Ikuti Kami

Kajian

Batasan Aurat Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i

aurat perempuan

BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan anggota tubuh pada perempuan dan laki-laki yang wajib ditutupi menurut agama dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan aurat masing-masing. Jika aurat itu dibuka dengan sengaja maka berdosalah pelakunya.

Masing-masing dari perempuan dan laki-laki memiliki batasan aurat yang telah ditetapkan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah wajib untuk mengetahui batasannya dan kemudian mentaatinya dengan menjaga auratnya dalam kehidupan sehari-hari

Menurut bahasa kata ‘aurat َberasal dari kata ’aurun yang berarti naqshun kekurangan, kosong, dan juga disebut jelek. Yang demikian karena jelek jika dipandang mata dan aib terlihat. Namun secara syariat, menurut Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily, aurat adalah anggota tubuh yang wajib menutupnya dan apa-apa yang diharamkan melihat kepadanya.  Jadi, aurat adalah bagian tubuh perempuan atau laki-laki yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka atau diperlihatkan kepada orang lain. Dalam kitab Mu’jam Lughat al-Fuqahâ  didefinisikan dengan:

ما يجب ستره وما يحرم النظر اليه

Segala perkara yang menimbulkan rasa malu dan diwajibkan agama untuk menutupinya dari anggota tubuh laki-laki dan perempuan

Batasan dan ukuran aurat perempuan berbeda-beda, tidak seperti laki-laki yang paten pada satu ukuran saja. Sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok dalam praktek kesehariannya. Namun ukuran aurat perempuan versi ulama Syafi’iyah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Al Khatib dalam kitab Al Iqna yang bersumberkan pada firman Allah QS An Nur ayat 31:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Dengan demikian, tidak wajib hukumnya menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan dalam keadaan apapun. Sebab keduanya adalah kebutuhan yang menuntut perempuan untuk ditampakkan.  Begitupun juga ukuran menutup aurat ketika hendak menunaikan shalat. Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib  bahwa aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Wallahu’alam.

Baca Juga:  Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

Rekomendasi

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect