BincangMuslimah.Com – Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu syariat Islam yang dijalankan setiap tahun. Puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan lainnya dimulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.
Sering kita ketahui, berdasarkan hadis Rasulullah, bahwasannya Allah melipatgandakan pahala ketika berbuat kebaikan. Maka dari itu, Rasulullah memberikan contoh kepada umatnya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya waktu Ramadan, baik pagi hingga malam. Membaca Alquran, i’tikaf, zikir dan hal-hal baik lainnya yang dikerjakan Rasulullah.
Akan tetapi, ada satu hadis yang masyhur tentang puasa, yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwasannya tidurnya orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa termasuk dalam ibadah.
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ
Artinya: “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan dan dosanya diampuni.” (HR Baihaqi).
Dari hadis di atas, jika dilihat dari kedudukan sanad hadis, bagaimana statusnya? Albani menjelaskan, bahwasannya, kedudukan hadis tersebut adalah dhoif atau lemah yang mana bisa jadi perawi yang tidak sah, terputus sanadnya, berdusta, atau ada cacat dalam hadisnya.
Sedangkan hadis maudhu; adalah hadis yang diriwayatkan atau salah satu perawinya adalah pendusta. Bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Sulaiman Umar al-Nakha’i, seseorang yang sering berbohong, maka hadis di atas adalah hadis maudhu’.
Maka dari itu, menurut kesepakatan para ahli hadis bahwa hadis tidurnya orang yang sedang melaksanakan puasa di atas adalah dhaif atau lemah yang mana tidak sah. Mengenai penggunaan hadis dhaif dalam suatu perbuatan, menimbulkan perbedaan pendapat ulama.
Pendapat dari Imam Muslim berpendapat bahwasannya hadis dhaif tidak boleh boleh diamalkan sama sekali, baik dalam pengambilan hukum atau keutamaan amal. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, hadis dhaif yang digunakan sebagai motivasi untuk beramal baik, maka diperbolehkan menggunakan hadis ini dengan syarat bukan hadis maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perawi pendusta).
Maka dari itu, hadis di atas tidak bisa dijadikan acuan sebuah amal fi’liyah atau sebuah perbuatan. Karena besar-kecilnya pahala suatu amalan hanya dapat diambil dari hadis yang shahih. Sebagaimana Ibnu Taimiyah menjelaskan,
فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ
Artinya: Hadis dhaif bisa diriwayatkan dalam permasalahan targhib dan tarhib saja. Hadis dhoif bukanlah diriwayatkan untuk menjelaskan sunnahnya suatu perbuatan atau amalan. Adapub besar-kecilnya suatu pahala atau akibat buruknya, maka cukup hadis shohih yang dijadikan pegangan.
Dalam kitab ‘Ittihad Sadat al-Muttaqin’, karangan Syekh Murtadla al-Zabidi, menjelaskan bahwasannya tidur merupakan inti dari kelupaan seseorang. Ketika seseorang memilih untuk tidur dari meninggalkan sesuatu yang tidak disukai Allah dan yang dapat membatalkan puasa, maka tidurnya termasuk ibadah. Akan tetapi, ketika seseorang memilih berjaga untuk beribadah, juga termasuk perkara yang mulia.
Menurut Komite Buhus Islami, Mesir, ketika seseorang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya untuk tidur sepanjang hari, maka puasa tersebut sah. Akan tetapi, termasuk orang yang lalai, karena bulan Ramadhan adalah waktu mulia bagi seluruh umat Islam. Syekh Abdul Aziz bin Baz, memberikan nasihatnya, bahwasannya;
لا حرج في النوم نهاراً وليلاً إذا لم يترتب عليه إضاعة شيء من الواجبات ولا ارتكاب شيء من المحرمات ، والمشروع للمسلم سواء كان صائماً أو غيره عدم السهر بالليل ، والمبادرة إلى النوم بعدما يسّر الله له من قيام الليل ، ثم القيام إلى السحور إن كان في رمضان ، لأن السحور سنّة مؤكدّة وهو أكلة السحر ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( تسحروا فإن في السحور بركة ) متفق على صحته
Artinya: Tidur siang ataupun malam ketika bulan Ramadan diperbolehkan, ketika tidak meninggalkan apa yang diwajibkan dan tidak melakukan apa yang diharamkan oleh Allah. Melakukan hal-hal yang disyariatkan Allah untuk Muslim, seperti sahur di malam hari. Karena sahur merupakan Sunnah Muakkad, sebagaimana Rasul bersabda, ‘Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah’.
Terakhir, sebagaimana dalam kaidah Ushul Fikih, bahwasannya Jalb al-mashalih dar’ul mafasid, yang artinya mendatangkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Sebagaimana penjelasan di atas, bahwasannya tidurnya orang yang berpuasa mendatangkan kabajikan, karena menghindari keburukan, seperti yang dikhawatirkan ketika seseorang untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Wallahu’alam.
Editor: Zahrotun Nafisah