Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

mengganti hewan kurban uang
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Beberapa hewan yang mencukupi untuk digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, unta dan kerbau. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu muncul tradisi kurban dengan format sedekah uang yang total jumlahnya setara dengan harga hewan kurban.

Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya mengganti hewan kurban dengan uang yang kemudian disedekahkan kepada fakir miskin?

Imam Abd Ar-Razzaq dalam kitabnya yaitu Al-Mushannaf  menukil riwayat Imam At-Tsauri perihal perbuatan para sahabat Nabi yang menyedekahkan hartanya dibandingkan berkurban dengan menggunakan hewan. Hal ini sebagaimana berikut;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Imam At-Tsauri beliau mendengar dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa sahabat Bilal pernah berkata, “Tak perlu dihiraukan jika aku berkurban dengan menggunakan ayam. Sungguh seandainya aku sedekahkan seharga hewan tersebut untuk diberikan kepada anak yatim dan orang-orang yang tertinggal (gelandangan) lebih kusenangi daripada berkurban dengan menggunakan hewan tersebut”. Sahabat Imran belum mengetahui apakah itu merupakan perkataan sahabat Suwaid ataukah perkataan sahabat Bilal.” 

Kendati demikian, sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh para ahli fikih bahwa tujuan utama dalam berkurban tidak lain adalah menyembelih hewan. Oleh karena itu, maka pendapat yang paling kuat dan bisa dijadikan pijakan adalah sedekah uang yang dijadikan sebagai ganti hewan kurban hukumnya tidak diperkenankan (tidak cukup) jika dijadikan sebagai pengganti dari ibadah kurban. 

Baca Juga:  Cara Mengqadha Puasa Bagi Orang Hamil

Dengan bahasa lain bahwa keutamaan berkurban dengan menyembelih hewan, posisinya tidak dapat digantikan dengan sedekah uang. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut;

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻞَ اﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻋَﻤَﻼً ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟََﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻣِﻦْ ﻫِﺮَاﻗَﺔِ ﺩَﻡٍ، ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﺑِﻘُﺮُﻭْﻧِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻇْﻼَﻓِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﺷْﻌَﺎﺭِﻫَﺎ، ﻭَﺇِﻥَّ اﻟﺪَّﻡَ ﻟَﻴَﻘَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻋَﻠَﻰ اْﻷَﺭْﺽِ ﻓَﻄَﻴِّﺒُﻮْا ﺑِﻬﺎَ ﻧَﻔْﺴًﺎ

Artinya: Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di Hari Raya kurban daripada menyembelih hewan. Hewan kurban tersebut kelak akan datang di hari kiamat dengan tanduk, kaki, dan bulunya. Dan darah hewan tersebut telah diterima pahalanya oleh Allah sebelum darah tersebut jatuh ke tanah. Maka ikhlaskan diri kalian untuk berkurban.” 

Walhasil, berdasarkan dua dalil di atas dapat kita pahami bahwa mengganti hewan kurban dengan uang lalu disedekahkan kepada orang fakir yang jumlahnya sepadan dengan harga hewan kurban hukumnya adalah tidak cukup untuk menggantikan ibadah kurban. Kecuali uang tersebut dibelikan hewan kurban dan disembelih ketika hari raya Idul Adha kemudian setelah itu dibagikan kepada orang fakir dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Tata Cara Takbir Hari Raya Idul Adha Tata Cara Takbir Hari Raya Idul Adha

Tata Cara Takbir Hari Raya Idul Adha

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect