Ikuti Kami

Kajian

Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Tak jarang kita temui, pasangan suami istri yang masih tinggal bersama dengan orangtua atau saudara-saudaranya dalam satu rumah. Hingga terkadang ruang gerak atau privasi sang istri menjadi terbatas. Bagaimana sebenarnya Islam memandang privasi seorang istri?

Diantara tujuan disyariatkannya menikah adalah agar suami dan istri dapat hidup bersama dan berdampingan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar-Rum: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa suami dan istri harus tinggal dalam suatu tempat tinggal bersama kecuali adanya alasan darurat yang mengharuskan mereka berjauhan tempat. Terkait bagaimana tempat tinggal yang layak untuk seorang istri, para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya:

Ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tempat tinggal istri harus layak sesuai kondisi suami dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci, istri berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad. Sekalipun begitu, istri wajib tinggal  di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkannya menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Baca Juga:  Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Madzhab Imam Abu Hanifa memberikan penekanan yang tinggi terhadap privasi seorang istri. Para Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa seorang suami harus menyediakan suatu tempat tinggal terpisah bagi istrinya, dan tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang tinggal disitu, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya. Maka keputusan tentang siapa yang akan tinggal bersama, ada di tangan istri.

Sejatinya, bagaimanapun keadaan dan kondisi suami, ia wajib menyediakan tempat yang terbaik untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya sehingga sang istri merasa aman dan nyaman di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat at-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq ; 6)

Meski begitu, Rasulullah saw telah sangat keras mengingatkan tentang keberadaan pihak yang dapat menimbulkan fitnah:

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat perempuan!.” Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dengan ipar? Rasulullah menjawab: “Ipar adalah kematian!” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengomentari hadis di atas dengan mengatakan bahwa, “berdua-duaan bersama ipar dapat mengantarkan pada kematian dan kebinasaan agama apabila terjadi kemaksiatan dan dapat mengantarkan pada kehancuran wanita tersebut karena dapat merusak pernikahannya dengan suaminya jika si suami cemburu sehingga menceraikannya.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw mengingatkan kita semua bahwa kemungkinan terjadinya zina antara kakak dan adik ipar yang tinggal serumah memang sangat besar. Hal ini karena kemungkinan terbukanya aurat dan ikhtilath antara mereka sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan menjadi semakin lebar. Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja, padahal hal tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan fitnah jika keduanya tidak memiliki pondasi agama yang kuat. Waallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect