Ikuti Kami

Kajian

Batasan Aurat Perempuan Menurut Madzhab Syafi’i

aurat perempuan

BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan anggota tubuh pada perempuan dan laki-laki yang wajib ditutupi menurut agama dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan aurat masing-masing. Jika aurat itu dibuka dengan sengaja maka berdosalah pelakunya.

Masing-masing dari perempuan dan laki-laki memiliki batasan aurat yang telah ditetapkan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah wajib untuk mengetahui batasannya dan kemudian mentaatinya dengan menjaga auratnya dalam kehidupan sehari-hari

Menurut bahasa kata ‘aurat َberasal dari kata ’aurun yang berarti naqshun kekurangan, kosong, dan juga disebut jelek. Yang demikian karena jelek jika dipandang mata dan aib terlihat. Namun secara syariat, menurut Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaily, aurat adalah anggota tubuh yang wajib menutupnya dan apa-apa yang diharamkan melihat kepadanya.  Jadi, aurat adalah bagian tubuh perempuan atau laki-laki yang wajib ditutupi dan haram untuk dibuka atau diperlihatkan kepada orang lain. Dalam kitab Mu’jam Lughat al-Fuqahâ  didefinisikan dengan:

ما يجب ستره وما يحرم النظر اليه

Segala perkara yang menimbulkan rasa malu dan diwajibkan agama untuk menutupinya dari anggota tubuh laki-laki dan perempuan

Batasan dan ukuran aurat perempuan berbeda-beda, tidak seperti laki-laki yang paten pada satu ukuran saja. Sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok dalam praktek kesehariannya. Namun ukuran aurat perempuan versi ulama Syafi’iyah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Al Khatib dalam kitab Al Iqna yang bersumberkan pada firman Allah QS An Nur ayat 31:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Dengan demikian, tidak wajib hukumnya menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan dalam keadaan apapun. Sebab keduanya adalah kebutuhan yang menuntut perempuan untuk ditampakkan.  Begitupun juga ukuran menutup aurat ketika hendak menunaikan shalat. Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib  bahwa aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Wallahu’alam.

Baca Juga:  Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

Rekomendasi

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect