Ikuti Kami

Kajian

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com– Di masa sebelum Islam, masa Jahiliyah, masyarakat Arab percaya bahwasannya perempuan adalah sebuah petaka, maka dari itu mereka dengan teganya membunuh bayi perempuan mereka untuk mengurangi hari sial mereka, karena mereka beranggapan kelahiran anak perempuan adalah sebuah musibah.

Setelah Islam datang di tanah Arab, barulah awal mula mengakui posisi perempuan. Hal ini sebagaimana dalam Alquran maupun hadis Nabi membahas mengenai perempuan, bahkan beberapa surah di alquran mengambil dari kisah perempuan. Seperti Maryam yang dinisbatkan kepada Sayyidah Maryam.

Apa itu Fikih Perempuan?

Tak hanya di dalam Alquran dan hadis, perempuan juga dianggap mempunyai keistimewaan lainnya, seperti mengalami haid, nifas maupun istihadah. Di mana pembahasan tersebut menjadi sebagai sub bab dalam ilmu fikih.

Fikih perempuan merupakan salah satu bentuk keistimewaan yang Allah berikan. Karena, dalam pembahasan ini, perempuan menjadi tokoh utamanya. Penting belajar fikih perempuan sedini mungkin secara garis besar merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat laku yang berhubungan dengan laku seorang muslimah berdasarkan dengan nas-nas agama.

Pembahasan fikih perempuan bukan hal yang baru, akan tetapi, perkembangan-perkembangan mengenai perilaku muslimah yang sebelumnya tidak pernah ada di zaman Rasulullah. Inilah yang menjadikan harus terus mengkaji fikih perempuan.

Pada dasarnya, pembahasan ini sudah ada di zaman Rasulullah. Ketika muslimah di zaman tersebut menemukan kesulitan dalam memberi hukum suatu perkara, seperti haid, nifas maupun istihadah, mereka akan menghampiri Rasulullah untuk menanyakan keresahan tersebut. Semakin perkembangan zaman, fikih mengenai perempuan juga semakin melebar materinya. Selain itu, fikih yang terjadi di arab kadang kurang relevan di Indonesia.

Pembahasan Fikih Perempuan

Garis besar yang menjadi acuan materi fikih perempuan meliputi hukum-hukum terkait haid, nifas, istihadah dan amaliyah-amaliyah ibadah lainnya yang khusus untuk muslimah. Di mana, para ulama sedari dahulu juga membahas bab-bab tersebut secara terpisah. Karena pembahasan fikih merupakan pembahasan yang krusial dan akan terus hangat untuk dibicarakan.

Baca Juga:  Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Selain pembahasan di atas, fikih perempuan juga membahas mengenai hukum-hukum yang kontemporer, karena di zaman Rasulullah pembahasannya tidak melebar sebagaimana di zaman sekarang.

Contoh dari pembahasan fikih perempuan seperti wudhunya perempuan yang memakai make-up dengan tipe tahan air (yang mana tidak bisa hilang langsung ketika dibasuh dengan air), nail art yang menghalangi kuku asli yang mana mempunyai lapisan tersebut menutup masuknya air wudhu, dan masih banyak laki kajian fikih perempuan yang akan dikaji.

Mengapa harus belajar Fikih Perempuan?

Karna, pada dasarnya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan berbeda dari segi fisiknya, tentunya ada keistimewaan tersendiri. Dari keistimewaan inilah yang menjadikan perempuan mendapat keistiewaan yang harus menjaganya baik dari segi hukum maupun syariat.

Fikih perempuan adalah bidang keilmuan yang benar-benar harus mengkajinya, karena setiap zaman mempunyai problematikanya masing-masing. Maka dari itu, pembahasan fikih perempuan akan terus hangat untuk membahas dan mengkajinya.

Pembahasan fikih perempuan juga tidak terbatas bagi tua maupun muda. Karena, setiap muslimah tentunya harus belajar untuk diri sendiri agar ibadah yang ia jalankan sesuai dengan syariat agama. Tentu saja layak mengkaji pembahasan ini baik laki-laki maupun perempuan, karena laki-laki juga berhak belajar untuk membimbing istrinya agar beribadah sesuai dengan syariat agama.

Maka dari itu, sudah sepantasnya kita sebagai generasi penerus untuk tetap belajar fikih perempuan minimal untuk diri kita sendiri. Sebagai perempuan juga kita harus untuk paham dengan betul pengalaman yang kita alami (haud, nifas dan istihadah), dengan begitu tidak ada ibadah yang tertolak karena ketidaktahuan kita.

 

 

Rekomendasi

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect