Ikuti Kami

Kajian

Hukum Arisan Menurut Islam

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangIslam.Com – Dalam Islam arisan dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung dan memanfaatkan perputaran uang. Selain itu, arisan juga dianggap memberikan keuntungan jika dia mendapat undian sesuai dengan waktu yang tepat. Tapi, apa hukum arisan itu sendiri menurut Islam?

Hukum arisan sendiri secara umum dikategorikan sebagai akad muamalah yang belum pernah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an atapun hadis, yang mana hukumnya dikembalikan kepada hukum asal dari muamalah yaitu dibolehkan (Mubah).

Para ulama menjelaskan perihal arisan tersebut dengan menyebutkan,

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu ialah halal dan boleh. (Sa’dudin Muhammad Al-Kibyi, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Mua’shirah fi Dhaui Al-Islam, hal. 83)

Dalam Majmu’ul Fatawa Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil (nash) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang pengharamannya. (Majmu’ Al-Fatawa, juz. 29, hal.18)

Pendapat Para ulama di atas berlandaskan Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

Dialah Dzat yang menciptakan bagi kalian apa-apa yang ada di bumi ini semuanya. (QS. Al-Baqarah: 29)

Di dalam redaksi ayat yang lain disebutkan,

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah melapangkan (memudahkan) untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi dan Ia (Allah) telah sempurnakan untuk kamu nikmat-Nya yang nampak maupun yang tidak nampak. (QS. Luqman: 20)

Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memberikan semua yang ada di muka bumi untuk kepentingan manusia dimana para ulama menyebutnya dengan istilah “Al-Imtinan” atau anugerah/pemberian.

Baca Juga:  Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah maka hukum asalnya adalah mubah atau boleh kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang dalil keharamannya. (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz 2, hal. 604)

Jadi, mengenai arisan sendiri tidak dijumpai dalilnya baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang melarangnya maka berarti hukumnya adalah mubah atau boleh.

Dalam hadis riwayat Abu Darda’, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda,

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Artinya: Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya maka hukumnya adalah halal dan apa-apa yang diharamkannya maka hukumnya adalah haram, adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya maka dianggap sesuatu pemberian maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu, kemudian Beliau membaca firman Allah, “Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa.” [QS. Maryam: 64]. (HR. al-Hakim)

Pada redaksi hadis di atas secara sharih (jelas) disebutkan bahwa sesuatu dalam muamalah yang belum pernah disinggung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hukumnya adalah “Afwun” atau pemberian dari Allah dan sesuatu yang boleh.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan yang mana sesuai tujuan arisan sendiri yaitu menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran jadi termasuk tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah.

Baca Juga:  Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Sayyidah Aisyah dalam salah satu riwayatnya pernah bercerita,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا

Artinya: Saat Rasullulah ketika pergi, Beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah maka kami pun bersama beliau. (HR. Muslim)

Dari Hadis tersebut kita dapat mengambil pemahaman bahwa boleh hukumnya melakukan undian dan tentunya yang tidak mengandung perjudian atau riba, maka selagi dalam arisan terdapat undian yang tidak mengandung perjudian atau riba, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam karyanya Riyadhus Sholihin berfatwa bahwa,

“Arisan hukumnya ialah boleh dan tidak terlarang, barang siapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut merupakan keliru sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing.” (Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin, juz 1, hal. 838)

Itulah hukum arisan dalam Islam secara umum yaitu boleh. Namun, ada beberapa bentuk arisan yang diharamkan yaitu jika arisan dilakukan untuk ajang pamer dan riya’ yang mana digunakannya untuk meninggikan status sosial seseorang yang mana dapat memicu keretakan sosial. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

sekolah Hadis el-Bukhari Institute

Rekomendasi

doa masuk pasar doa masuk pasar

Doa Ketika Masuk Pasar

hukum rujuk dalam Islam hukum rujuk dalam Islam

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya  Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

12 Komentar

12 Comments

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect