Ikuti Kami

Kajian

Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Tak jarang kita temui, pasangan suami istri yang masih tinggal bersama dengan orangtua atau saudara-saudaranya dalam satu rumah. Hingga terkadang ruang gerak atau privasi sang istri menjadi terbatas. Bagaimana sebenarnya Islam memandang privasi seorang istri?

Diantara tujuan disyariatkannya menikah adalah agar suami dan istri dapat hidup bersama dan berdampingan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar-Rum: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa suami dan istri harus tinggal dalam suatu tempat tinggal bersama kecuali adanya alasan darurat yang mengharuskan mereka berjauhan tempat. Terkait bagaimana tempat tinggal yang layak untuk seorang istri, para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya:

Ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tempat tinggal istri harus layak sesuai kondisi suami dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci, istri berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad. Sekalipun begitu, istri wajib tinggal  di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkannya menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Madzhab Imam Abu Hanifa memberikan penekanan yang tinggi terhadap privasi seorang istri. Para Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa seorang suami harus menyediakan suatu tempat tinggal terpisah bagi istrinya, dan tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang tinggal disitu, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya. Maka keputusan tentang siapa yang akan tinggal bersama, ada di tangan istri.

Baca Juga:  Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Sejatinya, bagaimanapun keadaan dan kondisi suami, ia wajib menyediakan tempat yang terbaik untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya sehingga sang istri merasa aman dan nyaman di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat at-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq ; 6)

Meski begitu, Rasulullah saw telah sangat keras mengingatkan tentang keberadaan pihak yang dapat menimbulkan fitnah:

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat perempuan!.” Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dengan ipar? Rasulullah menjawab: “Ipar adalah kematian!” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengomentari hadis di atas dengan mengatakan bahwa, “berdua-duaan bersama ipar dapat mengantarkan pada kematian dan kebinasaan agama apabila terjadi kemaksiatan dan dapat mengantarkan pada kehancuran wanita tersebut karena dapat merusak pernikahannya dengan suaminya jika si suami cemburu sehingga menceraikannya.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw mengingatkan kita semua bahwa kemungkinan terjadinya zina antara kakak dan adik ipar yang tinggal serumah memang sangat besar. Hal ini karena kemungkinan terbukanya aurat dan ikhtilath antara mereka sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan menjadi semakin lebar. Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja, padahal hal tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan fitnah jika keduanya tidak memiliki pondasi agama yang kuat. Waallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect