BincangMuslimah.Com – Dalam relasi rumah tangga, tidak jarang suami dan istri dihadapkan pada persoalan ekonomi, baik yang berasal dari pihak keluarga suami maupun keluarga istri. Dalam kondisi tertentu, seorang suami yang berstatus sebagai menantu kerap merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga istrinya. Lalu bagaimana hukum suami menafkahi keluarga istri?
Dalam hukum fikih Islam, kewajiban nafkah seorang suami memiliki batasan dan syarat tertentu. Berdasarkan penjelasan para ulama, istri wajib diberi nafkah apabila ia telah menyerahkan dirinya kepada suaminya (tamkin). Selain itu, istri juga tidak keberatan untuk pindah tempat tinggal apabila suami menghendakinya.
Tiga Hal Alasan Seseorang Wajib Menanggung Nafkah
Kewajiban nafkah ini hanya berlaku kepada istri yang memenuhi syarat tersebut, dan bukan kepada keluarganya. Dengan demikian, secara hukum asal, suami tidak wajib untuk menafkahi keluarga istrinya. Hal ini selaras dengan penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in:
وَيَجِبُ لِزَوْجَةٍ وَأَمَةٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ وَسَائِرُ النَّفَقَةِ، إِذَا سَلَّمَتْ نَفْسَهَا تَسْلِيمًا تَامًّا، بِحَيْثُ يَتَمَكَّنُ الزَّوْجُ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا، وَلَمْ تَمْتَنِعْ مِنَ الِانْتِقَالِ مَعَهُ إِلَى حَيْثُ أَرَادَ إِذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا، وَكَذَا الزَّوْجَةُ الْمَرِيضَةُ
Artinya:
“Wajib memberi satu mud dan nafkah yang lain untuk istri, budak wanita, dan istri yang sakit ketika memasrahkan diri sehingga memungkinkan bagi suami untuk menikmatinya dan tidak keberatan untuk pindah domisili ke tempat yang diinginkan suami ketika memang dirasa aman untuk bepergian…”
Perlu kita garis bawahi bahwa sebab seseorang wajib menanggung nafkah orang lain biasanya dengan dasar tiga hal: kepemilikan, pernikahan, atau hubungan kekerabatan darah (orang tua dan anak kandung). Karena pada hakikatnya keluarga istri tidak termasuk dalam kategori tersebut bagi suami. Maka tidak ada beban kewajiban finansial yang bersifat mengikat secara syariat.
Meskipun demikian, sekalipun tidak wajib, suami boleh untuk memberikan bantuan materi kepada keluarga istrinya jika memiliki keluasan rezeki. Sikap ini merupakan bentuk ihsan (kebaikan) dan bagian dari menjaga keharmonisan rumah tangga serta silaturahmi. Membantu mertua atau keluarga istri yang membutuhkan adalah perbuatan mulia yang dapat menambah keberkahan dalam keluarga.
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kewajiban nafkah suami terbatas pada istri dan anak-anaknya. Suami menafkahi keluarga istri hukumnya tidak wajib. Namun sangat baik apabila suami melakukannya sebagai bentuk sedekah dan bakti sosial kepada keluarga besar.
