Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Bersuci bagi Muslimah dengan Keputihan yang Abnormal

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendiri berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal. Penyebab keputihan beragam. Di antaranya adalah disebabkan karena kurang menjaga kebersihan kemaluan dengan baik. Lalu, Najiskah cairan keputihan dalam hukum Islam? Lalu bagaimana tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal?

Sebelum mengetahui najis atau tidaknya cairan keputihan, maka sebaiknya kita bahas terlebih dahulu tiga macam jenis cairan yang keluar dari qubul (kemaluan jalan depan) dalam Islam. Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya muncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar dan syahwat.

Adapun cairan yang ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air kencing (menurut kebiasaan) atau ketika memikul beban yang berat.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa cairan keputihan yang keluar dari kemaluan wanita adalah termasuk dalam kategori cairan yang ketiga (wadi). Yakni ia sesuai dengan ciri-ciri wadi yang keluar sesudah air kencing atau karena kecapean dan tidak memenuhi ciri-ciri dua cairan yang lainnya, yakni mani dan madzi.

Baca Juga:  Mewarnai Rambut Warna-warni, Bolehkah?

Di antara tiga jenis cairan tersebut, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi berhukum najis. Sedangkan mani berhukum suci. Hal ini telah diterangkan oleh imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

“Setiap kencing, madzi, wadzi, atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari dzakar (kemaluan bagian depan), maka semuanya hukumnya najis kecuali mani.”

Dengan demikian, maka jawaban dari pertanyaan najiskah cairan keputihan dalam hukum islam adalah iya.

Adapun tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal adalah cairan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini mengenai benda lain, seperti pakaian, maka harus dicuci terlebih dahulu dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya. Sehingga, bagi wanita yang mengalami keputihan, harus mengganti celana dalamnya, dan membasuh kemaluannya sebelum wudhu dan shalat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Ibadah

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Muslimah Talk

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik

Kajian

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Eksploitasi Raja Ampat: Islam Melarang Perilaku Merusak Alam

Muslimah Talk

Trending

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect