BincangMuslimah.Com – Sungkeman saat idul fitri merupakan tradisi yang identik dilakukan istri kepada suami sebagai wujud meminta maaf atas segala kesalahan istri kepada suami, serta sebagai kepatuhan dan berbakti pada suami.
Selain itu, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang yang masih dilestarikan hingga sekarang. Karena selama tradisi tidak bertentangan dengan agama Islam, maka boleh dilestarikan.
Melihat fenomena ini, bagaimana pandangan hadis. Apakah Rasul menganjurkan para istrinya meminta maaf dengan cara sungkeman (sujud) kepada Rasulullah pada saat Hari Raya Idul Fitri?
Hadis riwayat Imam Tirmidzi, pada kitab Sunan At-Tirmidzi, yang menjelaskan terkait apakah Rasul juga meminta istrinya untuk sungkeman kepadanya, atau bisa diartikan sujud kepada Rasulullah:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ: حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.
وَفِي البَاب عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، وَسُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ، وَعَائِشَةَ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، وَطَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَأَنَسٍ، وَابْنِ عُمَرَ.
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
diceritakan kepada Muammad ibn Golaini berkata: diceritakan kepada kami An-Nadhor ibn Syumail, berkata: mengabarkan kepada kami Muhammad ibn Amriy, dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda: Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. Hadits semakna diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Suraqah bin Malik bin Ju’syum, ‘Aisyah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Abu Aufa, Thalq bin Ali, Umu Salamah, Anas dan Ibnu Umar.
Abu ‘Isa berkata; Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib dari jalur ini, dari hadits Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. (HR. Tirmidzi)
Berikut juga hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud pada kitab Sunan Abi Daud sama halnya membahas terkait sujud (sungkeman) kepada orang lain atau istri kepada suami, akan tetapi hadis berikut menurut al-Bani memiliki derajat shahih:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ: رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ، قَالَ: فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ، قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ؟» قَالَ: قُلْتُ: لَا، قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا، لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»
Artinya: diceritakan kepada kami Amru ibn Aun, dikabaran kepada kami Ishaq ibn Yusuf, dari Syarik, dari Sya’biy, dari Qais ibn Sa’id, berkata: Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka. (HR. Abu Daud)
Dalil tersebut bermaksud menjelaskan terkait sujud kepada suami atau bisa berlaku kepada orang lain, karena sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadis tersebut mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan istri kepadanya.
Kemudian kalimat (seandainya aku boleh) menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang). Akan tetapi, jika tujuan dari sujud ini merupakan penghormatan bukan bertujuan ibadah, maka tidak menjadikannya kafir. Akan tetapi sujud disini diartikan tidak hanya istri kepada suami ataupun sebaliknya.
Pada kitab an-Nikaah karya Abu Dawud menjelaskan syarah hadis diatas, bahwa ketika itu Qais bin Sa’ad bercerita melihat orang-orang Persia bersujud atau menunduk kepada panglima. Qais menganggap bahwa yang pantas disujudi adalah Rasulullah. Kemudian Rasul bertanya kepada Qais, bagaimana pendapatmu disaat kau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud?. Qais menjawab tidak. Selanjutnya Rasul SAW bersabda, jangan lakukan!, seandainya aku boleh memerintahkan seorang supaya sujud, niscaya aku perintah wanita supaya bersujud kepada suami mereka, karena Allah memberikan hak pada suami atas mereka. Hak yang dimaksud di sini ialah ketaatan istri kepada suami.
Kemudian pada kitab Audatul Hijaab karya Muhammad bin ismail al-Muqoddam, bahwa syariat memang memerintahkan kepada istri supaya bersujud kepada suami, akan tetapi bersujud itu tidak patut dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Karena sesungguhnya istri Nabi SAW ketika meminta ridhonya Rasul sebagai suami dengan cara meletakkan tangannya diatas tangan suami.
Jika dikontekstualisasikan dengan tradisi sungkeman (sujud dengan mencium tangan) yang ada di Indonesia, biasanya dipraktikkan pada Hari raya Idul Fitri, ternyata memiliki kandungan makna yang sederet. Antara lain sebagai sarana melatih kerendahan hati, menghilangkan sikap egoisme, menghormati kepada orang yang lebih tua serta wujud permintaan maaf atas apa yang dilakukan istri kepada suami.
Ketika dianalisis tradisi sungkeman atau sujud yang dilakukan oleh istri kepada suami, tidak ada masalah dengan pandangan Islam, melihat tujuan dan maknanya ialah sebagai rasa hormat kepada suami. Tidak ada sedikitpun niat untuk ibadah. Serta tradisi yang mengandung kebaikan dan tidak melanggar dari agama Islam, maka patut untuk dilestarikan. Wallahu a’lamز
1 Comment