Ikuti Kami

Kajian

Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

beberapa ibadah bulan syawal
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam berniaga, seorang pebisnis ingin mendapatkan untung, bukan rugi, atau paling tidak balik modal. Begitu juga ketika beribadah kepada Allah, sebagai hamba kita menginginkan pahala, bukan kerugian. Dalam beribadah kepada Allah, ada ibadah yang sifatnya fardhu dan ada juga yang sunnah. Ibadah fardhu dan sunnah ini bisa dianalogikan sebagai modal dan untung seperti dalam berniaga,

Misalnya, seorang pebisnis menghabiskan total satu juta untuk membeli bahan baku kayu yang dipersiapkan untuk membuat kursi. Kursi yang sudah jadi siap dijual dengan dibandrol harga sebesar dua juta. Kemudian pada suatu hari datang tiga orang pembeli. Pembeli A menyanggupi untuk membayar dengan harga yang ditawarkan, yaitu dua juta. Kemudian datang pembeli B menawar harga sebesar satu juta. Sedangkan pembeli C menawar sengit sampai 800 ribu.

Pembeli mana yang akan dipilih si penjual? Tentu jika memperhitungkan matematika berbisnis, ia akan memilih pembeli A. Dengan begitu, ia akan mendapatkan kembali modal sekaligus laba sebesar satu juta. Jika memilih pembeli B maka ia tidak akan mendapatkan untung, hanya balik modal. Apalagi jika memilih pembeli C, bukan untung yang didapat melainkan buntung alias rugi.

Konsep untung-rugi seperti ini juga erat kaitannya dengan ibadah seorang muslim yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul Hidayah karangan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali. Perintah Allah Swt. berupa kefardhuan dianalogikan sebagai modal usaha. Sedangkan kesunnahan dianalogikan sebagai keuntungan. Artinya, ketika seseorang ingin membangun pondasi bekal di akhirat maka ibadah wajib menjadi kunci utama. Namun, ketika seorang muslim ingin mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan porsi pahala lebih untuk bekalnya di akhirat, ia tak hanya mengerjakan yang fardhu saja melainkan ditambah dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah.

Baca Juga:  I’tikaf Harus di Masjid, Apa Bedanya dengan Mushalla?

إِعْلَمْ أَنَ أَوَامِرَ اللّهِ تَعَالَى فَرَائِضُ وَنَوَافِلُ فَالْفَرْضُ رَأْسُ الْمَالِ وَهُوَ أَصْلُ التِّجَارَةِ وَبِهِ تُحْصَلُ النَّجَاةُ، وَالنَّفْلُ هُوَ الرِّبْحُ وَبِهِ الفَوْزُ بِالدَّرَجَاتِ

Artinya: “Ketahuilah bahwa perintah Allah swt ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib merupakan harta pokok. Dia adalah modal perdagangan yang dengannya kita bisa selamat. Sementara yang sunnah merupakan laba/untung yang dengannya kita bisa meraih kemenangan dan derajat mulia.  (Imam Ghozali, Bidayatul Hidayah, [Semarang, Al-Barokah], halaman 9).

Tak berhenti di sini, demi mewujudkan laba yang dihasilkan, Islam sudah memberikan lahan untuk mendapatkan kemenangan dan derajat mulia. Tak terbatas di waktu tertentu, melainkan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan dari pagi, siang, sore, hingga malam hari.

Masih dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali menghadirkan alternatif lain untuk meraup keuntungan di dunia dengan banyak hal. Apa saja panduan yang bisa dilakukan ketika bangun tidur, adab ketika memasuki masjid, adab berpuasa, dan lainnya. Semua pembahasan ini merupakan representasi dari ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Contohnya adalah adab ketika bangun tidur. Seorang muslim dianjurkan untuk bangun sebelum keluarnya fajar dan membaca dzikir kepada Allah Swt. Dengan begini, ia akan mendapat pahala sunnah. Begitupun ketika ingin memakai baju. Agar bernilai ibadah, seorang muslim bisa meniatkan memakai baju untuk mengikuti perintah Allah swt, yaitu menutupi aurat.

Fungsi niat sendiri adalah membedakan pekerjaan agar bernilai ibadah atau tidak. Jika seseorang memakai baju tanpa diniatkan apapun maka hal tersebut tidak bernilai ibadah. Lain halnya ketika ia niatkan untuk ibadah maka hal itu akan berpahala. Sebaliknya, ketika memakai baju dengan niat pamer maka itu dikategorikan sebagai orang yang rugi.

Baca Juga:  Sarah Grossman : Perempuan Berjiwa Kemanusiaan Tewas Pada Saat Protes Keadilan untuk George Floyed.

Menurut pemaparan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ibadah fardhu dan sunnah dianalogikan sebagai modal dan untung dalam berbisnis. Ibadah sunnah ketika mengiringi yang wajib akan memberikan dampak besar dan menjadi wasilah seorang muslim untuk mendapatkan keuntungan berupa pahala, kemenangan, dan derajat mulia.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect