Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melukis Makhluk Bernyawa bagi Orang Islam

Hukum Melukis Makhluk Bernyawa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Lukisan adalah salah satu karya seni yang mengandung keindahan yang dibuat secara terampil oleh pelukisnya. Biasanya, lukisan tidak hanya menampilkan objek berbentuk pemandangan dan campuran warna, melainkan juga menampilkan objek dengan wajah manusia ataupun hewan yang bernyawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah melukis makhluk bernyawa termasuk menyerupai ciptaan Allah? Jika iya, lantas bagaimana hukum melukis makhluk bernyawa tersebut bagi seorang muslim?

Menyerupai sesuatu yang diciptakan Allah adalah sesuatu yang dilarang. Sebagaimana sebuah hadis qudsi yang disebutkan Imam Bukhari di dalam kitab Shahih al-Bukhari, juz 9, halaman 161, no. 7559 berikut:

“عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: ‌وَمَنْ ‌أَظْلَمُ ‌مِمَّنْ ذَهَبَ ‌يَخْلُقُ ‌كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

Artinya: Dari Abu Zur’ah, ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Allah Azza wa Jalla berfirman, orang yang paling zalim adalah orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku. Oleh karena itu ciptakanlah biji atau ciptakanlah biji gandum habbah atau sya’ir.”

Hadis ini menunjukkan bahwa membuat atau menciptakan sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah terutama makhluk bernyawa adalah perbuatan yang zalim. Tindakan ini tentunya dilarang oleh agama. Namun, di dalam hadis ini belum disebutkan secara spesifik apa yang bisa termasuk ke dalam kategori menyerupai.

Sehingga dalam persoalan melukis pun, membuka ruang perbedaan pendapat karena perbedaan sudut pandang. Terlebih tidak jarang di zaman sekarang, melukis menjadi salah satu kegiatan yang dijadikan sebagai profesi untuk mencari nafkah. Sebuah riwayat dari Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad, juz 8, halaman 330, no. 4707 menyebutkan:

Baca Juga:  Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

عَنْ نَافِعٍ عَن ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إنَّ الَّذينَ يَصْنَعُوْنَ هذِه الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أحيوا ما خلقتُمْ

Artinya: Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah saw, beliau bersaba, “orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab, dan akan dikatakan kepadanya, ‘hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan!’.”

Secara tekstual, hadis ini menggunakan kata الصور yang berarti gambar atau bentuk. Secara umum, baik menggambar seperti melukis lukisan ataupun membentuk seperti membuat patung adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat. 

Akan tetapi, pendapat lain ada yang mentakhshish (mengkhususkan) hukum ini dengan sebuah riwayat yang salah satunya disebutkan oleh al-Bazzar di dalam kitab al-Bahr al-Zakhar, juz 9, halaman 238, no. 3780 berikut:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ» قَالَ: وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «‌إِلَّا ‌رَقْمًا ‌فِي ‌ثَوْبٍ

Artinya: Dari Zaid bin Khalid al-Juhaniy r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar dan anjing.” Lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘kecuali tulisan yang ada di pakaian’.”

Riwayat ini secara tersirat menyebutkan bahwa gambar yang ada di pakaian keberadaannya diperbolehkan. Ust. Abdul Somad juga pernah berkata di dalam salah satu ceramahnya ketika ditanya perihal hukum menjadi pelukis potret:

“Kalimat إِلَّا ‌رَقْمًا ‌فِي ‌ثَوْبٍ (kecuali gambar pada kain), pada kertas, maka dibolehkan. Adapun yang tak boleh adalah patung. Bila dipakai penerang ada bayangan. Ini patung, bila kita suluk dia ada berbayang, maka itulah yang haram. Diukir, dipahat, dibentuk, dicetak menyerupai يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ (menyerupai penciptaan manusia dalam rahim). Nanti siapa saja buat patung, maka dia akan dibangkitkan bersama patungnya. Maka Allah suruh dia, ‘Hai pembuat patung, kalo kamu memang nak tandingi aku, hidupkan balik patungmu itu.’ Adapun gambar, maka gambar di kain, di kertas, maka tidak ada larangan.”

Baca Juga:  Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Dengan demikian, hukum melukis makhluk hidup atau bernyawa dalam di kanvas atau kain diperbolehkan. Apalagi jika digunakan untuk tujuan dengan tujuan pembelajaran atau dakwah. Akan tetapi, jika kegiatan melukis tersebut masih bisa dihindari, semisal bukan untuk kepentingan pekerjaan melainkan hanya sebagai hobi, sebaiknya dihindari agar keluar dari perbedaan pendapat ulama. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect