Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Bersuci bagi Muslimah dengan Keputihan yang Abnormal

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendiri berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal. Penyebab keputihan beragam. Di antaranya adalah disebabkan karena kurang menjaga kebersihan kemaluan dengan baik. Lalu, Najiskah cairan keputihan dalam hukum Islam? Lalu bagaimana tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal?

Sebelum mengetahui najis atau tidaknya cairan keputihan, maka sebaiknya kita bahas terlebih dahulu tiga macam jenis cairan yang keluar dari qubul (kemaluan jalan depan) dalam Islam. Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya muncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar dan syahwat.

Adapun cairan yang ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air kencing (menurut kebiasaan) atau ketika memikul beban yang berat.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa cairan keputihan yang keluar dari kemaluan wanita adalah termasuk dalam kategori cairan yang ketiga (wadi). Yakni ia sesuai dengan ciri-ciri wadi yang keluar sesudah air kencing atau karena kecapean dan tidak memenuhi ciri-ciri dua cairan yang lainnya, yakni mani dan madzi.

Baca Juga:  Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

Di antara tiga jenis cairan tersebut, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi berhukum najis. Sedangkan mani berhukum suci. Hal ini telah diterangkan oleh imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

“Setiap kencing, madzi, wadzi, atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari dzakar (kemaluan bagian depan), maka semuanya hukumnya najis kecuali mani.”

Dengan demikian, maka jawaban dari pertanyaan najiskah cairan keputihan dalam hukum islam adalah iya.

Adapun tata cara bersuci bagi muslimah dengan keputihan yang abnormal adalah cairan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini mengenai benda lain, seperti pakaian, maka harus dicuci terlebih dahulu dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya. Sehingga, bagi wanita yang mengalami keputihan, harus mengganti celana dalamnya, dan membasuh kemaluannya sebelum wudhu dan shalat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect