Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Mengqadha Shalat Idul Fitri Jika Tertinggal?

Haruskah Mengqadha Shalat Idul
Haruskah Mengqadha Shalat Idul

Setelah melewati rangkaian berpuasa pada bulan Ramadhan, Islam mensyariatkan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Shalat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha hukumnya sunnah muakkad dan disyaratkan berjamaah, bukan sendirian. Tapi, pernahkah kalian tertinggal untuk melaksanakan shalat Id? Jika seorang muslim tertinggal, haruskah mengqadha shalat Idul Fitri?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili merangkum pendapat para ulama mazhab. Terdapat perbedaan di kalangan ulama mazhab besar, terutama mazhab empat yang menjadi rujukan umat muslim dunia. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, siapapun yang tertinggal dalam melaksanakan shalat Id bersama Imam, maka tidak perlu mengqadhanya karena waktunya telah terlewat. Juga karena shalat Id disyaratkan berjamaah. Jika memungkinkan untuk menyusul di tempat lain bersama jamaah lain, maka itu bisa dilakukan.

Sedangkan menurut ulama kalangan Syafii dan Hanbali, siapapun yang tertinggal untuk melaksanakan shalat Id bersama Imam, disunnahkan untuk mengqadhanya sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku kapanpun waktunya, tapi lebih utamanya dilakukan pada hari itu. bahkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan pelaksanaan shalat Id dengan cara munfarid alias sendirian.

Adapun jika seorang muslim sempat menemui imam saat khotbah, dalam pandangan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali, ia bisa menyusulnya dengan shalat tahiyyat masjid lalu turut mendengarkan khutbah dan mengqadhanya sampai batas waktunya, yaitu sebelum matahari bergeser ke arah barat. Jadi, ia tetap disunnahkan untuk mengqadhanya. Ulama Mazhab Syafii dan Hanbali mensunnahkan untuk tetap mengqadha shalat Id karena mereka mengqiyaskannya dengan shalat gerhana yang boleh diqadha dan dilakukan sendirian.

Apabila seseirang sempat menemui imam saat tasyahud, segeralah ia duduk bersama imam, jika imam telah salam, berdirilah dan melengkapinya dengan dua rakaat dan takbirnya di setiap rakaat. Tapi di sini, meskipun ia sempat menemui imam sebelum salam, di tasyahud, disunnahkan untuk mengqadhanya.

Baca Juga:  Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan mengqadha shalat Id jika tertinggal, tanpa sempat mengikuti imam untuk berjamaah itu merujuk pada ulama Mazhab Syafii dan Hanbali. Apabila seseorang menjadi makmu masbuk dalam shalat Id, ia harus menyempurnakan sesuai rakaat yang tertinggal saja. Misal, seseorang menemui imam di rakaat kedua, maka setelah imam salam ia langsung berdiri dan menambah satu rakaat lagi beserta takbir. Sedangkan untuk takbir yang disyariatkan tujuh kali saat rakaat pertama, dan lima kali saat rakaat kedua adalah sunnah. Rukun dalam shalat Id hanyalah satu kali takbir sebelum membaca alfatihah.

Demikian penjelasan tentang mengqadha shalat Idul fitri yang terjadi perbedaan pandangan antara ulama. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect