Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membatalkan Shalat untuk Menyelamatkan Nyawa Imam

Membatalkan shalat menyelamatkan nyawa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial tentang seorang imam shalat yang meninggal ketika mengimami shalat Subuh di wilayah Balikpapan. Mulanya, shalat dilaksanakan seperti biasa. Namun saat sujud, beberapa makmum mulai gelisah karena durasi sujud yang cukup lama. Akhirnya salah satu makmum maju menggantikan posisi imam untuk melanjutkan shalat. Selesai shalat, ketika diperiksa ternyata imam tersebut sudah meninggal. Dalam konteks ini, ketika sudah diketahui bahwa ada seseorang yang sedang sekarat, apakah boleh membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa imam? 

Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Di dalam pelaksanaannya, terdapat syarat dan rukun yang harus terpenuhi agar shalat tersebut dianggap sah. Ketika syarat-syarat wajib shalat sudah terpenuhi, maka seorang muslim wajib mendirikan shalat dan tidak boleh membatalkannya ketika sedang berlangsung. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51:

‌قطع ‌العبادة ‌الواجبة ‌بعد ‌الشّروع ‌فيها ‌بلا ‌مسوّغ شرعي غير جائز باتّفاق الفقهاء

Artinya: “Memutus ibadah wajib setelah memulai ibadah tersebut tanpa ada alasan syar’i tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.”

Dari keterangan tersebut, membatalkan ibadah yang wajib, yang salah satunya adalah shalat, tidak diperbolehkan kecuali terdapat faktor-faktor tertentu yang bisa membatalkan shalat. Faktor-faktor tersebut salah satunya disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 10:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة

Artinya: “Perkara yang dapat membatalkan shalat ada 11 perkara: Berbicara dengan sengaja, banyak bergerak, berhadas, terkena najis, terbukanya aurat, perubahan niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak, dan murtad.”

Baca Juga:  Pandangan Kiai Hussein Muhammad Tentang Hak Reproduksi Perempuan

Di dalam ketentuan ini tidak disebutkan kebolehan membatalkan shalat dengan tujuan menyelamatkan nyawa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika terjadi bencana alam atau hal genting lainnya, termasuk melihat orang lain terkapar tak berdaya, membatalkan shalat juga diperbolehkan. Sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 176:

ومن رأى حيوانا محترما يقصده ظالم أو يغرق لزمه تخليصه وتأخير صلاة أو إبطالها إن كان فيها أو مالا جاز له ذلك وكره له تركه

Artinya: “Barang siapa yang melihat hewan muhtaram (hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh) yang diincar orang zalim atau tenggelam, maka wajib kepada orang tersebut untuk menyelamatkan hewan mulia tersebut, mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat. Atau jika yang harus diselamatkan adalah harta maka hal-hal tersebut (mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat) diperbolehkan. Dimakruhkan jika penyelamatan tersebut ditinggalkan.”

Dari penjelasan ini disebutkan rincian hukum membatalkan shalat untuk aksi penyelamatan. Jika yang diselamatkan adalah hewan muhtaram, maka hukum menyelamatkannya adalah wajib. Konsekuensinya seseorang tersebut juga harus mengakhirkan shalat ketika belum melakukan shalat atau membatalkannya jika shalat tersebut sudah mulai dilaksanakan. Sedangkan jika yang harus diselamatkan adalah harta, maka lebih memilih untuk menyelamatkan harta terlebih dahulu daripada memulai atau melanjutkan shalat hukumnya adalah boleh.

Sedangkan yang termasuk hewan muhtaram sendiri mencakup baik manusia maupun hewan yang keberadaannya dihormati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi ketika menjelaskan tentang perihal tayamum di dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 245:

أو ‌حيوان ‌محترم من مسلم أو أمي أَوْ مُسْتَأْمَنٍ أَوْ بَهِيمَةٍ….

Artinya: “…..atau hayawan muhtaram berupa orang muslim, budak, musta’man (non muslim yang dijaga kemanannya) ataupun hewan.”

Baca Juga:  Mengenal Kesetaraan Gender Perspektif Yin dan Yang melalui Pemikiran Sachiko Murata

Dengan demikian, hukum membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa adalah boleh, bahkan semestinya wajib mendahulukan menyelawatkan nyawa daripada memulai ataupun melanjutkan shalat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect