Ikuti Kami

Kajian

Hukum Arisan Menurut Islam

Hukum Melakukan Arisan Kurban
gettyimages.com

BincangIslam.Com – Dalam Islam arisan dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung dan memanfaatkan perputaran uang. Selain itu, arisan juga dianggap memberikan keuntungan jika dia mendapat undian sesuai dengan waktu yang tepat. Tapi, apa hukum arisan itu sendiri menurut Islam?

Hukum arisan sendiri secara umum dikategorikan sebagai akad muamalah yang belum pernah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an atapun hadis, yang mana hukumnya dikembalikan kepada hukum asal dari muamalah yaitu dibolehkan (Mubah).

Para ulama menjelaskan perihal arisan tersebut dengan menyebutkan,

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu ialah halal dan boleh. (Sa’dudin Muhammad Al-Kibyi, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Mua’shirah fi Dhaui Al-Islam, hal. 83)

Dalam Majmu’ul Fatawa Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil (nash) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang pengharamannya. (Majmu’ Al-Fatawa, juz. 29, hal.18)

Pendapat Para ulama di atas berlandaskan Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

Dialah Dzat yang menciptakan bagi kalian apa-apa yang ada di bumi ini semuanya. (QS. Al-Baqarah: 29)

Di dalam redaksi ayat yang lain disebutkan,

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah melapangkan (memudahkan) untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi dan Ia (Allah) telah sempurnakan untuk kamu nikmat-Nya yang nampak maupun yang tidak nampak. (QS. Luqman: 20)

Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memberikan semua yang ada di muka bumi untuk kepentingan manusia dimana para ulama menyebutnya dengan istilah “Al-Imtinan” atau anugerah/pemberian.

Baca Juga:  Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah maka hukum asalnya adalah mubah atau boleh kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang dalil keharamannya. (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz 2, hal. 604)

Jadi, mengenai arisan sendiri tidak dijumpai dalilnya baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang melarangnya maka berarti hukumnya adalah mubah atau boleh.

Dalam hadis riwayat Abu Darda’, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda,

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Artinya: Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya maka hukumnya adalah halal dan apa-apa yang diharamkannya maka hukumnya adalah haram, adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya maka dianggap sesuatu pemberian maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu, kemudian Beliau membaca firman Allah, “Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa.” [QS. Maryam: 64]. (HR. al-Hakim)

Pada redaksi hadis di atas secara sharih (jelas) disebutkan bahwa sesuatu dalam muamalah yang belum pernah disinggung oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah maka hukumnya adalah “Afwun” atau pemberian dari Allah dan sesuatu yang boleh.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan yang mana sesuai tujuan arisan sendiri yaitu menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran jadi termasuk tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah.

Baca Juga:  Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Sayyidah Aisyah dalam salah satu riwayatnya pernah bercerita,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا

Artinya: Saat Rasullulah ketika pergi, Beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah maka kami pun bersama beliau. (HR. Muslim)

Dari Hadis tersebut kita dapat mengambil pemahaman bahwa boleh hukumnya melakukan undian dan tentunya yang tidak mengandung perjudian atau riba, maka selagi dalam arisan terdapat undian yang tidak mengandung perjudian atau riba, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam karyanya Riyadhus Sholihin berfatwa bahwa,

“Arisan hukumnya ialah boleh dan tidak terlarang, barang siapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut merupakan keliru sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing.” (Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin, juz 1, hal. 838)

Itulah hukum arisan dalam Islam secara umum yaitu boleh. Namun, ada beberapa bentuk arisan yang diharamkan yaitu jika arisan dilakukan untuk ajang pamer dan riya’ yang mana digunakannya untuk meninggikan status sosial seseorang yang mana dapat memicu keretakan sosial. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

sekolah Hadis el-Bukhari Institute

Rekomendasi

doa masuk pasar doa masuk pasar

Doa Ketika Masuk Pasar

hukum rujuk dalam Islam hukum rujuk dalam Islam

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya  Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

12 Komentar

12 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect