Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Bersuci bagi Muslimah dengan Keputihan yang Abnormal

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendiri berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal. Penyebab keputihan beragam. Di antaranya adalah disebabkan karena kurang menjaga kebersihan kemaluan dengan baik. Lalu, Najiskah cairan keputihan dalam hukum Islam? Lalu bagaimana tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal?

Sebelum mengetahui najis atau tidaknya cairan keputihan, maka sebaiknya kita bahas terlebih dahulu tiga macam jenis cairan yang keluar dari qubul (kemaluan jalan depan) dalam Islam. Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya muncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar dan syahwat.

Adapun cairan yang ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air kencing (menurut kebiasaan) atau ketika memikul beban yang berat.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa cairan keputihan yang keluar dari kemaluan wanita adalah termasuk dalam kategori cairan yang ketiga (wadi). Yakni ia sesuai dengan ciri-ciri wadi yang keluar sesudah air kencing atau karena kecapean dan tidak memenuhi ciri-ciri dua cairan yang lainnya, yakni mani dan madzi.

Baca Juga:  Taubatnya Tiga Orang Pelacur

Di antara tiga jenis cairan tersebut, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi berhukum najis. Sedangkan mani berhukum suci. Hal ini telah diterangkan oleh imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

“Setiap kencing, madzi, wadzi, atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari dzakar (kemaluan bagian depan), maka semuanya hukumnya najis kecuali mani.”

Dengan demikian, maka jawaban dari pertanyaan najiskah cairan keputihan dalam hukum islam adalah iya.

Adapun tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal adalah cairan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini mengenai benda lain, seperti pakaian, maka harus dicuci terlebih dahulu dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya. Sehingga, bagi wanita yang mengalami keputihan, harus mengganti celana dalamnya, dan membasuh kemaluannya sebelum wudhu dan shalat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect