Ikuti Kami

Keluarga

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

kekerasan pada anak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Adalah Usmanto, laki-laki yang berusia hampir separuh baya, dengan teganya melakukan kekerasan pada anak kandungnya sendiri. Tidak hanya menyakiti raga dan jiwa, tindak kekerasan yang dilakukan oleh Usmanto bahkan merenggut nyawa anaknya yang baru menginjak usia 11 tahun. 

Kekerasan yang berujung duka ini berawal dari sang anak yang bersepeda, lalu mengenai kaki anak tetangga hingga terluka. Orangtua anak tetangga tersebut melaporkan kejadian ini pada Usmanto yang baru saja bangun dari tidurnya. 

Hal pertama yang dilakukan oleh Usmanto adalah menampar pipi anaknya, menendang hingga tersungkur, lalu mengangkat kemudian membantingnya. Usai kejadian tersebut, terjadi pendarahan di mulut dan hidung. Belakangan, lewat pemeriksaan medis terdapat kerusakan pada tulang tengkorak dan jaringan otak. 

Entah Apa Penyebab Kekerasan pada Anak Terus Terjadi

Kekerasan pada anak adalah ‘benda usang’ yang terus ditemukan. Entah karena perkembangan teknologi yang pesat, sehingga kasus mudah naik ke permukaan, atau memang kekerasan masih lazim dilakukan sebagai bentuk pendidikan. 

Buktinya saja, kekerasan pada anak masih marak bertebaran di pemberitaan. Sesuatu yang amat disayangkan dan menjadi tanda tanya. Kapan tindakan dengan dalih pendidikan, pembelajaran untuk anak ini berakhir. 

Jika mengintip pada data real time Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak sejak 1 Januari 2023, sudah ada 26.897 kasus kekerasan pada anak. Jika dirincikan, korban laki-laki sebanyak 5.659 kasus dan dari korban perempuan sebanyak 23.608 kasus. 

Jelas, pemerintah sebetulnya telah membuat regulasi terkait untuk mencegah terjadinya kekerasan. Tengok saja Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan tindakan kekerasan terhadap anak”. 

Baca Juga:  Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

Kekerasan pada anak yang berujung pada kematian, negara pun sudah menetapkannya di dalam aturan di atas. Yaitu dengan pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Aturan telah ada, tapi kenapa kekerasan pada anak tidak kunjung hilang. Bahkan pelaku masih dari pihak keluarga. Apa yang sebenarnya tengah terjadi? 

Kekerasan Pada Anak, Bukti Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi 

Kekerasan yang masih saja terjadi pada anak adalah tanda ketidakmampuan orangtua dalam memproses emosi. Nyatanya, bukan anak saja yang butuh kecerdasan emosi. Orangtua pun memerlukan hal yang sama. 

Ketika orangtua cerdas, cakap mengelola emosi, mereka akan lebih siap memberikan pendidikan yang baik pada anak. Emosi sendiri adalah rasa yang didapat ketika berada dalam situasi tertentu. Emosi juga bisa dimiliki ketika berhubungan dengan seseorang yang dianggap penting atau dekat. 

Jenis-jenis emosi itu beragam dan tidak hanya ‘marah’. Emosi bisa dalam bentuk bahagia, sedih, takut, jijik, senang dan sebagainya. Mengelola emosi sendiri bermakna kemampuan seseorang untuk mengendalikan perasaannya sehingga bisa memberikan respons yang tepat. 

Sebagai contoh, saat anak melakukan kesalahan, mungkin ada perasaan kecewa, marah dan geram pada anak. Namun, memukul bukan bentuk pendidikan yang dibenarkan. Orangtua perlu ‘menerima’ perasaan tersebut terlebih dahulu. 

Cari cara untuk memproses perasaan terlebih dahulu. Mungkin bisa dengan menarik napas panjang atau menenangkan diri sejenak. Setelahnya, baru dekati anak dan jelaskan, apa yang telah ia lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak boleh dilakukan. 

Berikan sanksi yang tepat sebagai bentuk pendisiplinan anak. Sanksi tidak selalu berupa kekerasan yang bisa membekas dan menimbulkan trauma. Mungkin bisa saja dengan meminta anak maaf atau mengurangi hak istimewa seperti jatah bermain atau jajan. Pendisiplinan pada anak bisa juga dengan menambahkan tanggung jawab seperti membersihkan rumah dan sebagainya. 

Baca Juga:  Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Walaupun ilmu pola asuh orangtua terus berkembang, konsep emosi dan mengelolanya memang masih belum diterima oleh seluruh keluarga Indonesia. Sekali lagi, memukul dan menyakiti anak bukan bentuk pendidikan, melainkan kekerasan yang perlu dituntaskan. 

Sekali lagi diharapkan pada masyarakat, jika melihat anak mendapatkan kekerasan dari keluarga siapapun, jangan ragu untuk melapor ke lembaga terkait. Lembaga yang menangani ini seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect