Ikuti Kami

Kajian

Suami yang Baik Tidak Akan Melecehkan Istri

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

BincangMuslimah.Com – Segala bentuk kekerasan dan merendahkan manusia lain tentu tidak dibenarkan. Ini berlaku pada siapa saja dan hubungan jenis apa pun. Baik dalam pertemanan, relasi kerja, hingga dalam hubungan suami istri. 

Bicara hubungan antara suami dan istri, sudah semestinya saling memberikan kenyamanan dan kesalingan. Dimana ada upaya saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menyenangkan hati satu sama lain. 

Tentu berbagai upaya bisa dilakukan demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Dua di antaranya adalah komunikasi aktif dan saling menghargai. Dua kata sakti yang terkesan sederhana. Tapi eksekusinya perlu usaha yang tidak mudah. 

Apalagi masih banyak ditemukan pandangan pada masyarakat kita perihal sosok istri yang harus tunduk dan taat pada suami. Taat dan mematuhi sesuatu yang baik tentu saja tidak masalah. 

Namun bagaimana jika suami malah mengarahkan pada hal yang tidak baik. Misalnya tetap diam jika dipukul. Tidak membantah walau mendapat kekerasan atau dilecehkan secara verbal. 

Tetap diam ketika mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan hingga menyakiti fisik dan hati, haruskah seperti itu? perlu ditekankan sekali lagi jika suami yang memukul merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga. Dan suami yang shalih juga tentu tidak akan melecehkan sang istri.

Bukannya diam atau bungkam, istri harus bersuara dan melaporkan pada pihak yang terkati. Karena apa yang dilakukan oleh sang suami adalah bentuk perbuatan kriminal. Hal itu bahkan tercantum di dalam undang-undang yaitu Pasal 1 Undang-Undang Penghapusan KDRT

Tidak hanya fisik, kekerasan secara mental pun sesungguhnya turut mempunya regulasi yang sah di mata hukum. Hal ini tercantum di dalam UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Apa saja bentuk kekerasan mental yang dilakukan oleh suami? Bisa saja saat suami memberikan kata yang merendahkan dan melecehkan. Misalnya, kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku, kenapa kamu sulit mengerti, dasar bodoh! Aku menyesal menikahimu dan masih banyak lagi. 

Untuk menjadi sosok suami yang baik, penting untuk menjaga perilaku dan pikiran agar tidak berprilaku seperti yang dijelaskan di atas. Tidak memandang perempuan sebagai objek merupakan cara dasar untuk menghindari sikap seperti itu. 

Istri adalah sama-sama manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Tentunya ia punya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga. Begitu juga dengan sang suami. Sehingga untuk menjaga keharmonisan, perlu adanya kesalingan yang dipaparkan pada paragraf sebelumya 

Di sisi lain suami harus mengekalkan janji di dalam hati untuk tidak berlaku kasar dan berlaku semena-mena pada sang istri. Hal ini pula yang diajarkan di dalam Islam. Dimana telah diajarkan di dalam Islam sendiri. 

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيْمٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِى مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ، قَالَ: «ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ». رواه أبو داود.

Artinya: Dari Bahz bin Hakim, dari ayah, dari kakek. Sang kakek berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasul menjawab: “Kamu boleh bersenggema denganya sesuai selera kamu, berilah ia makan sama yang kamu makan, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul” (H.R Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 2145) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 20347 dan 20362).

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih, hadis di atas merupakan sebuah penegasan. Bahwa seorang suami yang baik, shalih dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, menistakan dan memukul istri. 

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa dibutuhkan komitmen kesalingan untuk menjadi dasar terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Rumah tangga yang seperti ini tentunya melahirkan kedamaian dan ‘surga’ di dalam rumah. 

Untuk mencapainya tentu perlu dasar-dasar yang kuat dan kesalingan dan kerja sama. Dan sekali lagi, bahwa suami yang shalih tidak akan pernah melecehkan istri. 

Rekomendasi

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Kepala Keluarga Laki-laki Kepala Keluarga Laki-laki

Mengapa Suami Istri Diibaratkan seperti Pakaian dalam Alquran?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect