Ikuti Kami

Kajian

Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

beberapa ibadah bulan syawal
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam berniaga, seorang pebisnis ingin mendapatkan untung, bukan rugi, atau paling tidak balik modal. Begitu juga ketika beribadah kepada Allah, sebagai hamba kita menginginkan pahala, bukan kerugian. Dalam beribadah kepada Allah, ada ibadah yang sifatnya fardhu dan ada juga yang sunnah. Ibadah fardhu dan sunnah ini bisa dianalogikan sebagai modal dan untung seperti dalam berniaga,

Misalnya, seorang pebisnis menghabiskan total satu juta untuk membeli bahan baku kayu yang dipersiapkan untuk membuat kursi. Kursi yang sudah jadi siap dijual dengan dibandrol harga sebesar dua juta. Kemudian pada suatu hari datang tiga orang pembeli. Pembeli A menyanggupi untuk membayar dengan harga yang ditawarkan, yaitu dua juta. Kemudian datang pembeli B menawar harga sebesar satu juta. Sedangkan pembeli C menawar sengit sampai 800 ribu.

Pembeli mana yang akan dipilih si penjual? Tentu jika memperhitungkan matematika berbisnis, ia akan memilih pembeli A. Dengan begitu, ia akan mendapatkan kembali modal sekaligus laba sebesar satu juta. Jika memilih pembeli B maka ia tidak akan mendapatkan untung, hanya balik modal. Apalagi jika memilih pembeli C, bukan untung yang didapat melainkan buntung alias rugi.

Konsep untung-rugi seperti ini juga erat kaitannya dengan ibadah seorang muslim yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul Hidayah karangan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali. Perintah Allah Swt. berupa kefardhuan dianalogikan sebagai modal usaha. Sedangkan kesunnahan dianalogikan sebagai keuntungan. Artinya, ketika seseorang ingin membangun pondasi bekal di akhirat maka ibadah wajib menjadi kunci utama. Namun, ketika seorang muslim ingin mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan porsi pahala lebih untuk bekalnya di akhirat, ia tak hanya mengerjakan yang fardhu saja melainkan ditambah dengan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah.

Baca Juga:  Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

إِعْلَمْ أَنَ أَوَامِرَ اللّهِ تَعَالَى فَرَائِضُ وَنَوَافِلُ فَالْفَرْضُ رَأْسُ الْمَالِ وَهُوَ أَصْلُ التِّجَارَةِ وَبِهِ تُحْصَلُ النَّجَاةُ، وَالنَّفْلُ هُوَ الرِّبْحُ وَبِهِ الفَوْزُ بِالدَّرَجَاتِ

Artinya: “Ketahuilah bahwa perintah Allah swt ada yang wajib dan ada yang sunnah. Yang wajib merupakan harta pokok. Dia adalah modal perdagangan yang dengannya kita bisa selamat. Sementara yang sunnah merupakan laba/untung yang dengannya kita bisa meraih kemenangan dan derajat mulia.  (Imam Ghozali, Bidayatul Hidayah, [Semarang, Al-Barokah], halaman 9).

Tak berhenti di sini, demi mewujudkan laba yang dihasilkan, Islam sudah memberikan lahan untuk mendapatkan kemenangan dan derajat mulia. Tak terbatas di waktu tertentu, melainkan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan dari pagi, siang, sore, hingga malam hari.

Masih dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali menghadirkan alternatif lain untuk meraup keuntungan di dunia dengan banyak hal. Apa saja panduan yang bisa dilakukan ketika bangun tidur, adab ketika memasuki masjid, adab berpuasa, dan lainnya. Semua pembahasan ini merupakan representasi dari ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Contohnya adalah adab ketika bangun tidur. Seorang muslim dianjurkan untuk bangun sebelum keluarnya fajar dan membaca dzikir kepada Allah Swt. Dengan begini, ia akan mendapat pahala sunnah. Begitupun ketika ingin memakai baju. Agar bernilai ibadah, seorang muslim bisa meniatkan memakai baju untuk mengikuti perintah Allah swt, yaitu menutupi aurat.

Fungsi niat sendiri adalah membedakan pekerjaan agar bernilai ibadah atau tidak. Jika seseorang memakai baju tanpa diniatkan apapun maka hal tersebut tidak bernilai ibadah. Lain halnya ketika ia niatkan untuk ibadah maka hal itu akan berpahala. Sebaliknya, ketika memakai baju dengan niat pamer maka itu dikategorikan sebagai orang yang rugi.

Baca Juga:  Konsep Cinta dalam Perspektif Alquran

Menurut pemaparan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ibadah fardhu dan sunnah dianalogikan sebagai modal dan untung dalam berbisnis. Ibadah sunnah ketika mengiringi yang wajib akan memberikan dampak besar dan menjadi wasilah seorang muslim untuk mendapatkan keuntungan berupa pahala, kemenangan, dan derajat mulia.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect