Ikuti Kami

Kajian

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

qadha shalat perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perintah meninggalkan shalat ketika haid sudah diketahui banyak muslimah. Namun, persoalan qadha shalat ketika darah haid datang dan berhentinya selagi waktunya memungkinkan untuk shalat sepertinya masih sedikit yang tahu. 

Padahal, jika kita menelisik literatur fikih perempuan, banyak ulama yang menyinggung perihal shalat yang harus diqadha karena haid ini. Untuk menentukan shalat apa yang diqadha, perempuan harus memperhatikan betul kapan darah haid keluar dan berhenti.

Tidak Ada Kewajiban Shalat bagi Perempuan Haid

Suci dari najis dan hadas merupakan syarat sah shalat. Tentunya, perempuan haid tidak termasuk dalam kategori ini karena ia mempunyai hadas besar. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk shalat. 

Syarat sendiri difenisikan sebagai berikut: 

ما يلزم من عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته

Artinya: Syarat adalah sesuatu yang jika syarat tersebut tidak ada maka pasti yang disyaratkan tidak ada dan tidak mesti jika ada syarat yang dipersyaratkan itu harus ada atau harus tidak ada.”

Secara ringkas, penjelasannya adalah suci disebut syarat, sedangkan shalat  adalah objek yang disyaratakan suci. Maka, ketika seseorang tidak suci, pasti dia tidak bisa shalat. Beda halnya ketika seseorang suci, ia bisa shalat dan tidak. Maksudnya, ketika seseorang suci, bisa saja tujuannya bukan untuk shalat, hanya ingin menjadikan dirinya daimul wudhu, selalu dalam keadaan berwudhu. 

Dengan kata lain, kewajiban shalat tidak akan ada jika syaratnya tidak ada, misalnya suci. Jika tidak ada suci maka kewajiban shalatpun tidak ada. 

Shalat yang Wajib Diqadha Ketika Datangnya Darah haid

Jika mani’ datang melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melaksanakan shalat, sementara dirinya belum melaksanakannya, maka ia harus mengqadha shalat tersebut. Yang wajib diqadha adalah shalat yang belum sempat dikerjakan saja, tidak shalat sebelum atau sesudahnya, begitu juga bukan shalat yang bisa dijamak. Kenapa ini disebutkan di sini? Karena pada ketentuan berikutnya memiliki rincian yang berbeda. 

Baca Juga:  Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Keterangan ini berdasarkan paparan yang dijelaskan dalam kitab Sullam at-Taufiq ‘ala Is’ad ar-Rrafiq, juz 1, halaman 72. 

فإن طرأ مانع كحيض بعد ما مضى من وقتها ما يسعها وطهرها لنحو سلس لزمه قضاؤها وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة لزمته وكذا ما قبلها إن جمعت معه

 

Artinya: “Apabila mani’ (penghalang shalat) seperti haid datang setelah berlalu dari waktu shalat yang cukup untuk mengerjakan shalat dan untuk bersuci bagi semacam orang yg berpenyakit salas maka dia wajib mengqodlo sholat tersebut. Atau mani’ tersebut hilang, sedang waktu shalat masih ada sekitar cukup untuk takbiratul ihram maka dia wajib melaksanakan shalat itu, demikian juga sholat sebelumnya jika bisa dijamak dengannya”.

Contohnya adalah waktu Dzuhur pukul 12.00 WIB. Pada waktu tersebut Aisyah belum melaksanakan shalat Dzuhur. Sepuluh menit kemudian, ketika ia akan melaksanakan wudhu dan cek celana dalamnya, ternyata ada darah haid pertamanya baru keluar. Maka yang wajib diqadha  Aisyah hanyalah shalat dzuhur, tidak dengan shalat Ashar

Shalat yang Wajib Diqadha Ketika Berhentinya Darah haid

Persoalan selanjutnya adalah ketika darah berhenti. Jika hilangnya darah haid masih berada dalam waktu shalat yang masih cukup untuk digunakan mengucapkan takbiratul ihram (mengucapkan Allahu akbar), namun shalat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Maka, ketentuannya adalah sebisa mungkin dilaksanakan di waktu tersebut. Jika tidak, bisa diqadha di waktu shalat setelahnya.

Perlu digaris bawahi, persoalan berhentinya darah ini mempunyai ketentuan khusus. Shalat yang diqadha tidak hanya shalat saat darah haid itu hilang, namun juga shalat sebelumnya yang bisa dijamak.

Agar lebih paham, penulis akan memaparkan dengan contoh. 

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Pukul 17.50 adalah berhentinya darah haid, kemudian waktu 18.00 WIB masuk waktu shalat Maghrib. Waktu 10 menit di sini cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Dengan begitu, ada kewajiban untuk mengqadha shalat Ashar. Karena shalat Ashar bisa digabung atau dijamak dengan shalat dzuhur, maka shalat Dzuhur juga ikut dijamak. 

Itulah beberapa ketentuan tentang qadha shalat bagi perempuan haid. Sebagai muslimah yang memiliki tanggungan untuk shalat lima waktu, kita harus lebih memperhatikan lagi kapan darah haid keluar dan berhenti.

Rekomendasi

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect