BincangMuslimah.Com – Wilayah Indonesia secara geografis berada pada posisi yang mendukung potensi kemunculan gempa bumi. Melansir Kompas.com, Gayatri Indah Marliyanis, seorang pakar tektonik aktif geologi gempa bumi dari Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada berpendapat, gempa ini disebabkan posisi Indonesia berada pada daerah pertemuan batas lempeng. Pertemuan lempeng di wilayah Indonesia tergolong yang paling aktif di dunia, sehingga memang kawasan Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi.
Kemudian, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Baik dalam kondisi, keadaan, dan situasi yang sangat mendesak sekalipun. Lantas, ketika kita shalat kemudian gempa datang, apa yang harus dilakukan? Tetap melanjutkan shalat atau berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu?
Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Terjadi Gempa Saat Sedang Shalat?
Penghentian atau pembatalan shalat saat sedang dikerjakan ternyata pernah terjadi pada masa sahabat Rasul. Peristiwa tersebut sebagaimana disebutkan dalam Riwayat Imam Bukhari:
فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرُفِ نَهَرٍ إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتْ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا
Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah r.a.) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya,” (HR. Bukhari).
Menanggapi hadis di atas, para ulama fikih menjadikannya sebagai dali atas penghentian shalat saat tiba-tiba terjadi sebuah musibah atau bencana. Baik musibah tersebut bersifat individual maupun kolektif. Dalam artian, seseorang boleh membatalkan shalatnya saat berada pada situasi darurat.
Hukum Menghentikan Shalat saat Terjadinya Gempa Bumi
Disebutkan bahwa boleh membatalkan atau menghentikan shalat bagi seseorang apabila ia berada pada situasi “darurat’ yang membuatnya khawatir atas kerusakan harta benda, terutama saat membahayakan nyawa seseorang. Dalam sebuah hadits:
وَفِيْهِ حُجَّةٌ لِلْفُقَهَاءِ فِي قَوْلِهِمْ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ يخْشَى اتْلَافه مِنْ مَتَاعٍ وَغَيرِهِ يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِأَجْلِهِ
Artinya, “Hadis ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82).
Selaras dengan pendapat di atas, Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Ia mengatakan bahwa saat berada pada situasi uzur, maka diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melaksanakan shalat untuk menghentikan atau membatalkan shalat tersebut.
Doa Saat Terjadi Gempa Bumi
Menambahkan, sebagaimana disebutkan dari NU Online, pengasuh Pondok Pesantren Al-Quran Azzayadi Solo pernah mengunggah sebuah doa setelah terjadi gempa bumi di Sukabumi. Berikut lafadz do’a yang dibaca saat terjadi gempa bumi:
اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”
Berdasarkan seluruh pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa saat seseorang sedang melaksanakan shalat kemudian terjadi gempa bumi bahkan gempa tersebut dapat membahayakan nyawanya, maka dalam Islam dianjurkan untuk menyelamatkan diri terlebih dahulu.