Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Sungkeman saat Idul Fitri dalam Pandangan Hadis

Tradisi sungkeman

BincangMuslimah.Com – Sungkeman saat idul fitri merupakan tradisi yang identik dilakukan istri kepada suami sebagai wujud meminta maaf atas segala kesalahan istri kepada suami, serta  sebagai  kepatuhan dan berbakti pada suami.

Selain itu, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang yang masih dilestarikan hingga sekarang. Karena selama tradisi tidak bertentangan dengan agama Islam, maka boleh dilestarikan.

Melihat fenomena ini, bagaimana pandangan hadis. Apakah Rasul menganjurkan para istrinya meminta maaf dengan cara sungkeman (sujud) kepada Rasulullah pada saat Hari Raya Idul Fitri?

Hadis riwayat Imam Tirmidzi, pada kitab Sunan At-Tirmidzi, yang menjelaskan terkait apakah Rasul juga meminta istrinya untuk sungkeman kepadanya, atau bisa diartikan sujud kepada Rasulullah:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ: حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.

وَفِي البَاب عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، وَسُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ، وَعَائِشَةَ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، وَطَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَأَنَسٍ، وَابْنِ عُمَرَ.

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.

diceritakan kepada Muammad ibn Golaini berkata: diceritakan kepada kami An-Nadhor ibn Syumail, berkata: mengabarkan kepada kami Muhammad ibn Amriy, dari Abi Salamah, dari Abi Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda: Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. Hadits semakna diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Suraqah bin Malik bin Ju’syum, ‘Aisyah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Abu Aufa, Thalq bin Ali, Umu Salamah, Anas dan Ibnu Umar.

Baca Juga:  Apakah Dakwah Wajib bagi Setiap Muslim?

Abu ‘Isa berkata; Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib dari jalur ini, dari hadits Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. (HR. Tirmidzi)

Berikut juga hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud pada kitab Sunan Abi Daud sama halnya membahas terkait sujud (sungkeman) kepada orang lain atau istri kepada suami, akan tetapi hadis berikut menurut al-Bani memiliki derajat shahih:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ: رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ، قَالَ: فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ، قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ؟» قَالَ: قُلْتُ: لَا، قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا، لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»

Artinya: diceritakan kepada kami Amru ibn Aun, dikabaran kepada kami Ishaq ibn Yusuf, dari Syarik, dari Sya’biy, dari Qais ibn Sa’id, berkata: Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka. (HR. Abu Daud)

Dalil tersebut bermaksud menjelaskan terkait sujud kepada suami atau bisa berlaku kepada orang lain, karena sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadis tersebut mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan istri kepadanya.

Baca Juga:  Hukum Berkurban Menggunakan Hewan Unggas Seperti Ayam

Kemudian kalimat (seandainya aku boleh) menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang). Akan tetapi, jika tujuan dari sujud ini merupakan penghormatan bukan bertujuan ibadah, maka tidak menjadikannya kafir. Akan tetapi sujud disini diartikan tidak hanya istri kepada suami ataupun sebaliknya.

Pada kitab an-Nikaah karya Abu Dawud menjelaskan syarah hadis diatas, bahwa ketika itu Qais bin Sa’ad bercerita melihat orang-orang Persia bersujud atau menunduk kepada panglima. Qais menganggap bahwa yang pantas disujudi adalah Rasulullah. Kemudian Rasul bertanya kepada Qais, bagaimana pendapatmu disaat kau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud?. Qais menjawab tidak. Selanjutnya Rasul SAW bersabda, jangan lakukan!, seandainya aku boleh memerintahkan seorang supaya sujud, niscaya aku perintah wanita supaya bersujud kepada suami mereka, karena Allah memberikan hak pada suami atas mereka. Hak yang dimaksud di sini ialah ketaatan istri kepada suami.

Kemudian pada kitab Audatul Hijaab karya Muhammad bin ismail al-Muqoddam, bahwa syariat memang memerintahkan kepada istri supaya bersujud kepada suami, akan tetapi bersujud itu tidak patut dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Karena sesungguhnya istri Nabi SAW ketika meminta ridhonya Rasul sebagai suami dengan cara meletakkan tangannya diatas tangan suami.

Jika dikontekstualisasikan dengan tradisi sungkeman (sujud dengan mencium tangan) yang ada di Indonesia, biasanya dipraktikkan pada Hari raya Idul Fitri, ternyata memiliki kandungan makna yang sederet. Antara lain sebagai sarana melatih kerendahan hati, menghilangkan sikap egoisme, menghormati kepada orang yang lebih tua serta wujud permintaan maaf atas apa yang dilakukan istri kepada suami.

Ketika dianalisis tradisi sungkeman atau sujud yang dilakukan oleh istri kepada suami, tidak ada masalah dengan pandangan Islam, melihat tujuan dan maknanya ialah sebagai rasa hormat kepada suami. Tidak ada sedikitpun niat untuk ibadah. Serta tradisi yang mengandung kebaikan dan tidak melanggar dari agama Islam, maka patut untuk dilestarikan. Wallahu a’lamز

Rekomendasi

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

kaum nabi hari raya kaum nabi hari raya

Bukan Hanya Umat Nabi Muhammad, Ini 3 Kaum Nabi Lain yang Memiliki Hari Raya

pakaian baru hari raya pakaian baru hari raya

Haruskah Memakai Pakaian Baru Saat Hari Raya?

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect