Ikuti Kami

Keluarga

Memilih Calon Suami, Ini Kata Rasulullah

Nasihat Nabi untuk Suami yang Tergoda Wanita Lain
Nasihat Nabi untuk Suami yang Tergoda Wanita Lain

BincangMuslimah.Com – Dalam budaya patriarki kuno, dalam hal memilih calon pendamping biasanya para perempuan lebih sering menunggu untuk dipilih. Tapi Islam datang memberikan angin segar bagi perempuan, sebab dalam Islam perempuan boleh memilih calon suaminya.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam—bila malu berbicara.” Sementara dalam redaksi dari Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami. Oleh karena itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan bila telah dimintai pendapatnya. Hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali.

Menurut Ibnu Hajar dalam Fath Bari, dalam hal ini bukan berarti bahwa ada indikasi yang menunjukkan bahwa izin wali tidak perlu. Sebaliknya, ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan baik gadis atau janda.

Imam Al-Nawawi kemudian menambahkan komentar mengenai hak janda ini. Menurutnya kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesertaan ( musyârakah ). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut. Namun, hak janda itu lebih kuat daripada hak wali. Oleh karena itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tidak boleh dipaksa.

Sebaliknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi wali mencegahnya, wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dengan pendiriannya, hakim ( qâdhî ) boleh menikahkannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar daripada hak wali. Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Usia Ideal Menikah dalam Perspektif Undang-Undang dan Agama

Rekomendasi

Dari Dapur hingga Masa Depan Anak, Inilah Alasan Orang Tua Perlu Melek Politik dan Kebijakan Pemerintah Dari Dapur hingga Masa Depan Anak, Inilah Alasan Orang Tua Perlu Melek Politik dan Kebijakan Pemerintah

Bagaimana Hukum Suami Menafkahi Keluarga Istri?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Tafsir At-Taghabun 14: Apakah Hanya Istri yang Dapat Menjadi Musuh dalam Rumah Tangga?

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect