Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Melakukan Jual Beli dengan Anak-Anak dalam Undang-undang Hukum Perdata?

rasulullah asah anak mandiri
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jual beli adalah peristiwa yang hampir kita lihat dan lakukan setiap hari. Mulai dari membeli makanan hingga barang berharga seperti emas, tanah, dan bangunan. Jual beli akan sangat berbeda tergantung pada benda atau hal apa yang diperjual belikan. Namun, bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan oleh anak-anak, apakah jual beli tersebut sah? Tentu pembahasan kali ini akan berfokus pada jual beli yang memiliki nilai besar, seperti rumah, tanah, dan barang berharga lainnya.

Jual beli merupakan peristiwa hukum yang akan melahirkan hak dan kewajiban bagi yang melakukannya. Menurut Subekti dalam bukunya ‘‘Hukum Perjanjian“ jual beli adalah suatu perjanjian, dimana salah satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, dan pihak lain berkewajiban untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Masih menurut Subekti bahwa jual beli merupakan salah satu perjanjian, maka tentu haruslah tunduk pada syarat sahnya perjanjian.

Dalam sebuah perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian, sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Syarat pertama, sebuah perjanjian harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap. Kedua, semua pihak haruslah mencapai kesepakatan, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ketiga, adanya hal tertentu, dalam sebuah perjanjian objek yang diperjanjikan haruslah ada dan jelas bentuknya, serta tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang dilarang oleh undang-undang misalnya, jual beli narkoba.

Terakhir, yakni adanya sebab yang halal, maksudnya bahwa suatu sebab dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Misalnya seseorang menjual pisau, sedang pisau tersebut hanya boleh dijual hanya untuk membunuh orang, maka perjanjian ini memiliki sebab yang terlarang.

Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, yang mana jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sementara itu, dua syarat terakhir adalah syarat objektif, yang berarti jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Artinya perjanjian itu akan batal dengan sendirinya. Dan dianggap tidak pernah ada perjanjian tersebut.

Baca Juga:  Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Nah, bagaimana dengan “perjanjian dapat dibatalkan“ hal ini akan menjawab pertanyaan besar kita, apakah sah melakukan jual beli dengan anak kecil? Jika kita merujuk pada syarat sahnya perjanjian, maka itu termasuk dalam syarat subjektif. Masalahnya terletak pada siapa yang melakukan perjanjian, yakni seorang anak kecil. Sebuah perjanjian yang sah  harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap.

Cakap berarti seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Berdasarkan KUH Perdata dalam buku pertama tentang orang, Pasal 330 mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia dibawah 21 tahun, dan belum menikah. Jadi jika seseorang melakukan jual beli dengan anak yang belum berusia 21 tahun, maka perjanjiannya tidak sah. Tentu karena belum memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, karena termasuk dalam syarat subjektif, yakni tentang kecakapan.

Maksudnya, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian dilakukan oleh pihak yang belum cakap pada hakim di pengadilan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah si anak sudah memasuki usia dewasa, atau bisa juga dilakukan oleh orang tua/wali. Namun, hak untuk memintakan pembatalan perjanjian ini dibatasi dalam kurun waktu 5 tahun sejak orang tersebut dianggap cakap oleh hakim, sesuai dengan pasal 1454 KUH Perdata. Jika perjanjian tidak dimintakan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat.

Rekomendasi

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect