Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis “Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya”

shalat batal jika perempuan lewat
Muslim family in living room praying and reading Koran

BincangMuslimah.Com – Salah satu hadis yang terlihat mendeskritkan perempuan adalah hadis yang menyebutkan bahwa shalat menjadi batal jika ada keledai, perempuan, dan anjing lewat di depannya. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut,

عن عبد الله بن الصامت عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر قال يا ابن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال الكلب الأسود شيطان

Artinya: Abdullah bin Samit meriwayatkan dari Abu Dzar Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam salat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana onta, maka salatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya).”

Aku (Abdullah bin Ṣamit) berkata, “Wahai Abu Dzar! Apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan dari anjing kuning?” Ia menjawab, “Wahai keponakanku, aku menanyakan kepada Rasulullah Saw seperti yang engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, “Anjing hitam itu setan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini merupakan hadis yang shahih dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam memaknai maksud dalam hadis itu. Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan mayoritas ulama menakwilkan tiga hal tersebut -anjing, keledai, perempuan- dikatakan bisa membatalkan shalat karena mereka membuat hilang konsentrasi shalat jika mereka lewat di depannya. Jadi bukan maksudnya membatalkan shalat secara otomatis.

Baca Juga:  Hukum Harta Nafkah dari Pekerjaan Kupu-kupu Malam atau Pelacur

قال مالك وأبو حنيفة والشافعي – رضي الله عنهم – وجمهور العلماء من السلف والخلف : لا تبطل الصلاة بمرور شيء من هؤلاء ولا من غيرهم ، وتأول هؤلاء هذا الحديث على أن المراد بالقطع نقص الصلاة لشغل القلب بهذه الأشياء ، وليس المراد إبطالها ،

Artinya: “Imam Malik, Abu Hanifah, dan al-Syafi’i – semoga Tuhan berkenan dengan mereka – dan mayoritas ulama baik salaf dan khalaf mengatakan: Shalat tidak batal dengan lewatnya salah satu dari mereka -anjing, keledai, perempuan- atau selain mereka. hadis ini mereka takwilkan bahwa yang dimaksud dengan terpotongnya shalat adalah kurangnya (ke-khusu’-an) shalat karena pikiran mereka disibukkan dengan hal-hal ini, dan tidak dimaksudkan untuk membatalkannya.

Namun, dalam riwayat lain lebih dijelaskan lagi bahwa maksud perempuan di sini adalah perempuan yang dewasa.

يقطع الصلاة الكلب الأسود والمرأة الحائض

Artinya: “Shalat bisa dibatalkan oleh (lewatnya) wanita yang telah haid (dewasa) dan anjing.”  (HR. Abu Daud&Ibnu Majah).

Dalam kasus perempuan disebutkan, perempuan yang dewasa karena lebih berpotensi membuyarkan konsentrasi shalat para laki-laki. Sebab dalam hadis pertama yang diriwayatkan Abu Dzar, Nabi menyebutkan kata ganti kum yang artinya kalian, yakni kata ganti untuk laki-laki lebih dari dua orang.

Sebenarnya, hadis-hadis di atas merupakan anjuran agar membuat pembatas di depan orang-orang yang shalat hal ini agar saat shalat tidak terganggu konsentrasinya sebab ada yang berlalu-lalang. Karena itu, makruh lewat depan orang yang sedang shalat, dalam hadis lain riwayat Bukhari Muslim bahkan diibaratkan jika tahu dosanya maka lebih baik diam 40 tahun dari pada melewati orang shalat.

Jadi kandungan hadis tersebut tidak bermaksud menyatakan bahwa jika shalat di depannya ada perempuan lewat maka shalatnya otomatis batal. Sebab ‘ilat yang dimaksudkan tentang perempuan bisa menganggu shalat adalah perempuan yang dewasa yang jika lalu-lalang di depan orang yang shalat ditakutkan bisa menyebabkan tidak khusyuk.

Baca Juga:  Apakah Dakwah Wajib bagi Setiap Muslim?

Dan hadis mengenai shalat akan batal jika perempuan, keledai, atau anjing lewat ini juga tidak untuk menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai. Hal ini ditegaskan Sayyidah Aisyah saat mengkritik para sahabat yang menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai karena hadis di atas. (Baca; Kritik Aisyah Tentang Perempuan Disamakan dengan Anjing dan Keledai)

Selain itu terdapat hadis lain yang menyatakan bahwa Siti Aisyah pernah berbaring depan Rasulullah yang sedang shalat.

أن عائشة رضي الله عنها قالت لقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم فيصلي من الليل وإني لمعترضة بينه وبين القبلة اعتراض الجنازة وإذا أراد أن يوتر أيضظني فأوتر

Artinya: Dahulu Rasulullah saw. bangun kemudian shalat malam dan aku merintangi di antaranya dan kiblat seperti janazah lalu ketika ingin witir beliau membangunkanku kemudian shalat witir. (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab al-shalat bab tathawwu khalfa al-mar’ah, Imam Muslim dalam kitab al-shalat bab satru al-mushalli, Imam Abu Daud dalam bab man qala al-mar’ah taqtha’u al-shalat, Imam An-Nasai dalam kitab al-qiblati Bab la yaqtha’u al-shalat wa ma laa yaqtha’u al-shalat, dan Ibnu Majah dalam kitab al-qiblati bab man shalla bainahu wa baina al-qiblati.

Jadi, perempuan dalam hadis pertama dan kedua di atas, tidak bisa dipahami langsung secara tekstual. Perlu ditakwilkan serta dilihat kembali apa ‘illat dalam hadis tersebut. Meminjam istilah KH. Ali Musthafa Yaqub dalam kitab al-Turuq al-Shahihah fi fahmi al-Sunnah al-Nabawiyah, jika sebuah hadis tidak bisa dipahami secara tekstual maka harus dipahami secara kontekstual. Salah satu metode kontekstual hadis adalah melihat aspek kebahasaannya seperti takwil dan ‘illat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect