam Romansa: Ketika Kesehatan Mental Jadi Korban

Muslimah Talk

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Bergerak Bersama Wujudkan Penyelamatan Lingkungan dalam Perspektif Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect