Ikuti Kami

Kajian

Money Politic Menurut Hukum Islam

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Memasuki tahun politik 2024, istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Politik uang atau money politic ialah sebuah upaya mempengaruhi masyarakat atau pemilih dengan menggunakan imbalan materi. Uang tersebut berasal dari kantong pribadi atau partai untuk memengaruhi suara pemilih atau voters dengan konsepsi bahwa materi itu dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Gampangnya, sejumlah uang diberikan kepada pemilih dengan tujuan membeli suara mereka dengan cara halus.  

Sebenarnya, money politic merupakan salah satu bentuk lain dari suap atau uang sogok. Dengan tujuan pertukaran uang dan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Tetapi pada hakikatnya money politic digunakan hanya demi kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan partai semata.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan bahwa money politic adalah pemberian uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan Kepala Daerah.

Dasar Hukum Larangan Money Politic

Cara kerja money politic biasanya dilakukan sejak sebelum kampanye, saat masa kampanye, masa tenang, bahkan ada yang melakukannya pada hari pemungutan suara sampai selesainya pemungutan suara. Mengutip laman Tirto.id, bentuk money politic sangat beragam tidak hanya berupa uang, tetapi bisa berbentuk barang maupun janji manis kepada para pemilih. Dengan beragam iming-iming agar memberikan pilihan atau suaranya kepada salah satu calon tertentu.

Baca Juga:  Pemilu 2024; Inilah Kriteria Pemimpin dalam Alquran

Dalam Hukumonline.com, untuk mengantisipasi terjadinya money politic, disebutkan larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf (e), yakni mencegah terjadinya praktik politik uang. Undang-Undang ini  menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Bagaimana Hukum Money Politic dalam Islam?

Di sisi lain, dalam hukum Islam, politik uang hukumnya haram. Larangan tersebut dengan berlandaskan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalam Tafsir al-Misbah, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa praktik menyuap adalah salah satu perbuatan yang dilarang agama, tetapi sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Padahal, Rasulullah melalui hadisnya sudah menegaskan bahwa Allah melaknat penyuap dan penerima suap.

Baca Juga:  Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ 

Artinya; “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.”  [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud]

Maksud laknat dan kutukan dari Allah yakni barang siapa yang melakukannya maka akan mendapat siksa dan murka dari Allah Swt. Bahkan penerima suap dan perantaranya pun mendapatkan getahnya. Na’udzubillah. Semoga kita dijauhi dan dihindarkan dari hal-hal yang dilarang dan dimurkai Allah.

Rekomendasi

Majelis Taklim Indonesia Majelis Taklim Indonesia

Majelis Taklim Indonesia Serukan 6 Poin Moral Terkait Pemilu

Hukum Buzzer Politik Islam Hukum Buzzer Politik Islam

Hukum Buzzer Politik dalam Islam

Seminar Indonesia Rumah Bersama Seminar Indonesia Rumah Bersama

Ajak Pemilu Jurdil, Gusdurian Gelar Seminar Indonesia Rumah Bersama

Kasus Korupsi Zaman Rasulullah Kasus Korupsi Zaman Rasulullah

Kasus Korupsi pada Zaman Rasulullah

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect