Ikuti Kami

Kajian

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

tidurnya orang puasa ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu syariat Islam yang dijalankan setiap tahun. Puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan lainnya dimulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. 

Sering kita ketahui, berdasarkan hadis Rasulullah, bahwasannya Allah melipatgandakan pahala ketika berbuat kebaikan. Maka dari itu, Rasulullah memberikan contoh kepada umatnya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya waktu Ramadan, baik pagi hingga malam. Membaca Alquran, i’tikaf, zikir dan hal-hal baik lainnya yang dikerjakan Rasulullah.  

Akan tetapi, ada satu hadis yang masyhur tentang puasa, yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwasannya tidurnya orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa termasuk dalam ibadah. 

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ 

Artinya: “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan dan dosanya diampuni.” (HR Baihaqi).

Dari hadis di atas, jika dilihat dari kedudukan sanad hadis, bagaimana statusnya? Albani menjelaskan, bahwasannya, kedudukan hadis tersebut adalah dhoif atau lemah yang mana bisa jadi perawi yang tidak sah, terputus sanadnya, berdusta, atau ada cacat dalam hadisnya.  

Sedangkan hadis maudhu; adalah hadis yang diriwayatkan atau salah satu perawinya adalah pendusta. Bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Sulaiman Umar al-Nakha’i, seseorang yang sering berbohong, maka hadis di atas adalah hadis maudhu’.

Maka dari itu, menurut kesepakatan para ahli hadis bahwa hadis tidurnya orang yang sedang melaksanakan puasa di atas adalah dhaif atau lemah yang mana tidak sah. Mengenai penggunaan hadis dhaif dalam suatu perbuatan, menimbulkan perbedaan pendapat ulama. 

Pendapat dari Imam Muslim berpendapat bahwasannya hadis dhaif tidak boleh boleh diamalkan sama sekali, baik dalam pengambilan hukum atau keutamaan amal. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, hadis dhaif yang digunakan sebagai motivasi untuk beramal baik, maka diperbolehkan menggunakan hadis ini dengan syarat bukan hadis maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perawi pendusta). 

Baca Juga:  Hukum Joget dalam Islam

Maka dari itu, hadis di atas tidak bisa dijadikan acuan sebuah amal fi’liyah atau sebuah perbuatan. Karena besar-kecilnya pahala suatu amalan hanya dapat diambil dari hadis yang shahih. Sebagaimana Ibnu Taimiyah menjelaskan, 

فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ

Artinya: Hadis dhaif bisa diriwayatkan dalam permasalahan targhib dan tarhib saja. Hadis dhoif bukanlah diriwayatkan untuk menjelaskan sunnahnya suatu perbuatan atau amalan. Adapub besar-kecilnya suatu pahala atau akibat buruknya, maka cukup hadis shohih yang dijadikan pegangan. 

Dalam kitab ‘Ittihad Sadat al-Muttaqin’, karangan Syekh Murtadla al-Zabidi, menjelaskan bahwasannya tidur merupakan inti dari kelupaan seseorang. Ketika seseorang memilih untuk tidur dari meninggalkan sesuatu yang tidak disukai Allah dan yang dapat membatalkan puasa, maka tidurnya termasuk ibadah. Akan tetapi, ketika seseorang memilih berjaga untuk beribadah, juga termasuk perkara yang mulia. 

Menurut Komite Buhus Islami, Mesir, ketika seseorang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya untuk tidur sepanjang hari, maka puasa tersebut sah. Akan tetapi, termasuk orang yang lalai, karena bulan Ramadhan adalah waktu mulia bagi seluruh umat Islam. Syekh Abdul Aziz bin Baz, memberikan nasihatnya, bahwasannya; 

لا حرج في النوم نهاراً وليلاً إذا لم يترتب عليه إضاعة شيء من الواجبات ولا ارتكاب شيء من المحرمات ، والمشروع للمسلم سواء كان صائماً أو غيره عدم السهر بالليل ، والمبادرة إلى النوم بعدما يسّر الله له من قيام الليل ، ثم القيام إلى السحور إن كان في رمضان ، لأن السحور سنّة مؤكدّة وهو أكلة السحر ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( تسحروا فإن في السحور بركة ) متفق على صحته 

Baca Juga:  Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Artinya: Tidur siang ataupun malam ketika bulan Ramadan diperbolehkan, ketika tidak meninggalkan apa yang diwajibkan dan tidak melakukan apa yang diharamkan oleh Allah. Melakukan hal-hal yang disyariatkan Allah untuk Muslim, seperti sahur di malam hari. Karena sahur merupakan Sunnah Muakkad, sebagaimana Rasul bersabda, ‘Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah’.

Terakhir, sebagaimana dalam kaidah Ushul Fikih, bahwasannya Jalb al-mashalih dar’ul mafasid, yang artinya mendatangkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Sebagaimana penjelasan di atas, bahwasannya tidurnya orang yang berpuasa mendatangkan kabajikan, karena menghindari keburukan, seperti yang dikhawatirkan ketika seseorang untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Wallahu’alam. 

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect