Ikuti Kami

Kajian

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com-Puasa adalah salah satu syariat Islam yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Ibadah puasa ini mendorong kepada setiap umat Islam untuk sabar menahan dari hal yang sebenarnya boleh dilakukan di luar puasa. Puasa, khususnya di bulan Ramadan ini, bertujuan untuk menjadikan  seorang hamba bertakwa dan taat pada Tuhannya.

Dalam menjalani ibadah yang sakral ini, tentu seseorang harus mampu untuk menahan segala hal keduniawian saat puasa berlangsung. Oleh karena itu, ulama fikih sepakat untuk definisi puasa itu sendiri adalah;

الصوم هو لغة الإمساك وشرعا إمساك عن مفطر بشروط خاص

Artinya: ”Puasa secara bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat tertentu”.

Untuk menahan diri dari matahari terbit sampai terbenam, seorang muslim haruslah sehat jasmani dan rohaninya. Oleh karena itu, salah satu syarat-syarat puasa adalah mampu (tidak sakit) dan juga berakal atau tidak gila. Dan jika tidak sehat, maka puasa tidak bisa dilaksanakan.

Namun syariat tidak membiarkan umatnya kesusahan. Dalam pembebanan puasa, tentu dijumpai juga keringanan yang bisa menjadi opsi jika perintah syariat tidak bisa terealisasi. Opsi keringanan ini disebut dengan rukhsah. 

Orang yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau  safar, sedang bepergian, mendapatkan keringanan dari syariat agar tidak perlu puasa dan diganti dengan hari lainnya (baca: qadha). Ketentuan rukhsah ini diterangkan oleh Alquran, di dalam surah Al Baqarah ayat 184;

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Baca Juga:  Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Dalam keringanan tentang sakit dan safar saat puasa, tidak semua sakit dan bepergian yang bisa masuk dalam keringanan ini. Ulama berbeda pendapat terkait orang yang berhak menerima keringanan ini, pendapat tersebut secara garis besar terbagi tiga;

Pertama, pendapat ahli Zahir. Para ahli zahir berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat mutlak dan mencakup kepada semua sakit yang terjadi pada diri manusia. Bahkan sakit jari atau perjalanan yang dekat sekalipun juga bisa mendapatkan keringanan ini, pendapat ini dikemukakan oleh ibnu sirin dan atha’.

Kedua. Pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa sakit dan perjalanan yang bisa menyebabkan tidak puasa adalah sakit dan perjalanan yang bisa membahayakan jika puasa tetap dilakukan. Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh al-asham.

Ketiga, pendapat kebanyakan ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa sakit dan perjalanan yang membolehkan berbuka adalah sakit yang bisa tambah parah, lambat sembuh, atau yang mengganggu jika dilakukan dengan berpuasa. Ini dikemukakan oleh imam mazhab yang empat.

Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawai’ Al-Bayan juz 1, halaman 162 mentarjih (mengunggulkan) pendapat mayoritas ulama karena pendapat tersebut sangat sesuai dengan tujuan syariat. Tarjih tersebut adalah sebagai berikut;

الترجيح : أقول ما ذهب إليه الجمهور هو الصحيح الذي يتقبله العقل بقبول حسن, فإن الحكمة التي من أجلها رخص للمريض في الإفطار هي إرادة اليسر, ولا يراد اليسر إلا عند وجود المشقة فأي مشقة في وجع الإصبع, أو الصداع الخفيف والمرض اليسير, الذي لا كلفة معه في الصيام؟

Baca Juga:  Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Artinya: “Tarjih: aku berpendapat bahwa apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama adalah hal yang benar. Karena hal tersebut bisa untuk diterima oleh akal sehat. Hikmah dari keringanan untuk orang sakit agar tidak perlu puasa adalah kemudahan. Dan kemudahan tersebut tidak bisa terwujud kecuali ditemukan kesusahan. Lalu, kesusahan apa yang terletak di dalam sakit jari, demam ringan, atau sakit ringan yang tak ada beban di dalamnya?”

Itulah perbedaan pendapat ulama dan tarjih yang dilakukan oleh Syekh Ali As-Shabuni tentang sakit dan safar yang bisa mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Allah Swt. sangat senang jika kemudahannya diambil, namun jikalau kemudahan itu dijadikan ajang main-main oleh hambanya. Sekian, semoga bermanfaat.

 Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Tips Cegah Rasa Kantuk Saat Beraktivitas di Bulan Ramadan

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Menuntut Ilmu di Bulan Ramadan

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect