Ikuti Kami

Kajian

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

BincangMuslimah.Com- Berita perceraian pasangan pemain bola dan selebgram cukup mengejutkan netizen Indonesia kemarin. Sidang putusan berjalan hanya sekitar 15 menit dengan putusan verstek. Bahkan kemudian tersiar kabar bahwa penggugat mengajukan gugatan perceraian pada awal bulan Agustus dan di akhir bulan Agustus ini, putusan sudah keluar.

Proses perceraian tersebut terlihat sangat cepat dan tanpa berbelit-belit seperti kebanyakan proses perceraian publik figur di Indonesia. Lalu, apa itu putusan verstek? Sudah resmikah perceraian dengan putusan verstek? Nah, kita ulas runtut dari aspek yuridis dan pandangan hukum Islam ya

Putusan Cerai Verstek : Penyebab dan Akibat Hukumnya

Secara bahasa, verstek berasal dari bahasa Belanda

Putusan cerai verstek terjadi ketika tergugat atau termohon yang telah mendapat surat panggilan tidak mendatangi panggilan; termasuk kuasa hukumnya.  Gugatan pada perkara ini langsung dimenangkan oleh penggugat.

Putusan verstek dapat terjadi jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Tergugat telah mendapatkan panggilan secara resmi dan patut
  2. Tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kehadirannya tanpa alasan yang sah
  3. Tergugat tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi kewenangan
  4. Penggugat meminta adanya keputusan

Secara teknis, verstek memberikan wewenang kepada hakim untuk memeriksa berkas perkara tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya bantahan dan pembelaan dari tergugat. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika tergugat hadir dalam persidangan sehingga dapat memakai hak mengajukan sanggahan dan pembelaan diri.

Verstek menandakan tergugat mengakui dan menyetujui gugatan yangdiajukan penggugat. Sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sekilas, putusan verstek terlihat merugikan sebelah pihak; yaitu tergugat. Tetapi hal ini tergolong wajar sebagai konsekuensi tindakan tergugat yang tidak mengikuti tata tertib persidangan yang semestinya.

Baca Juga:  Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Khusus pada kasus perceraian, berdasarkan pendapat Mahkamah Agung, putusan vestek tidak serta merta langsung diputuskan kecuali penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya. Jurusita mencatat utusan verstek perceraian dan memberitahu pihak yang tidak hadir tentang isi putusan kemudian memberi beberapa waktu untuk menunggu adanya perlawanan dari pihak yang tidak hadir.

Di Indonesia, Tidak Cukup Hanya Perceraian Secara Agama

Perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah, meskipun syariat membolehkannya. Secara agama Islam, bisa melakukan perceraian jika tidak ada jalan keluar lain dalam sebuah rumah tangga. Ayat al-Qur’an telah banyak menyinggung soal perceraian di antaranya adalah Qs. Al-Baqarah ayat 227 :

وَاِنۡ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏ ٢٢٧

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Islam mensyariatkan putusnya pernikahan dengan adanya perceraian. Dalam Islam, perceraian sah dengan syarat :

  • Orang yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh dan berakal
  • Istri yang ditalak dalam kondisi suci dari haid
  • Sighat talak (ucapan) bisa ucapan yang jelas (sharih) atau kinayah (sindiran)

Tetapi dalam hukum positif di Indonesia, perceraian secara langsung dari komunikasi suami dan istri belum memiliki kekuatan hukum sampai mendaftarkan gugatannya ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan 39 (1) Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa ““Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 77 ayat (5) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. Cerai talak adalah istilah jika laki-laki yang mengajukan gugatan sedangkan cerai gugat (khulu’) jika perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Hukum positif di Indonesia menegaskan adanya kesetaraan hak suami dan istri untuk memutus pernikahan jika terdapat perselisihan.

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Putusan Hakim bisa Menggantikan Talak Suami?

Sekilas, putusan verstek dalam kasus perceraian seolah langsung memutus perkara tanpa perlawanan dan debat panjang. Pada kasus cerai gugat, jika pihak laki-laki tidak menghadiri sidang dan sidang perceraian diputuskan verstek, putusan hakim bisa sekaligus menggantikan talak suami. Sejak saat itu hubungan suami istri sudah sah bercerai baik secara agama dan hukum.

Sebaliknya, pada kasus cerai talak, baik pihak suami sudah mengucapkan talak secara langsung ataupun mengucapkan talak pada dokumen gugatan, saat itulah perceraian sudah sah secara agama. Dengan kata lain, putusan hakim tidak ada hubungannya dengan bobot talak laki-laki. Selanjutnya, jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian (verstek), di kemudian hari akan ditentukan waktu untuk suami lakukan ikrar talak. Setelah ikrar talak maka perceraian sudah terjadi; sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum.

Keabsahan putusan verstek tidak menyalahi hukum Islam atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah mengacu pada hadis

إِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَالْأَيْمَانِ

“Sesungguhnya aku hanya memutuskan perkara di antara kalian berdasarkan bukti dan sumpah.” (HR. Muslim).

Artinya hakim tetap bisa memutuskan perkara verstek asalkan telah ada bukti yang dari pihak yang datang. Kaidah fiqh juga menyebutkan حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ artinya putusan hakim menghilangkan perselisihan. Berarti meskipun ada pihak yang tidak hadis, putusan hakim tetap sah dan mengikat.

Rekomendasi

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Ditulis oleh

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect