BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa akad pernikahan, seringkali mempelai perempuan tidak hadir dalam akad karena masih di luar kota sedang menempuh pendidikan, atau barangkali sengaja tidak dihadirkan sampai akad selesai dilaksanakan.
Praktik akad tersebut sudah seringkali terjadi, terlebih saat merebaknya virus corona ini. Agar akad pernikahan tetap terwujud karena harus mengejar target lain atau demi kemaslahatan bersama akad nikah tetap dilaksanakan meski tanpa hadirnya mempelai perempuan yang masih terbatas oleh jarak dan aturan pemerintah untuk melaksanakan PSBB di masing-masing kota.
Dalam pernikahan ulama mayoritas menyebutkan 4 rukun nikah, yaitu ijab-qobul, suami, istri, dan wali. Sedangkan saksi dianggap sebagai syarat, bukan rukun menurut ulama mayoritas. Begitulah yang termaktub dalam al-Fiqhul al-Islam wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah karya Syekh Wahbah Zuhaili.
Kemudian menilik fenomena ketidakhadiran istri di majlis, fikihpun menjelaskan hal ini sudah sejak lama. Terbukti dalam penjelasan Kifayatul Akhyar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hisni menjelaskan syaratnya terjadi akad nikah hanya wali, suami, dua saksi yang adil.
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ
Artinya: Disyaratkan dalam sahnya akad nikah yaitu hadirnya 4 hal: wali, suami, dan dua saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali atau suami untuk mewakilkan akadnya (kepada orang lain).
Penjelasan di atas sudah mengantarkan kita jawaban dari pertanyaan di atas. Artinya sah jika mempelai perempuan tidak hadir dalam majlis karena tidak menjadi syarat sahnya akad nikah. Wallahhua’lam bisshawaab.