Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis “Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya”

shalat batal jika perempuan lewat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Salah satu hadis yang terlihat mendeskritkan perempuan adalah hadis yang menyebutkan bahwa shalat menjadi batal jika ada keledai, perempuan, dan anjing lewat di depannya. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut,

عن عبد الله بن الصامت عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر قال يا ابن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال الكلب الأسود شيطان

Artinya: Abdullah bin Samit meriwayatkan dari Abu Dzar Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam salat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana onta, maka salatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya).”

Aku (Abdullah bin Ṣamit) berkata, “Wahai Abu Dzar! Apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan dari anjing kuning?” Ia menjawab, “Wahai keponakanku, aku menanyakan kepada Rasulullah Saw seperti yang engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, “Anjing hitam itu setan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini merupakan hadis yang shahih dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam memaknai maksud dalam hadis itu. Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan mayoritas ulama menakwilkan tiga hal tersebut -anjing, keledai, perempuan- dikatakan bisa membatalkan shalat karena mereka membuat hilang konsentrasi shalat jika mereka lewat di depannya. Jadi bukan maksudnya membatalkan shalat secara otomatis.

Baca Juga:  Jender..?

قال مالك وأبو حنيفة والشافعي – رضي الله عنهم – وجمهور العلماء من السلف والخلف : لا تبطل الصلاة بمرور شيء من هؤلاء ولا من غيرهم ، وتأول هؤلاء هذا الحديث على أن المراد بالقطع نقص الصلاة لشغل القلب بهذه الأشياء ، وليس المراد إبطالها ،

Artinya: “Imam Malik, Abu Hanifah, dan al-Syafi’i – semoga Tuhan berkenan dengan mereka – dan mayoritas ulama baik salaf dan khalaf mengatakan: Shalat tidak batal dengan lewatnya salah satu dari mereka -anjing, keledai, perempuan- atau selain mereka. hadis ini mereka takwilkan bahwa yang dimaksud dengan terpotongnya shalat adalah kurangnya (ke-khusu’-an) shalat karena pikiran mereka disibukkan dengan hal-hal ini, dan tidak dimaksudkan untuk membatalkannya.

Namun, dalam riwayat lain lebih dijelaskan lagi bahwa maksud perempuan di sini adalah perempuan yang dewasa.

يقطع الصلاة الكلب الأسود والمرأة الحائض

Artinya: “Shalat bisa dibatalkan oleh (lewatnya) wanita yang telah haid (dewasa) dan anjing.”  (HR. Abu Daud&Ibnu Majah).

Dalam kasus perempuan disebutkan, perempuan yang dewasa karena lebih berpotensi membuyarkan konsentrasi shalat para laki-laki. Sebab dalam hadis pertama yang diriwayatkan Abu Dzar, Nabi menyebutkan kata ganti kum yang artinya kalian, yakni kata ganti untuk laki-laki lebih dari dua orang.

Sebenarnya, hadis-hadis di atas merupakan anjuran agar membuat pembatas di depan orang-orang yang shalat hal ini agar saat shalat tidak terganggu konsentrasinya sebab ada yang berlalu-lalang. Karena itu, makruh lewat depan orang yang sedang shalat, dalam hadis lain riwayat Bukhari Muslim bahkan diibaratkan jika tahu dosanya maka lebih baik diam 40 tahun dari pada melewati orang shalat.

Jadi kandungan hadis tersebut tidak bermaksud menyatakan bahwa jika shalat di depannya ada perempuan lewat maka shalatnya otomatis batal. Sebab ‘ilat yang dimaksudkan tentang perempuan bisa menganggu shalat adalah perempuan yang dewasa yang jika lalu-lalang di depan orang yang shalat ditakutkan bisa menyebabkan tidak khusyuk.

Baca Juga:  Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Dan hadis mengenai shalat akan batal jika perempuan, keledai, atau anjing lewat ini juga tidak untuk menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai. Hal ini ditegaskan Sayyidah Aisyah saat mengkritik para sahabat yang menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai karena hadis di atas. (Baca; Kritik Aisyah Tentang Perempuan Disamakan dengan Anjing dan Keledai)

Selain itu terdapat hadis lain yang menyatakan bahwa Siti Aisyah pernah berbaring depan Rasulullah yang sedang shalat.

أن عائشة رضي الله عنها قالت لقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم فيصلي من الليل وإني لمعترضة بينه وبين القبلة اعتراض الجنازة وإذا أراد أن يوتر أيضظني فأوتر

Artinya: Dahulu Rasulullah saw. bangun kemudian shalat malam dan aku merintangi di antaranya dan kiblat seperti janazah lalu ketika ingin witir beliau membangunkanku kemudian shalat witir. (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-shalat bab tathawwu khalfa al-mar’ah, Imam Muslim dalam kitab al-shalat bab satru al-mushalli, Imam Abu Daud dalam bab man qala al-mar’ah taqtha’u al-shalat, Imam An-Nasai dalam kitab al-qiblati Bab la yaqtha’u al-shalat wa ma laa yaqtha’u al-shalat, dan Ibnu Majah dalam kitab al-qiblati bab man shalla bainahu wa baina al-qiblati.

Jadi, perempuan dalam hadis pertama dan kedua di atas, tidak bisa dipahami langsung secara tekstual. Perlu ditakwilkan serta dilihat kembali apa ‘illat dalam hadis tersebut. Meminjam istilah KH. Ali Musthafa Yaqub dalam kitab al-Turuq al-Shahihah fi fahmi al-Sunnah al-Nabawiyah, jika sebuah hadis tidak bisa dipahami secara tekstual maka harus dipahami secara kontekstual. Salah satu metode kontekstual hadis adalah melihat aspek kebahasaannya seperti takwil dan ‘illat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Connect