Ikuti Kami

Ibadah

Perempuan Menyusui Saat Covid, Apakah Tetap Wajib Puasa Ramadhan?

Perempuan Menyusui Saat Covid
Perempuan Menyusui Saat Covid

BincangMuslimah.com – Puasa adalah salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi muslim yang baligh, berakal sehat, tidak sedang dalam perjalanan, dan dalam keadaan sehat. Saat ini, seperti yang kita ketahui, Indonesia masih dilanda pandemi corona. Setiap warga negara diminta untuk menjaga imun tubuh, menjaga kesehatan, pola makan dan tidur. Salah satu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadhan adalah perempuan menyusui. Selama proses menyusui mereka dituntut untuk menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan ASI dengan mengkonsumsi makan sehat dan teratur. Dalam keadan seperti ini, apakah tetap wajib berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid?

Kewajiban puasa termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Begitu juga dalam hadis Nabi yang menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Ibnu Umar R.A berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Islam dibangun atas 5 perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai kewajiban berpuasa bagi perempuan menyusui saat covid, semua kembali kepada individu masing-masing. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan ketentuan puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui. Menurut ulama mayoritas, keduanya diperbolehkan membatalkan puasanya atau sengaja tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan bayinya, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah dan qadha. Jika keduanya khawatir akan kesehatan dirinya saja, maka ia wajib mengqadha puasanya saja tanpa fidyah.

Baca Juga:  Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

Ketentuan fidyah yang ditentukan oleh mayoritas ulama merujuk pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat ini menganggap bahwa ayat ini ditujukan secara umum, termasuk ibu menyusui  dan hamil karena khawatir akan kesehatan anaknya. Penafsiran tersebut terekam dalam Nailul Awthor.

Akan tetapi ulama Mazhab Hanafi lain pendapat soal fidyah. Tidak ada kewajiban fidyah bagi ibu hamil dan menyusui secara muthlak, baik ia khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayinya. Ulama Mazhab Hanafi merujuk pada hadis Anas bin Malik :

أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والرضع الصوم والله لقد قالها رسول الله صلى الله عليه وسلم أحدهما أو كليهما

Artinya: Sesungguhnya Allah mencabut kewajiban shalat dari musafir, kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui, demi Allah Rasulullah Saw. bersabda mengenai hal itu salah satunya atau keduanya (HR. An-Nasa`i dan Tirmizi).

Hadis ini tidak menyebutkan adanya kewajiban fidyah. Hanya menyebutkan rukhsoh bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada saat Ramadhan.

Syekh Wahbah Zuhaili cenderung merujuk pada pendapat ulama mayoritas. Memahami ayat Alquran (Albaqoroh ayat 184) yang dituntut fidyah salah satunya perempuan menyusui dan perempuan hamil karena masuk kriteria.

Kesimpulannya, saat perempuan menyusui khawatir akan kesehatannya di masa pandemi covid seperti ini, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya. Sedangkan jika kekhawatirannya karena kesehatan anaknya, ia wajib qadha dan fidyah. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Baca Juga:  Tidak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Berikut Enam Tips Syekh Wahbah Az-Zuhaili Agar Puasa dapat Menumbuhkan Takwa

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Alasan Disunnahkan Puasa Tasu’a di Bulan Muharram

menggabungkan puasa syawal qadha menggabungkan puasa syawal qadha

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Puasa Tasu’a dan Asyura: Niat, Dalil, dan Keutamaannya Puasa Tasu’a dan Asyura: Niat, Dalil, dan Keutamaannya

Tidak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Berikut Enam Tips Syekh Wahbah Az-Zuhaili Agar Puasa dapat Menumbuhkan Takwa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect