Ikuti Kami

Kajian

Shalat Qashar dan Beberapa Syarat Pelaksanaannya

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Qashar shalat atau meringkas shalat menjadi dua rakaat merupakan salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada umat muslim. Sebelum melaksanakan shalat qashar, muslim harus memperhatikan beberapa syarat pelaksanaannya.

Sebelum mengetahui syarat diperbolehkannya, mari kita ketahui tentang dalil pensyariatan shalat qashar dari nash baik Alquran maupun hadis juga ijma atau kesepakatan para ulama. 

Dalam surat an-Nisa ayat 101, dalil tentang meringkas shalat diperbolehkan. 

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat. 

Kemudian dalam beberapa hadis disebutkan, Rasulullah melakukan qashar shalat saat di beberapa perjalanan jarak jauh seperti haji, umroh, atau perang. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar, Nabi shalat dua rakaat saat safar tanpa menambahkan rakaatnya lagi. Begitulah yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi setelahnya. 

Qashar sendiri berarti meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua. Shalat yang bisa diqashar atau diringkas hanyalah shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. 

Berikut beberapa beberapa syarat diperbolehkannya mengqashar shalat.

Pertama, menempuh jarak safar. Beberapa ulama mazhab berbeda mengenai jarak tempuh safar yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. 

Dalam kitab Darul Mukhtar, ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa perjalanan yang memakan waktu tiga hari memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. Dengan syarat, perjalanan tersebut merupakan perjalanan darat dan ditempuh dengan mengendarai unta atau berjalan kaki. Pada masa moda transportasi belum berkembang, perjalanan tersebut menempuh jarak tiga marhalah atau setara dengan sekitar 117 KM.  

Sedangkan ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak tempuh yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalat adalah dua marhalah atau setara saat ini dengan ukuran 88,7 KM. 

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Kedua, perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan yang diharamkan. Perjalanan yang diharamkan seperti mencuri atau begal bukanlah syarat yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Demikian menurut pendapat ulama mayoritas kecuali mazhab Hanafi. 

Ketiga, sudah keluar dari tempat asalnya. Beberapa ulama memiliki definisi yang berbeda mengenai ini. Ulama mazhab Hanafi mengartikan bahwa keluar dari tempat mukimnya adalah seseorang telah keluar dari batas wilayahnya yang memisahkan ia dengan rumahnya. 

Ulama mazhab Syafi’i mensyaratka seseorang keluar dari batas wilayah desanya. Misal, desa tersebut memiliki perbatasan berupa pagar, jembatan, atau bangunan tertentu, dia boleh mulai mengqashar shalatnya.

Keempat, berniat melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak minimal safar. Jika seseorang melakukan perjalanan tanpa ia ketahui tujuannya, hal ini tidaklah menjadi alasan seseorang boleh melakukan safar. Menurut mayoritas ulama pun, qashar tidak boleh dilakukan jika seseorang berhenti atau niat bermukim (lebih dari tiga hari) di tengah-tengah perjalanan jauhnya. 

Kelima, tidak mengikuti shalatnya seseorang yang tidak melakukan qashar. Dalam perjalanan, jika seseorang meringkas shalatnya, ia tidak boleh bermakmum dengan imam yang tidak mengqashar shalatnya. 

Keenam, tetap dalam safar saat shalat berakhir. Hal ini merupakan syarat dari ulama mazhab Syafi’i. Misal, seseorang sudah sampai tempat tujuannya di waktu Ashar maka ia sudah tidak boleh melakukan qashar shalat Asharnya. 

Demikian penjelasan tentang shalat qashar dan syarat-syarat pelaksanaannya.

Rekomendasi

Amalan Sebelum Bepergian Amalan Sebelum Bepergian

Amalan Sebelum Bepergian Agar Diberi Keselamatan

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Doa Saat Naik Kendaraan Doa Saat Naik Kendaraan

Doa Saat Naik Kendaraan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect