Ikuti Kami

Kajian

Siapa Saja yang Diharamkan Melaksanakan Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji merupakan ibadah yang tidak terlepas dari adanya rukun, syarat wajib, syarat sah serta larangan-larangan sebagaimana ibadah lainnya. Sebelum kita menempuh ibadah haji atau ibadah lainnya, tentu kita sebagai mukallaf akan mendalami bagaimana ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam ibadah tersebut. Demikian pula dengan hal-hal yang diharamkan, tentunya kita akan berusaha untuk menghindarinya supaya ibadah yang kita jalankan bisa mencapai derajat yang sempurna dan diridhai oleh Allah swt.

Kemudian muncul persoalan, adakah golongan orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji? Layaknya ibadah lain, setiap muslim sangat diperbolehkan bahkan wajib melaksanakan ibadah haji jika sudah memenuhi syarat-syarat termasuk ‘mampu’. Pada hakikatnya tidak ada orang yang diharamkan atau tidak diperbolehkan karena hal yang ada pada diri orang tersebut, melainkan karena adanya faktor lain yang ditakutkan nantinya akan menjadi sebab tidak diterimanya ibadah haji yang ia lakukan. Berikut beberapa orang yang diharamkan melaksanakan ibadah haji.

Non muslim dan orang yang murtad

Seseorang yang bukan muslim tentunya tidak diperbolehkan bahkan bisa dikatakan haram untuk melaksanakan ibadah haji karena tidak sesuai dengan syarat wajib utama dalam berhaji yaitu beragama islam, begitu pula dengan murtad (orang yang keluar dari agama islam). Namun jika seorang yang murtad itu kembali masuk islam, maka wajib kembali baginya untuk melaksanakan ibadah haji.

Orang yang berhaji dengan niat yang buruk

Yang dimaksud disini apabila seseorang tersebut berniat tidak baik selama ibadah haji seperti ingin mencelakai jamaah lain, mencuri atau dengan sengaja mengerjakan hal-hal lain yang dilarang oleh syariat. Karena sejatinya, ibadah adalah perbuatan suci dan bentuk pendekatan kita kepada Allah SWT, maka tidaklah pantas jika kita melakukan perbuatan yang dimurkai olehNya.

Baca Juga:  Tata Cara Tahallul Lengkap dengan Zikir dan Artinya

Berhaji menggunakan uang haram

Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, pada dasarnya yang haram disini bukanlah uangnya namun cara seseorang itu mendapatkan uang tersebut. Jalan seseorang mendapatkan uang tersebut pasti dipenuhi dengan unsur kejahatan dan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt. Hal ini bisa menjadikan ibadah haji yang dilakukan tidak mendapat ridho dari Allah swt. Meskipun ritual ibadahnya telah purna serta memenuhi syarat dan rukun, namun ibadahnya tetap tidak diganjar bahkan ia mendapatkan dosa.  Terlebih Imam Hambali berpendapat hajinya adalah tidak sah (batal).

Wanita yang berhaji tanpa mahram dan tanpa izin suami

Terdapat beberapa ikhtilaf (perbedaan) di kalangan ulama’ tentang wanita yang berhaji tanpa adanya suami atau mahram (perempuan atau laki-laki yang termasuk sanak keluarga yang haram untuk dinikahi). Menurut ulama hanafiyah dan hanabilah tidak membolehkan wanita berhaji tanpa adanya mahram karena bersandar pada sabda nabi ketika seorang sahabat yang akan berperang berkata bahwa istrinya akan berhaji dan ia akan pergi berperang, maka Rasul bersabda “pergi hajilah bersama istrimu” (HR. Bukhari Muslim).

Adapun pendapat ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah membolehkan wanita pergi haji tanpa suami namun harus ada mahram seperti saudara lain berjumlah lebih dari dua yang sudah dipercaya, karena pada dasarnya maksud yang dituju adalah aman atau tidaknya wanita tersebut dalam perjalanannya. Jika diimplementasikan dengan masa sekarang di mana pemberangkatan jamaah haji adalah dengan rombongan, maka bisa dipastikan jamaah wanita pergi haji dalam keadaan aman. Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah “seorang wanita bisa melakukan haji tanpa mahram selama dia aman”.

Dari perbedaan pendapat tersebut bisa kita ambil benang merah untuk konteks yang diharamkan disini adalah apabila wanita tersebut melaksanakan haji tanpa adanya mahram atau suami sekaligus tanpa mendapat izin dari suami, karena meminta izin pada suami adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang istri. Dilansir dari NU Online, keluarnya istri tanpa izin suami untuk melaksanakan ibadah i’tikaf saja terdapat perbedaan hukum di kalangan ulama’. Ada yang diperbolehkan dan i’tikafnya sah, ada pula yang menjadikan i’tikafnya tidak sah. Disebutkan juga dalam kitab Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa istri akan dianggap nusyuz (tindakan istri yang menyalahi aturan berumah tangga dan membangkang suami) jika keluar rumah dan bepergian tanpa izin suami, menolak berhubungan suami-istri tanpa adanya udzur dan lainnya.

Baca Juga:  Tiga Amalan Sunnah Bulan Syawal

Pada hakikatnya, syariat Islam menjunjung dan mengutamakan kesejahteraan umat sebagaimana prinsip حفظ النفس dalam maqasid syariah yaitu melindungi dan menjaga keamanan jiwa setiap umat muslim. Karena islam juga merupakan agama yang tidak memberatkan sebagaimana yang telah dijanjikan Allah dalam firman-firmaNnya.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect