BincangMuslimah.Com – Anak merupakan amanat yang Allah saw titipkan kepada setiap orangtua. Ulama sepakat bahwa menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah. Baik ia masih bersama istri atau telah bercerai, baik sang istri kaya ataupun miskin.
Bukanlah kewajiban sang ibu menafkahi anak jika ayah masih hidup. Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak;
Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah swt
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah ; 233)
Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allahlah Sang Maha Pemberi Rizki. Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS. Al-Isra ; 31).
Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa Dialah yang akan memberi rejeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Karena itu jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.
Selain itu, jelas Imam Mawardi, kewajiban memberi nafkah anak juga tercermin dalam banyak hadis Rasulullah saw. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah suatu ketika salah seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ia berkata, “Aku mempunyai satu dinar emas.” Rasulullah berkata, “Gunakan menafkahi dirimu.” Ia lalu berkata, “Aku masih punya dinar yang lain.” Rasulullah mengatakan, “Maka gunakan untuk menafkahi anakmu.” Kemudian laki-laki itu masih berkata bahwa ia masih punya dinar yang lain. Rasulullah pun menjawab, “Engkau tentu lebih tahu digunakan untuk apa.”
Dalam hadis lain juga dikisahkan dari Aisyah sesungguhnya Ummu Mu’awiyah datang kepada Rasulullah saw, ia berkata, “Sungguh Abu Sufyan (suaminya) lelaki yang pelit, ia tidak memberi aku dan anakku (nafkah) kecuali apa yang aku ambil darinya secara sembunyi-sembunyi sedang ia tidak tahu, apakah aku berdosa karena itu?” Rasulullah menjawab, “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,”
Menurut Imam Mawardi, hadis tersebut menunjukkan bahwa menafkahi baik anak dan istri merupakan tanggungjawab suami, ia diwajibkan memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan mereka sebagaimana ia memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam hal ini, sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga ia mampu menafkahi dirinya sendiri.
2 Comments