Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Apakah Dakwah Wajib bagi Setiap Muslim?

organisasi muslim perempuan indonesia
Getty Images

BincangMuslimah.Com – Seringkali kita mendengar ungkapan hadis, “sampaikanlah walau hanya satu ayat” sebagai legitimasi atas wajibnya dakwah. Di dunia yang makin terbuka dengan akses informasi, makin banyak orang yang menebarkan informasi atas nama dakwah. Tapi, apakah dakwah wajib bagi setiap muslim? Apakah kewajiban ini diarahkan kepada masing-masing individu?

Salah satu ayat yang berisi perintah untuk dakwah tercantum dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Ada perbedaan penafsiran di kalangan ulama baik klasik maupun ulama modern tentang ayat ini. Misal, dalam kitab tafsir karya Imam at-Thabari yang berjudul Jâmi’ al-Bayân fi Ta`wil al-Qur`an menyebutkan bahwa ayat ini diarahkan kepada orang-orang tertentu saja. Metode kitab tafsir milik Imam Ibnu Jarir at-Thabari ini adalah kitab yang memiliki corak bil Ma`tsur. Artinya, penafsiran ayat dilakukan dengan merujuk pada ayat lain, hadis Nabi, atsar sahabat dan tabi’in.

Ayat ini mengarah pada orang-orang khusus, yaitu para sahabat dan ahli riwayat. Artinya, kewajiban untuk berdakwah tidak diperuntukkan untuk setiap orang mukmin. Beliau mengutip atsar dari Imam ad-Dhahak:

حدثنا يحيى بن أبي طالب قال، أخبرنا يزيد قال، أخبرنا جويبر ، عن الضحاك:”ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر”، قال: هم خاصة أصحابِ رسول الله، وهم خاصَّة الرواة

Artinya: Menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Thalib berkata, memberitahukan kepada kami Yazid, ia berkata, mengabarkan kepada kami Juwaibir, ia berkata, “dari ad-Dhahak: wal takun minkum ummatun yad’ûna ila al-khayri wa ya`murûna bi al-ma’rûf wa yanhawna ‘an al-munkari.” , katanya, “ayat ini khusus untuk mereka dari golongan sahabat Rasulullah dan para periwayat (mujahidin dan ulama).”

Senada dengan Imam at-Thabari, Imam al-Baydhowi dalam kitabnya Anwar at-Tanzîl wa Asror at-Ta`wîl menyebutkan bahwa huruf “min” pada lafaz “minkum” adalah bermakna partial. Ia menunjukkan sebagian kalian, karena berdakwah dalam konteks ayat ini hukumnya fardhu kifayah. Perintah ini tidak diwajibkan kepada setiap individu. Karena tidak semua umat muslim memiliki pemahaman yang cakap dan baik. Minimal, ilmu yang ia dapatkan bisa diamalkan untuk dirinya.

Adapun pengertian dari “khair” itu sendiri adalah mengajak menuju ketauhidan, mengajarkan syariat dan memahaminya dengan baik. Inilah yang diartikan oleh Imam at-Thabary dan Imam al-Baydhowi. Maka kewajiban berdakwah ditimpakan hanya kepada individu tertentu yang memiliki kecakapan dalam bidang agama.

Beda halnya dengan Imam al-Baghowi dalam kitab tafsirnya, Ma’âlim at-Tanzîl menyebutkan huruf “min” pada lafaz “minkum” tidak menunjukkan makna sebagian. Huruf “min” menjadi shilah (penyambung) bagi lafaz setelahnya, yaitu “Ummatun” yang berarti umat. Meski ia bercorak tafsir bil Ma`tsur, tapi pemaknaan terhadap ayat ini berbeda dengan Imam at-Thabari yang juga menggunakan nash dalam menafsirkan ayat.

Bahkan Imam al-Baghowi mengutip hadis Nabi tentang perintah menyampaikan kebaikan. Hadisnya seperti ini:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإان لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

Artinya: Artinya: “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaknya ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya, jikalau tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah selemah-Iemahnya iman.“ (HR. Muslim)

Hadis ini masuk pada bab “Iman” dalam Shahih Muslim. Sedangkan hadis lain menyebutkan juga:

والذي نفس بيده لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر أو ليوشكن الله أن يبعث عليكم عقابا منه ثم تدعونه فلا يستجيب لكم

Artinya: “Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya perintahlah kepada kebaikan dan laranglah kemungkaran atau bisa jadi Allah akan mengirimkan pada kalian hukuman dari-Nya kemudian kalian berdo’a kepada-Nya sedangkan Dia tidak mengabulkannya bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi)

Dua hadis ini dimaknai sebagai perintah wajib untuk menyampaikan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Tapi, bagaimana menyikapi maksud dari surat Ali Imran dan penafsirannya yang berbeda dari kalangan ulama?

Penulis mengambil sikap tengah dan berhati-hati. Sebagai muslim yang masih terus belajar, sebaiknya memang harus mengukur diri dan mengetahui kemampuan diri sendiri. Andaikan ia belum merasa cakap dan mumpuni atau layak menyampaikan suatu ilmu maka sebaiknya arahkan orang lain untuk bertanya pada yang ahli. Adapun perintah menyampaikan kebaikan adalah kebaikan yang universal. Kebajikan-kebajikan yang sifatnya tidak perlu diperdalam ilmunya sampai pada hakikat-hakikatnya.

Maka alangkah baiknya, ilmu yang dipelajari oleh setiap muslim bukanlah untuk menggurui orang lain karena itu akan melahirkan sikap merasa benar. Padahal sikap ini tentu tidak diajarkan oleh Islam. Jika hendak menyampaikan ilmu dan kebaikan, sampaikanlah dengan sikap yang baik dan lembut. Sebagaimana firman Allah:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.

Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Keistimewaan Ibu Menyusui Islam Keistimewaan Ibu Menyusui Islam

Keistimewaan Ibu Menyusui dalam Islam

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Beberapa Ciri Toxic Relationship dan Ajaran Relasi Sehat ala Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

pandangan islam hukuman mati pandangan islam hukuman mati

Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

halal lifestyle muslim perkotaan halal lifestyle muslim perkotaan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Muslimah Talk

Tafsir Ayat tentang Puasa Tafsir Ayat tentang Puasa

Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

Kajian

muhammad pelopor gerakan perempuan muhammad pelopor gerakan perempuan

Nabi Muhammad Sang Pelopor Gerakan Perempuan dalam Islam

Khazanah

tidurnya orang puasa ibadah tidurnya orang puasa ibadah

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect