Ikuti Kami

Kajian

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Sha;at saat gempa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wilayah Indonesia secara geografis berada pada posisi yang mendukung potensi kemunculan gempa bumi. Melansir Kompas.com, Gayatri Indah Marliyanis, seorang pakar tektonik aktif geologi gempa bumi dari Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada berpendapat, gempa ini disebabkan posisi Indonesia berada pada daerah pertemuan batas lempeng. Pertemuan lempeng di wilayah Indonesia tergolong yang paling aktif di dunia, sehingga memang kawasan Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi. 

Kemudian, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Baik dalam kondisi, keadaan, dan situasi yang sangat mendesak sekalipun. Lantas, ketika kita shalat kemudian gempa datang, apa yang harus dilakukan? Tetap melanjutkan shalat atau berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu?

Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Terjadi Gempa Saat Sedang Shalat?

Penghentian atau pembatalan shalat saat sedang dikerjakan ternyata pernah terjadi pada masa sahabat Rasul. Peristiwa tersebut sebagaimana disebutkan dalam Riwayat Imam Bukhari:

فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرُفِ نَهَرٍ إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتْ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا 

Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah r.a.) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya,” (HR. Bukhari). 

Menanggapi hadis di atas, para ulama fikih menjadikannya sebagai dali atas penghentian shalat saat tiba-tiba terjadi sebuah musibah atau bencana. Baik musibah tersebut bersifat individual maupun kolektif. Dalam artian, seseorang boleh membatalkan shalatnya saat berada pada situasi darurat.

Hukum Menghentikan Shalat saat Terjadinya Gempa Bumi

Disebutkan bahwa boleh membatalkan atau menghentikan shalat bagi seseorang apabila ia berada pada situasi “darurat’ yang membuatnya khawatir atas kerusakan harta benda, terutama saat membahayakan nyawa seseorang. Dalam sebuah hadits:

Baca Juga:  Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

وَفِيْهِ حُجَّةٌ لِلْفُقَهَاءِ فِي قَوْلِهِمْ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ يخْشَى اتْلَافه مِنْ مَتَاعٍ وَغَيرِهِ يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِأَجْلِهِ 

Artinya, “Hadis ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82).

Selaras dengan pendapat di atas, Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Ia mengatakan bahwa saat berada pada situasi uzur, maka diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melaksanakan shalat untuk menghentikan atau membatalkan shalat tersebut. 

Doa Saat Terjadi Gempa Bumi

Menambahkan, sebagaimana disebutkan dari NU Online, pengasuh Pondok Pesantren Al-Quran Azzayadi Solo pernah mengunggah sebuah doa setelah terjadi gempa bumi di Sukabumi. Berikut lafadz do’a yang dibaca saat terjadi gempa bumi:

  اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”

Berdasarkan seluruh pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa saat seseorang sedang melaksanakan shalat kemudian terjadi gempa bumi bahkan gempa tersebut dapat membahayakan nyawanya, maka dalam Islam dianjurkan untuk menyelamatkan diri terlebih dahulu.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect