BincangMuslimah.Com – Seorang feminis Muslim bernama Riffat Hasan menyatakan bahwa perbincangan tentang problem perempuan dalam Islam adalah sebuah kesenjangan antara teoritis dan praktik. Ada praktik yang tak sesuai dengan teori. Sebab, di dunia ini, masih ada banyak sekali bentuk-bentuk pemasungan dan domestikasi perempuan.
Permasalahan tersebut menjadi bagian dari tradisi masyarakat Islam. Sebagai misal, negara Pakistan yang merupakan salah satu negara Islam yang memperlakukan perempuan dengan sewenang-wenang.
Program islamisasi yang dicanangkan oleh pemerintah Pakistan dimulai dengan upaya domestikasi perempuan. Perempuan dipaksa masuk kembali ke rumah dan menutup seluruh tubuh mereka. Hal tersebut adalah pengekangan untuk mereka dengan peraturan yang memberatkan.
Dalam Teologi Perempuan: Dekonstruksi dan Wacana Patriarkhal, dalam Postmodernisme dan Masa Depan Peradaban (1994), perlakuan demikian menurut Riffat Hassan menunjukkan kebencian terhadap perempuan. Seakan-akan, pemerintah Pakistan tidak memiliki kemampuan untuk memulai Islamisasi.
Untuk merumuskan konsep-konsep politik tersebut, dibutuhkan waktu yang lama. Negara atau ekonomi Islam secara solid membuat jilbabisasi perempuan sebagai cara yang termudah untuk membedakan diri dari negara-negara non-islam.
Menurut Riffat, perintah berjilbab ada agar perempuan menjaga kesopanan. Karena itu, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan yang benar untuk melakukan domestikasi terhadap perempuan dan mengeluarkannya dari keterlibatan di sektor publik.
Maka dari itu, diperlukan proses dekonstruksi secara holistik dan sistematis agar bisa mengurai lebih jauh perilaku tidak adil dan penindasan terhadap perempuan. Sebab, sistem patriarki dalam sejarah manusia sangat dominan.
Pembongkaran konsep dan implementasi tersebut bisa dilakukan melalui berbagai dimensi yaitu sosiologis kultural, psikologis, antropologis dan teologis. Dalam konteks ini, Riffat mengaku bahwa pemikirannya sangat dipengaruhi tokoh neo-modernis yaitu Fazlur Rahman yang mencoba mencermati hal tersebut melalui dimensi teologis.
Riffat Hasan adalah salah satu feminis Muslim yang sangat gigih dan memiliki semangat yang tinggi dalam meneliti secara intensif ajara-ajaran agama Islam. Ia berbicara masalah perempuan dan menginterpretasikannya dalam pemahaman yang lebih egaliter, bahkan bisa disebut sebagai teolog feminis Muslim yang vokal.
Latar belakang pendidikan Riffat dan posisi sosial kehidupan keluarganya serta kondisi perempuan yang diperlakukan secara diskriminatif oleh sistem patriarki yang sangat kental dalam kehidupan masyarakat sekitarnya membuat Riffat menjadi seorang feminis.
Wajar apabila Riffat Hassan menjadi seorang feminis yang sering menyuarakan ide-ide sebagai upaya pembongkaran terhadap kemapanan realitas yang memosisikan perempuan sebagai the other dalam masyarakatnya.
Riffat sadar bahwa pengalaman jiwa yang “membakar” kemudian menjadi salah satu sebab Riffat menjadi feminis dengan ketetapan hati untuk mengembangkan teologi dalam kerangka tradisi Islam. Bagi Riffat, mereka yang disebut laki-laki tidak bisa mengeksploitasi perempuan Muslim, apalagi atas nama Tuhan.
Upaya reinterpretasi yang dilakukan Riffat adalah upaya pembenahan terhadap apa yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman. Reinterpretasi tersebut ada sebagai penafsiran yang diwarnai kepercayaan dan ide-ide lama yang diklaim tidak sesuai dengan substansi dalam Al-Qur’an.
Sebagai misal, bias patriarki yang cukup kental ada lantarab kecenderungan penafsiran yang terpisah-pisah dan tidak didasarkan pada keyakinan bahwa Al-Qur’an ada sebagai kesatupaduan yang berkelindan.
Di sinilah letak signifikansi pemisahan antara “ideal-moral” Al-Qur’an dengan konteks sejarah yang mengiringi proses turunnya Al-Qur’an. Riffat mencatat, ada kemungkinan memaksakan makna terhadap teks (inegesis) bisa dihindari. Sementara itu, penafsiran terhadap teks harus selalu didasari dengan tujuan mengeluarkan makna dari teks (eksegesis).
Hermeneutika Feminisme adalah metode penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis yang harus bersandar pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Cara kerja metode tersebut adalah dengan menggunakan langkah–langkah metodologis dan prinsip-prinsip teori hermeneutika modern.[]