Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis “Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya”

shalat batal jika perempuan lewat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Salah satu hadis yang terlihat mendeskritkan perempuan adalah hadis yang menyebutkan bahwa shalat menjadi batal jika ada keledai, perempuan, dan anjing lewat di depannya. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut,

عن عبد الله بن الصامت عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر قال يا ابن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال الكلب الأسود شيطان

Artinya: Abdullah bin Samit meriwayatkan dari Abu Dzar Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam salat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana onta, maka salatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya).”

Aku (Abdullah bin Ṣamit) berkata, “Wahai Abu Dzar! Apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan dari anjing kuning?” Ia menjawab, “Wahai keponakanku, aku menanyakan kepada Rasulullah Saw seperti yang engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, “Anjing hitam itu setan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini merupakan hadis yang shahih dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam memaknai maksud dalam hadis itu. Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan mayoritas ulama menakwilkan tiga hal tersebut -anjing, keledai, perempuan- dikatakan bisa membatalkan shalat karena mereka membuat hilang konsentrasi shalat jika mereka lewat di depannya. Jadi bukan maksudnya membatalkan shalat secara otomatis.

قال مالك وأبو حنيفة والشافعي – رضي الله عنهم – وجمهور العلماء من السلف والخلف : لا تبطل الصلاة بمرور شيء من هؤلاء ولا من غيرهم ، وتأول هؤلاء هذا الحديث على أن المراد بالقطع نقص الصلاة لشغل القلب بهذه الأشياء ، وليس المراد إبطالها ،

Artinya: “Imam Malik, Abu Hanifah, dan al-Syafi’i – semoga Tuhan berkenan dengan mereka – dan mayoritas ulama baik salaf dan khalaf mengatakan: Shalat tidak batal dengan lewatnya salah satu dari mereka -anjing, keledai, perempuan- atau selain mereka. hadis ini mereka takwilkan bahwa yang dimaksud dengan terpotongnya shalat adalah kurangnya (ke-khusu’-an) shalat karena pikiran mereka disibukkan dengan hal-hal ini, dan tidak dimaksudkan untuk membatalkannya.

Namun, dalam riwayat lain lebih dijelaskan lagi bahwa maksud perempuan di sini adalah perempuan yang dewasa.

يقطع الصلاة الكلب الأسود والمرأة الحائض

Artinya: “Shalat bisa dibatalkan oleh (lewatnya) wanita yang telah haid (dewasa) dan anjing.”  (HR. Abu Daud&Ibnu Majah).

Dalam kasus perempuan disebutkan, perempuan yang dewasa karena lebih berpotensi membuyarkan konsentrasi shalat para laki-laki. Sebab dalam hadis pertama yang diriwayatkan Abu Dzar, Nabi menyebutkan kata ganti kum yang artinya kalian, yakni kata ganti untuk laki-laki lebih dari dua orang.

Sebenarnya, hadis-hadis di atas merupakan anjuran agar membuat pembatas di depan orang-orang yang shalat hal ini agar saat shalat tidak terganggu konsentrasinya sebab ada yang berlalu-lalang. Karena itu, makruh lewat depan orang yang sedang shalat, dalam hadis lain riwayat Bukhari Muslim bahkan diibaratkan jika tahu dosanya maka lebih baik diam 40 tahun dari pada melewati orang shalat.

Jadi kandungan hadis tersebut tidak bermaksud menyatakan bahwa jika shalat di depannya ada perempuan lewat maka shalatnya otomatis batal. Sebab ‘ilat yang dimaksudkan tentang perempuan bisa menganggu shalat adalah perempuan yang dewasa yang jika lalu-lalang di depan orang yang shalat ditakutkan bisa menyebabkan tidak khusyuk.

Dan hadis mengenai shalat akan batal jika perempuan, keledai, atau anjing lewat ini juga tidak untuk menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai. Hal ini ditegaskan Sayyidah Aisyah saat mengkritik para sahabat yang menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai karena hadis di atas. (Baca; Kritik Aisyah Tentang Perempuan Disamakan dengan Anjing dan Keledai)

Selain itu terdapat hadis lain yang menyatakan bahwa Siti Aisyah pernah berbaring depan Rasulullah yang sedang shalat.

أن عائشة رضي الله عنها قالت لقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم فيصلي من الليل وإني لمعترضة بينه وبين القبلة اعتراض الجنازة وإذا أراد أن يوتر أيضظني فأوتر

Artinya: Dahulu Rasulullah saw. bangun kemudian shalat malam dan aku merintangi di antaranya dan kiblat seperti janazah lalu ketika ingin witir beliau membangunkanku kemudian shalat witir. (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-shalat bab tathawwu khalfa al-mar’ah, Imam Muslim dalam kitab al-shalat bab satru al-mushalli, Imam Abu Daud dalam bab man qala al-mar’ah taqtha’u al-shalat, Imam An-Nasai dalam kitab al-qiblati Bab la yaqtha’u al-shalat wa ma laa yaqtha’u al-shalat, dan Ibnu Majah dalam kitab al-qiblati bab man shalla bainahu wa baina al-qiblati.

Jadi, perempuan dalam hadis pertama dan kedua di atas, tidak bisa dipahami langsung secara tekstual. Perlu ditakwilkan serta dilihat kembali apa ‘illat dalam hadis tersebut. Meminjam istilah KH. Ali Musthafa Yaqub dalam kitab al-Turuq al-Shahihah fi fahmi al-Sunnah al-Nabawiyah, jika sebuah hadis tidak bisa dipahami secara tekstual maka harus dipahami secara kontekstual. Salah satu metode kontekstual hadis adalah melihat aspek kebahasaannya seperti takwil dan ‘illat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

summer strike seorang perempuan summer strike seorang perempuan

Summer Strike: Proses Pencarian Jati Diri Seorang Perempuan

keadilan gender waris islam keadilan gender waris islam

Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect