Ikuti Kami

Kajian

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

tidurnya orang puasa ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu syariat Islam yang dijalankan setiap tahun. Puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan lainnya dimulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. 

Sering kita ketahui, berdasarkan hadis Rasulullah, bahwasannya Allah melipatgandakan pahala ketika berbuat kebaikan. Maka dari itu, Rasulullah memberikan contoh kepada umatnya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya waktu Ramadan, baik pagi hingga malam. Membaca Alquran, i’tikaf, zikir dan hal-hal baik lainnya yang dikerjakan Rasulullah.  

Akan tetapi, ada satu hadis yang masyhur tentang puasa, yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwasannya tidurnya orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa termasuk dalam ibadah. 

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ 

Artinya: “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan dan dosanya diampuni.” (HR Baihaqi).

Dari hadis di atas, jika dilihat dari kedudukan sanad hadis, bagaimana statusnya? Albani menjelaskan, bahwasannya, kedudukan hadis tersebut adalah dhoif atau lemah yang mana bisa jadi perawi yang tidak sah, terputus sanadnya, berdusta, atau ada cacat dalam hadisnya.  

Sedangkan hadis maudhu; adalah hadis yang diriwayatkan atau salah satu perawinya adalah pendusta. Bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Sulaiman Umar al-Nakha’i, seseorang yang sering berbohong, maka hadis di atas adalah hadis maudhu’.

Maka dari itu, menurut kesepakatan para ahli hadis bahwa hadis tidurnya orang yang sedang melaksanakan puasa di atas adalah dhaif atau lemah yang mana tidak sah. Mengenai penggunaan hadis dhaif dalam suatu perbuatan, menimbulkan perbedaan pendapat ulama. 

Pendapat dari Imam Muslim berpendapat bahwasannya hadis dhaif tidak boleh boleh diamalkan sama sekali, baik dalam pengambilan hukum atau keutamaan amal. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, hadis dhaif yang digunakan sebagai motivasi untuk beramal baik, maka diperbolehkan menggunakan hadis ini dengan syarat bukan hadis maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perawi pendusta). 

Baca Juga:  Beberapa Amalan Sunah ketika Memasuki Kota Mekkah dan Madinah

Maka dari itu, hadis di atas tidak bisa dijadikan acuan sebuah amal fi’liyah atau sebuah perbuatan. Karena besar-kecilnya pahala suatu amalan hanya dapat diambil dari hadis yang shahih. Sebagaimana Ibnu Taimiyah menjelaskan, 

فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ

Artinya: Hadis dhaif bisa diriwayatkan dalam permasalahan targhib dan tarhib saja. Hadis dhoif bukanlah diriwayatkan untuk menjelaskan sunnahnya suatu perbuatan atau amalan. Adapub besar-kecilnya suatu pahala atau akibat buruknya, maka cukup hadis shohih yang dijadikan pegangan. 

Dalam kitab ‘Ittihad Sadat al-Muttaqin’, karangan Syekh Murtadla al-Zabidi, menjelaskan bahwasannya tidur merupakan inti dari kelupaan seseorang. Ketika seseorang memilih untuk tidur dari meninggalkan sesuatu yang tidak disukai Allah dan yang dapat membatalkan puasa, maka tidurnya termasuk ibadah. Akan tetapi, ketika seseorang memilih berjaga untuk beribadah, juga termasuk perkara yang mulia. 

Menurut Komite Buhus Islami, Mesir, ketika seseorang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya untuk tidur sepanjang hari, maka puasa tersebut sah. Akan tetapi, termasuk orang yang lalai, karena bulan Ramadhan adalah waktu mulia bagi seluruh umat Islam. Syekh Abdul Aziz bin Baz, memberikan nasihatnya, bahwasannya; 

لا حرج في النوم نهاراً وليلاً إذا لم يترتب عليه إضاعة شيء من الواجبات ولا ارتكاب شيء من المحرمات ، والمشروع للمسلم سواء كان صائماً أو غيره عدم السهر بالليل ، والمبادرة إلى النوم بعدما يسّر الله له من قيام الليل ، ثم القيام إلى السحور إن كان في رمضان ، لأن السحور سنّة مؤكدّة وهو أكلة السحر ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( تسحروا فإن في السحور بركة ) متفق على صحته 

Baca Juga:  Bagi Musafir, Sebaiknya Puasa Saja Atau Tidak?

Artinya: Tidur siang ataupun malam ketika bulan Ramadan diperbolehkan, ketika tidak meninggalkan apa yang diwajibkan dan tidak melakukan apa yang diharamkan oleh Allah. Melakukan hal-hal yang disyariatkan Allah untuk Muslim, seperti sahur di malam hari. Karena sahur merupakan Sunnah Muakkad, sebagaimana Rasul bersabda, ‘Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah’.

Terakhir, sebagaimana dalam kaidah Ushul Fikih, bahwasannya Jalb al-mashalih dar’ul mafasid, yang artinya mendatangkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Sebagaimana penjelasan di atas, bahwasannya tidurnya orang yang berpuasa mendatangkan kabajikan, karena menghindari keburukan, seperti yang dikhawatirkan ketika seseorang untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Wallahu’alam. 

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect