Ikuti Kami

Kajian

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

hukum rujuk dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rujuk atau dalam bahasa Arab diungkapkan dengan lafaz al-raj’ah. Lafadh tersebut menurut lughat masdar dari lafaz al-ruju’ ( kembali). Menurut syara’, raj’ah adalah mengembalikan istri yang masih dalam iddah talak (masa penantian karena bercerai yang bukan ba’in) kepada pernikahan dengan jalan khusus.

Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan hukum rujuk dalam Islam. Apabila seseorang telah mentalak istrinya dengan satu kali talak maka baginya boleh merujuknya selama iddah belum selesai. Rujuk (kembali) itu bisa hasil dari seorang yang mengucapkan dengan beberapa lafaz, yang di antaranya “Aku kembali lagi kepadamu”.

Menurut pendapat yang lebih shahih lafaz rujuk dari suami bisa dengan kata yang sharih (terang) dan kinayah (kiasan). Ucapan dari laki laki yang merujuk seperti ” Aku mengembalikanmu dalam pernikahan mu” atau “Aku memegangmu atas pernikahan” adalah dua kalimat sharih dalam rujuk. Sedangkan ucapan ” Aku mengawinimu” atau ” Aku menikahimu” adalah dua kalimat kinayah rujuk (maka butuh terhadap niat).

Syarat orang yang merujuk adalah ahli nikah dengan sendirinya (seperti baligh, berakal, dan kehendak sendiri), kecuali orang yang sedang ihram ( meskipun ia tidak punya keahlian dalam menikahkan dirinya, tetapi rujuknya adalah sah, sebab ihram adalah keadaan yang ‘aridl (baru muncul), yang tidak sampai mencegah sahnya rujuk.

Dengan demikian, dihukumi sah rujuknya orang yang mabuk, dan tidak sah rujuknya orang yang murtad, anak kecil, dan orang gila, sebab mereka bukan orang orang yang dapat menikahkan dirinya sendiri. Lain halnya dengan orang yang bodoh dan hamba sahaya, rujuk mereka berdua adalah sah tanpa seizin dari wali dan tuannya, meskipun permulaan nikahnya harus mendapat izin dari wali dan tuannya.

Baca Juga:  Istri Melakukan Puasa Sunnah Syaban, Apakah Harus Izin Suami?

Jika sudah habis masa iddah perempuan yang tertalak satu maka bagi laki laki harus menikahinya dengan akad nikah yang baru. Perempuan sudah tertalak satu bersama suaminya setelah akad nikah itu maka baginya masih ada sisa dari talak (jika ia telah tertalak satu maka baginya masih ada dua talak, jika ia telah tertalak dua maka baginya tinggal satu talak), baik perempuan tersebut sudah menikah dengan laki laki lain atau belum.

Apabila sang suami sudah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, baik terjadi sebelum jima’ atau setelahnya maka perempuan tersebut tidak menjadi halal bagi laki lakinya, kecuali dengan 5 syarat, yaitu:

  1. Sudah habis iddahnya (masa penantian) sang perempuan dari suami yang mentalaknya.
  2. Perempuan tadi telah menikah lagi dengan laki laki lain (bukan yang pertama) dengan akad nikah yang sah.
  3. Suami yang lain (bukan yang pertama) sudah menyetubuhinya sebagaimana ia telah memasukkan batang dzakar atau seukurannya (bagi seorang yang terputus batang dzakarnya) di dalam qubul istri, bukan dalam duburnya (anus). Dengan syarat batang dzakarnya tegang (ereksi), dan orang tersebut adalah orang yang memungkinkan jima’ (bukan seorang bocah).
  4. Perempuan itu sudah tertalak ba’in dari suami yang kedua tersebut.
  5. Masa iddahnya dari suami yang kedua habis.

Demikianlah penjelasan-penejelasan hukum tentang rujuk dalam Islam.

Rekomendasi

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya  Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Larangan Bersikap Boros Islam Larangan Bersikap Boros Islam

Larangan Bersikap Boros dalam Islam

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect