BincangMuslimah.Com-Puasa adalah salah satu syariat Islam yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Ibadah puasa ini mendorong kepada setiap umat Islam untuk sabar menahan dari hal yang sebenarnya boleh dilakukan di luar puasa. Puasa, khususnya di bulan Ramadan ini, bertujuan untuk menjadikan seorang hamba bertakwa dan taat pada Tuhannya.
Dalam menjalani ibadah yang sakral ini, tentu seseorang harus mampu untuk menahan segala hal keduniawian saat puasa berlangsung. Oleh karena itu, ulama fikih sepakat untuk definisi puasa itu sendiri adalah;
الصوم هو لغة الإمساك وشرعا إمساك عن مفطر بشروط خاص
Artinya: ”Puasa secara bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat tertentu”.
Untuk menahan diri dari matahari terbit sampai terbenam, seorang muslim haruslah sehat jasmani dan rohaninya. Oleh karena itu, salah satu syarat-syarat puasa adalah mampu (tidak sakit) dan juga berakal atau tidak gila. Dan jika tidak sehat, maka puasa tidak bisa dilaksanakan.
Namun syariat tidak membiarkan umatnya kesusahan. Dalam pembebanan puasa, tentu dijumpai juga keringanan yang bisa menjadi opsi jika perintah syariat tidak bisa terealisasi. Opsi keringanan ini disebut dengan rukhsah.
Orang yang tidak bisa berpuasa karena sakit atau safar, sedang bepergian, mendapatkan keringanan dari syariat agar tidak perlu puasa dan diganti dengan hari lainnya (baca: qadha). Ketentuan rukhsah ini diterangkan oleh Alquran, di dalam surah Al Baqarah ayat 184;
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Dalam keringanan tentang sakit dan safar saat puasa, tidak semua sakit dan bepergian yang bisa masuk dalam keringanan ini. Ulama berbeda pendapat terkait orang yang berhak menerima keringanan ini, pendapat tersebut secara garis besar terbagi tiga;
Pertama, pendapat ahli Zahir. Para ahli zahir berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat mutlak dan mencakup kepada semua sakit yang terjadi pada diri manusia. Bahkan sakit jari atau perjalanan yang dekat sekalipun juga bisa mendapatkan keringanan ini, pendapat ini dikemukakan oleh ibnu sirin dan atha’.
Kedua. Pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa sakit dan perjalanan yang bisa menyebabkan tidak puasa adalah sakit dan perjalanan yang bisa membahayakan jika puasa tetap dilakukan. Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh al-asham.
Ketiga, pendapat kebanyakan ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa sakit dan perjalanan yang membolehkan berbuka adalah sakit yang bisa tambah parah, lambat sembuh, atau yang mengganggu jika dilakukan dengan berpuasa. Ini dikemukakan oleh imam mazhab yang empat.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawai’ Al-Bayan juz 1, halaman 162 mentarjih (mengunggulkan) pendapat mayoritas ulama karena pendapat tersebut sangat sesuai dengan tujuan syariat. Tarjih tersebut adalah sebagai berikut;
الترجيح : أقول ما ذهب إليه الجمهور هو الصحيح الذي يتقبله العقل بقبول حسن, فإن الحكمة التي من أجلها رخص للمريض في الإفطار هي إرادة اليسر, ولا يراد اليسر إلا عند وجود المشقة فأي مشقة في وجع الإصبع, أو الصداع الخفيف والمرض اليسير, الذي لا كلفة معه في الصيام؟
Artinya: “Tarjih: aku berpendapat bahwa apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama adalah hal yang benar. Karena hal tersebut bisa untuk diterima oleh akal sehat. Hikmah dari keringanan untuk orang sakit agar tidak perlu puasa adalah kemudahan. Dan kemudahan tersebut tidak bisa terwujud kecuali ditemukan kesusahan. Lalu, kesusahan apa yang terletak di dalam sakit jari, demam ringan, atau sakit ringan yang tak ada beban di dalamnya?”
Itulah perbedaan pendapat ulama dan tarjih yang dilakukan oleh Syekh Ali As-Shabuni tentang sakit dan safar yang bisa mendapatkan rukhsah untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Allah Swt. sangat senang jika kemudahannya diambil, namun jikalau kemudahan itu dijadikan ajang main-main oleh hambanya. Sekian, semoga bermanfaat.
Editor: Zahrotun Nafisah